Cara Membuat Perjanjian Yang “Kuat Secara Hukum”

Syarat sah perjanjian tersebut diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer), singkatnya syarat sah perjanjian berisi hal – hal sebagai berikut: 1. Sepakat; 2. Cakap; 3. Sebab – sebab yang halal; 4. Hal tertentu.

Pertanyaan:

Permisi, ingin meminta saran bagaimana cara kita membuat suatu perjanjian yang cenderung “kuat secara hukum”? (Novi. Depok)

Jawaban: Baik, terlebih dahulu kami ingin menyampaikan bahwa dalam penafsiran kami “kuat secara hukum” merupakan perjanjian yang cenderung tidak akan memicu sengketa dan mudah untuk dilaksanakan. Untuk mencapai hal tersebut pertama Anda harus memastikan bahwa perjanjian sudah memenuhi syarat sah perjanjian. Syarat sah perjanjian tersebut diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer), singkatnya syarat sah perjanjian berisi hal – hal sebagai berikut:

  1. Sepakat;
  2. Cakap;
  3. Sebab – sebab yang halal;
  4. Hal tertentu.

apabila syarat sah diatas belum terpenuhi maka perjanjian tersebut akan cacat hukum sehingga perjanjian dapat dibatalkan atau bahkan batal demi hukum. Namun pada tulisan kali ini tidak akan menjelaskan syarat sah perjanjian secara rinci.

Pada intinya apabila yang dilanggar adalah syarat “sepakat” atau “cakap” maka perjanjian dapat dibatalkan, sementara apabila yang dilanggar adalah syarat “sebab – sebab yang halal” atau “hal tertentu” maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Selanjutnya apabila Anda ingin membuat perjanjian maka lebih baik untuk dipastikan bahwa Anda mengerti betul mengenai apa yang akan diperjanjikan. Dalam kondisi Anda mengandalkan orang lain yang akan melakukan drafting perjanjian Anda maka pastikan orang tersebut paham mengenai situasi dan kondisi yang Anda hadapi.

Hal ini menjadi penting karena pada prinsipnya adalah semakin rinci atau detail suatu perjanjian maka akan lebih baik. Semakin rincinya suatu perjanjian maka peluang untuk terjadinya sengketa akan semakin kecil, sebab apa yang sudah diatur dalam perjanjian maka sudah tidak dapat dibantah lagi oleh para pihak.

Sebagai kelanjutan dari hal – hal yang merinci dari perjanjian kami sarankan untuk menghindari penggunaan kalimat atau kata yang menimbulkan ketidak pastian. Contoh dari kalimat atau kata yang dimaksud adalah “termasuk namun tidak terbatas pada”, walaupun hal tersebut terkadang akan menguntungkan Anda namun tidak jarang hal ini merupakan sumber dari sengketa dari para pihak. Apabila Anda ingin menggunakan ketentuan seperti ini maka disarankan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada ahli hukum.

Konsultasi tersebut dibutuhkan agar Anda dapat mengatahui resiko dari penggunaan kalimat atau kata tersebut dan apakah itu akan membantu atau mungkin merugikan Anda. Dalam membuat suatu perjanjian Anda harus memastikan untuk menggunakan kalimat yang tidak ambigu. Untuk meminimalisir adanya ambiguitas dalam perjanjian maka lebih baik untuk menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh orang – orang pada umumnya.

Anda juga dapat menggunakan penjabaran istilah – istilah yang biasanya akan terdapat pada bagian “definisi” di dalam perjanjian apabila dibutuhkan untuk menggunakan istilah khusus dalam perjanjian. Ambiguitas ini juga berlaku terhadap inkonsistensi ketentuan dalam perjanjian. Sangat dimungkinkan bahwa terjadi pertentangan antara salah satu bagian/ketentuan dalam perjanjian dengan bagian lainnya, oleh karena itu sangat penting untuk membaca ulang perjanjian dan meminta pendapat orang lain (second opinion) atas perjanjian Anda.

