CARA MENGURUS KITAS INDONESIA, INI SYARATNYA!

kitas
KITAS

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) salah satu dokumen penting bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia. Dengan kartu ini, orang asing bisa beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama. Namun tidak jarang baik penjamin maupun orang asing bertanya-tanya mengenai proses pengurusannya.

 

APA ITU KITAS?

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang sebelumnya bernama KIMS atau biasa dikenal dengan Kartu Ijin Menetap Sementara. KITAS diperuntukan untuk warga negara asing yang ingin tinggal sementara di Indonesia semacam resident permit.

Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.

Baca juga : Cek merek kamu sekarang sebelum kadaluarsa

SIAPA SAJA YANG DAPAT MENGAJUKAN KITAS?

  1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas (Foreigner who enters the Indonesian Territory with a limited Stay Visa)
  2. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan, orang asing tersebut meliputi: (Foreigner who is given transfer of status from a Visit Stay Permit, include:)
  • Orang Asing dalam rangka penanaman modal (Foreigner in the interest of investment)
  • Bekerja sebagai tenaga ahli (Work as an expert);
  • Melakukan tugas sebagai rohaniawan (Carry out clergy duties)
  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan (Participate in education and training)
  • Mengadakan penelitian ilmiah (Conduct scientific research)
  • Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas (Join the husband or wife holding limited Stay Permit)
  • Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak kewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga Negara Indonesia (Join father and/or mother for child with foreign nationality who has a family legal relationship with an Indonesian citizen father and/or mother)
  • Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin (join father and/or mother holding the limited Stay Permit or the Permanent Stay Permit for child whose age is under 18 (eighteen) years and unmarried)
  • Orang Asing eks warga negara Indonesia, dan (Foreigner who is former of an Indonesian citizen, and) Wisatawan lanjut usia mancanegara (Foreign elderly traveler)
  1. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas (child that when born in the Indonesian territory his/her father and/or mother holding a limited stay permit)
  2. Orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia; atau (Foreigner who is legally married with Indonesian citizen; or)
  3. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia (child from Foreigner who is legally married with Indonesian citizen)

Baca juga : Syarat Pembubaran PT dan Prosedur Lengkapnya

JENIS-JENIS KITAS :

  1. KITAS Izin Kerja

Prosesnya dibutuhkan tambahan bagi WNA yang mengurusnya. Sebab KITAS izin kerja, hanya bisa diberikan kepada orang yang sudah mendapatkan sponsor dari perusahaan yang mempekerjakannya. Perusahaan yang bisa memberikan sponsor atau mendatangkan TKA ke Indonesia adalah PT, PT PMA, Kantor Perwakilan dan Institusi public atau swasta. 

  1. KITAS Visa Pernikahan

KITAS yang satu ini sponsornya tidak lain adalah sang istri atau suami sendiri. Mengurus KITAS, merupakan salah satunya. Apalagi jika pasangan Anda masih berstatus mendapatkan KITAS ini merupakan salah satu administrasi yang wajib diurus. Nantinya WNA akan diperbolehkan untuk berkeluarga. Meskipun tidak menyandang status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Namun, mereka tidak akan diperbolehkan untuk memiliki pekerjaan tetap. 

  1. KITAS Visa Pensiun

Terkait KITAS ini diperuntukan bagi WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun untuk tinggal sementara di Indonesia dan untuk kitas jenis ini memiliki persyaratan khusus yaitu Tidak memiliki bisnis atau usaha yang memiliki cabang di Indonesia dan murni hanya ingin pensiun. Berusia lebih dari 55 tahun. Sebab, itu merupakan umur rata-rata seseorang mengambil pensiun di Indonesia. KITAS ini memiliki periodisasi lebih lama daripada kitas jenis yang lain.

SAMPAI KAPAN MASA KADALUARSA KITAS?

Masa berlaku kartu ini hingga 2 tahun dengan kemungkinan perpanjangan selama 2 tahun lagi. Izin tinggal maksimum di Indonesia tidak akan melebihi 6 tahun saat menggunakan dokumen ini.

Khusus untuk WNA yang bekerja di Indonesia, juga berlaku aturan 90 hari dan selanjutnya dapat diperpanjang. Namun, jumlah izin tinggal di Indonesia tidak lebih dari 180 hari.

Ada juga KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). KITAP bisa didapatkan warga negara asing yang memegang KITAS yang merupakan investor, pekerja, lanjut usia, maupun rohaniawan. Selain itu pemegang KITAS karena perkawinan ternyata juga bisa mengajukan KITAP setelah jangka waktu tertentu.

DASAR HUKUM KITAS

  1. Peraturan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) No. 16, tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi TKA (Permenkumham 16/2018). [1]
  2. Peraturan Pemerintah No. 31, tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6, tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian). [2]
  3. Peraturan Pemerintah No. 26, tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 31, tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6, tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP 26/2016). [3]

SYARAT PEMBUATAN KITAS 

Adapun persyaratan pengurusan Kitas adalah sebagai berikut: 

  1. Surat permohonan Itas dari sponsor; 
  2. Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp 10.000); 
  3. KTP sponsor; 
  4. Formulir pengajuan Itas; Paspor asli dan fotocopy; 
  5. Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartemen; 
  6. Telex persetujuan Itas; 
  7. Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor; 
  8. Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akta kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat; 
  9. Untuk TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akta kelahiran (surat nikah dan akta kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersertifikat); 
  10. Untuk Penanaman Modal Asing (PMA) melampirkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya; 
  11. Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.

——————————————————————————————————————

DASAR HUKUM : 

  1. Peraturan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) No. 16, tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi TKA (Permenkumham 16/2018).
  2. Peraturan Pemerintah No. 31, tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6, tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian). 
  3. Peraturan Pemerintah No. 26, tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 31, tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6, tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP 26/2016).
Artikel Lainnya
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI