Lompat ke konten

Kalian tau nggak sih, ternyata gak hanya makanan saja yang bisa kadaluarsa tapi ternyata merek juga bisa loh! Merek pada suatu Perusahaan merupakan aset yang sangat penting selain menjadi ciri khas namun juga menjadi tolak ukur keberhasilan dari perusahaan tersebut. Tetapi, tahukah kalian bahwa perlindungan merek tidak berlaku seumur hidup? 

Saat Hak pada suatu merek berakhir, maka pemilik merek harus memperpanjang hak atas merek tersebut agar merek dapat digunakan kembali. Perpanjangan jangka waktu merek berlaku untuk rentang waktu yang sama pada saat hak merek tersebut pertama kali diberikan yakni selama 10 Tahun. Peraturan ini mengacu pada Undang-undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang sebagian pasalnya sudah diubah pada Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Masa Berlaku Merek

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan kalau sudah habis masa perlindungan maka merek kamu artinya KADALUARSA. Tapi jangan khawatir, merek kamu bisa diperpanjang juga loh untuk menghindari kadaluarsa, sehingga aman dan merek tidak akan digunakan oleh pihak lain.

 

Kapan Merek dapat Diperpanjang

Permohonan perpanjangan merek bisa diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar dan masih dapat diajukan dalam jangka waktu 6 bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar tetapi  dari segi biaya akan berbeda. 

 

Konsekuensi jika merek tidak diperpanjang

Apabila tidak dilakukan perpanjangan, artinya merek kamu udah tidak terlindungi lagi dan bisa dipakai oleh orang lain dalam melakukan kegiatan usahanya. Sedih gak sih? Padahal merek merupakan salah satu aset berharga loh!

Masih Mau menunda buat perpanjang merek kamu? Yuk, segera perpanjang masa berlaku merek kamu agar tidak diambil pihak lain. 

Kalau masih bingung gimana? Kalian dapat hubungi Legalku untuk lakukan perpanjang merek kalian dengan bantuan tim professional kami dan jangan khawatir konsultasi tidak dipungut biaya!

Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

Semua Layanan Legalku

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Pendirian Perusahaan

Anda bebas menentukan pilihan perushaan anda, Bisa dalam bentuk PT atau CV

Pendaftaran Merek

Satu hal yang perlu dipahami adalah, Pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.

Pendaftaran OSS

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut

Masih bingung ?
Check keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Butuh bantuan?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!

X