Pada kondisi dalam perjanjian melibatkan pihak dari Indonesia maka sangat disarankan untuk menggunakan bahasa Indonesia dan menyatakan hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahu 2019 (“Perpres 63/2019”) dan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 (“UU 24/2009”) penggunaan Bahasa Indonesia ini wajib apabila melibatkan pihak Indonesia.

Mungkin dalam kondisi tertentu dibutuhkan penggunaan bahasa lain dalam suatu perjanjian sehingga perjanjian dibuat dalam dua bahasa. Pada saat melakukan penerjemahan bahasa maka kesalahan umum yang biasa dilakukan adalah salah menggunakan istilah yang tepat karena yang dilakukan adalah penerjemahan setiap kata.

Oleh karena itu menurut saran kami adalah lebih baik menggunakan untuk menerjemahkan sesuai dengan kontekstual dalam perjanjian. Dalam hal menggunakan 2 bahasa pun kami sarankan untuk memasukan ketentuan yang paling tidak menyatakan “bahwa dalam hal terjadi pertentangan antaran kedua bahasa maka yang berlaku adalah ketentuan dalam bahasa Indonesia”. Sehingga dari penjelasan diatas maka setidaknya terdapat beberapa saran yang kami sampaikan, yaitu:

  1. Pastikan bahwa perjanjian sudah memenuhi syarat sah perjanjian;
  2. Membuat perjanjian secara rinci dan detail;
  3. Menggunakan kalimat yang tidak ambigu;
  4. Gunakan bahasa Indonesia dan menyatakan hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia.

Mungkin masih terdapat beberapa hal lain yang dapat menjadi tips bagi Anda dalam membuat suatu perjanjian yang cenderung “kuat secara hukum”. Namun sebagai awal maka Anda cukup untuk memperhatikan hal – hal diatas terlebih dahulu. Apabila masih terdapat pertanyaan mohon untuk segera menghubungi customer service kami agar segera dihubungkan dengan ahli kami.

Artikel Lainnya
PMA (Foreign Investment) is an investment activity, which is carried out by foreign investors and aims to be able to do business in the territory of the Republic of Indonesia. PMA is one of the ways for outside investors to build, buy the whole, or acquiring a company
Business

WHAT IS PMA? IS IT EASY TO ESTABLISH PMA?

PMA (Foreign Investment) is an investment activity, which is carried out by foreign investors and aims to be able to do business in the territory of the Republic of Indonesia. PMA is one of the ways for outside investors to build, buy the whole, or acquiring a company.

Baca »

Pentingkah Memiliki NPWP?

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan “nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai

Baca »
Understanding the nuances between domestic and foreign investment is crucial for individuals and entities venturing into business endeavors. At the core of any business venture lies the necessity of capital. Indeed, without sufficient capital, the very notion of starting a business remains an unattainable dream.
Bisnis

Domestic Investment (PMDN) vs. Foreign Investment (PMA) in Indonesia

In essence, navigating the terrain of investment in Indonesia requires a nuanced understanding of the regulatory distinctions between PMDN and PMA entities. By comprehending these differences, investors can better strategize and capitalize on the myriad opportunities presented within Indonesia’s vibrant economic landscape.

Baca »
LKPM itu apa sih? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan. LKPM sifatnya wajib lho legalmates! Sesuai Pasal 7 poin c PBKPM No.14/2017. Kalau misalkan Penanam Modal gak ngelaporin LKPM nya dalam beberapa periode, bakal dikenakan sanksi administrasi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin. TERUS KALO WLKP? Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban pelaku usaha untuk membuat laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada suatu kegiatan usaha. Setiap perusahaan wajib melaporkan WLKP selambat-lambatnya 30 hari sebelum perusahaan didirikan atau aktif dan 30 hari sebelum perusahaan dibubarkan.
LKPM

Sudah tau perbedaan kedua laporan ini? WLKP & LKPM

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 menjelaskan pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, mengalihkan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI