Skip to content
[language-switcher]

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (PKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Ketika PKP menjual barang atau jasa kena pajak, PKP harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut.

Cara Mengisi Faktur Pajak

Secara sederhana, ada tiga cara yang dapat digunakan PKP untuk menginput faktur pajak:

  1. Langkah pertama:
  • Menginput kode faktur pajak, nama PKP, NPWP dan alamat perusahaan.
  • Dalam kolom pembeli, input nama dan NPWP perusahaan yang membeli BKP atau JKP.
  1. Langkah kedua:
  • Input nomor urut berdasarkan urutan BKP atau JKP yang diserahkan kepada pembeli.
  • Input nominal harga dalam kolom harga jual, penggantian ataupun uang muka.
  1. Langkah ketiga:
  • Input total harga keseluruhan.
  • Jika ada, potongan harga pada BKP atau JKP harus disertakan.
  • Jika menerima uang muka setelah menyerahkan BKP atau JKP, besaran penerimaan ditulis pada kolom nilai uang muka yang telah diterima.
  • Jumlah penggantian, harga jual, uang muka dan termin dikurangi potongan harga dan uang muka yang telah diterima diinput pada kolom dasar pengenaan pajak.
  • Dalam kolom “PPN = 10% x dasar pengenaan pajak”, tulis jumlah PPN 10% yang terutang.
  • Untuk bagian PPnBM, hanya diisi apabila terjadi penyerahan dari penjualan barang yang tergolong mewah saja.
  • Selanjutnya isi nama, tanda tangan serta stempel orang yang ditunjuk oleh perusahaan.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

  1. Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena pajak, dan atau barang kena pajak yang tergolong dalam barang mewah
  2. Faktur Pajak Masukan faktur ini keluar ketika pengusaha kena pajak melakukan transaksi pembelian kepada supplier atau perusahaan lain yang juga merupakan PKP, atas barang kena pajak, jasa kena pajak atau barang mewah. Faktur masukan di dapat dengan faktur pembelian dari PKP lain
  3. Faktur Pajak Pengganti yaitu faktur ini sebagai pengganti untuk mengoreksi apabila terjadi ketidaksesuaian laporan dengan kenyataan. Misalnya jumlah barang lebih banyak sehingga nominal pajak yang harus dibayarkan juga berubah
  4. Faktur Pajak Gabungan yaitu faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender
  5. Faktur Pajak Digunggung yaitu faktur pajak yang tidak terdapat identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual, dan hanya boleh dibuat oleh PKP yang menjual BKP atau JKP secara eceran
  6. Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur yang tidak diisi dengan lengkap dan jelas atau terdapat kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur ini dapat dibetulkan dengan faktur pajak pengganti. Faktur pajak cacat harus disimpan karena sebagai dasar untuk membuat faktur pajak pengganti
  7. Faktur Pajak Batal yaitu faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi pembelian atau Pembatalan juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak

Fungsi dari faktur pajak yaitu bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) memiliki bukti yang kuat secara hukum bahwa PKP tersebut telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faktur pajak juga berfungsi sebagai alat bantu penguat ketika auditor memeriksa pajak yang dibayarkan oleh PKP.

Demikian penjelasan mengenai Faktur Pajak dari pengertian hingga jenis-jenis faktur pajak. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai Faktur Pajak. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service LEGALKU untuk segera dihubungi dengan ahli kami.

Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

Semua Layanan Legalku

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Pendirian Perusahaan

Anda bebas menentukan pilihan perushaan anda, Bisa dalam bentuk PT atau CV

Pendaftaran Merek

Satu hal yang perlu dipahami adalah, Pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.

Pendaftaran OSS

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut

Masih bingung ?
Check keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Butuh bantuan?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!

X