Berbagai Hak Kekayaan Intelektual dalam Permainan Video

Permainan video (video games) dapat dikatakan sebagai sebuah hasil penggabungan dari berbagai macam Hak Kekayaan Intelektual yang ada, terutama pada masa sekarang dimana industri video games berkembang sangat pesat.

Pertanyaan:

Halo Legalku, saya mau tanya, saya dan teman-teman saya mau coba mengembangkan game. Kira-kira Hak Kekayaan Intelektual apa saja yang ada di dalam video game? Lalu yang mana saja yang perlu saya perhatikan? Terima kasih, Legalku. (Radit, Tangerang)

Jawaban: Terima kasih atas pertanyaannya. Permainan video (video games) dapat dikatakan sebagai sebuah hasil penggabungan dari berbagai macam Hak Kekayaan Intelektual yang ada, terutama pada masa sekarang dimana industri video games berkembang sangat pesat. Ketika kita bermain suatu video game, kita dapat mendengar, melihat, dan merasakan berbagai macam aspek dari video game itu sendiri, seperti suara karakter, musik, sistem gameplay, dan sebagainya. Hak Kekayaan Intelektual yang terdapat dalam suatu video game itu sendiri merupakan Hak Kekayaan Intelektual yang ada pada umumnya, seperti berikut:

  1.   Hak Cipta

Dalam Hak Cipta suatu video game terdapat berbagai macam hal yang dilindungi, yaitu:

  • Kode Program (source code)
  • Karakter-karakter
  • Desain kemasan (jika dirilis secara fisik)
  • Soundtrack dan Sound Effect
  • Koreografi
  • Bangunan-Bangunan
  • Peta video game tersebut
  • Concept Art
  • Skenario, Naskah, Dialog, dan Alur Cerita
  1.   Rahasia Dagang

Yang menjadi rahasia dagang dalam pengembangan video game berupa:

  • daftar pelanggan
  • Ketentuan Lisensi
  • Kontak Bisnis (publisher, developer)
  • Hal-hal berharga lainnya yang berhubungan dengan pengembangan video game tetapi tidak dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual lain
  1.   Hak Merek

Merek merupakan identitas dari suatu perusahaan pengembang video game beserta dengan video game yang mereka kembangkan. Contohnya adalah ketika para pelanggan melihat logo perusahaan pengembang video game Ubisoft, maka mereka akan segera mengenali perusahaan dan produk-produk apa saja yang dikembangkan Ubisoft.

  1.   Hak Paten

Hak Paten merupakan hak yang melindungi sesuatu yang membuat unik dari suatu video game dilihat dari aspek teknis. Contoh dari Hak Paten dalam video game adalah “Pong” yang dipatenkan oleh perusahaan Magnavox Odyssey karena video game tersebut dianggap sebagai video game pertama di dunia sehingga pada saat itu merupakan hal yang unik dan belum pernah ada sebelumnya. Masing-masing dari Hak Kekayaan Intelektual yang telah disebutkan di atas, ada baiknya didaftarkan terpisah, mulai dari karakter, musik, skrip, dan lainnya. Jika pihak pengembang game juga merupakan pengembang baru yang mereknya belum didaftarkan, maka segera didaftarkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi segala aspek yang terdapat dalam video game tersebut dan juga sebagai jaminan perlindungan hukum atas ha-hak anda sebagai pemilik merek dagang. Tergantung dari jenis video game yang ingin anda kembangkan, mungkin akan ada beberapa Hak Kekayaan Intelektual lain yang perlu anda perhatikan selain yang telah disebutkan di atas, atau bahkan ada yang tidak perlu anda perhatikan (contoh: anda mengembangkan video game tanpa suara). Apabila terdapat pertanyaan atau dibutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tulisan ini, maka anda dapat segera menghubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungkan dengan ahli kami.

Artikel Lainnya
Pendaftaran merek adalah langkah penting bagi siapa pun yang ingin melindungi identitas merek mereka dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Merek dagang dapat berupa logo, nama, simbol, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut yang digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan produk atau layanan dari satu entitas dengan yang lain. Di Indonesia, pendaftaran merek dapat dilakukan oleh perorangan, bersama-sama, atau oleh lembaga. Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing opsi tersebut.
Merek

Pendaftaran Merek: Proses dan Opsi untuk Individu, Kelompok, dan Lembaga

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, melindungi identitas merek menjadi suatu keharusan bagi individu, kelompok, maupun lembaga. Merek dagang, yang bisa berupa logo, nama, simbol, atau kombinasi elemen-elemen tersebut, berfungsi sebagai identitas unik yang membedakan produk atau layanan satu entitas dari yang lainnya. Melalui pendaftaran merek, pemilik merek mendapatkan perlindungan hukum terhadap penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Di Indonesia, pendaftaran merek dapat dilakukan oleh perorangan, bersama-sama, atau oleh lembaga. Artikel ini akan mengulas proses dan keuntungan dari masing-masing opsi pendaftaran merek, serta memberikan contoh nyata untuk memperjelas penerapannya.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI