Belakangan ini, sedang ramai diperbincangkan mengenai ketidakadilan yang diperoleh oleh karyawan restoran yang menjadi pelopor makanan pedas di jogja. Bagaimana tidak? gaji yang seharusnya menjadi hak para karyawan harus dikorbankan untuk dipotong.
Hal ini berawal dari cuitan akun twitter @prahoro yang mempertanyakan surat “Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia.” Dalam surat tersebut, Direktur WSS mempertimbangkan untuk memotong gaji personel yang menerima BSU sebesar 300 ribu, Pemotongan tersebut dilakukan dengan Pertimbangan pemerataan kesejahteraan; Iuran BPJS dibiayai langsung oleh perusahaan, dan; kondisi bisnis WSS sedang dalam fase pemulihan pasca pandemi.
Pegawai yang keberatan atau melawan dipersilahkan untuk mengundurkan diri. Bahkan personel tinggal menandatangani surat pengunduran diri yang sudah terlampir dalam surat tersebut. Surat ini ditutup dengan kalimat “demi kelangsungan perjuangan bersama keluarga besar WSS Indonesia.”
Namun, sebenarnya bagaimana sih peran perjanjian kerja dalam kasus ini? Apakah boleh jika dilakukan pemotongan gaji secara sepihak? Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sudah dijelaskan pada Pasal 63 terkait aturan dalam melakukan pemotongan gaji. Dalih Pemerataan fasilitas sendiri tidak bisa dibenarkan untuk jadi syarat pemotongan gaji, serta dalam perjanjian kerja telah disepakati upah yang akan diterima oleh karyawan, sehingga pemotongan gaji tersebut tidaklah diperbolehkan.