Dapat bantuan tapi gaji dipotong? Kok Bisa?

Belakangan ini, sedang ramai diperbincangkan mengenai ketidakadilan yang diperoleh oleh karyawan restoran yang menjadi pelopor makanan pedas di jogja. Bagaimana tidak? gaji yang seharusnya menjadi hak para karyawan harus dikorbankan untuk dipotong.

Hal ini berawal dari cuitan akun twitter @prahoro yang mempertanyakan surat “Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia.” Dalam surat tersebut, Direktur WSS mempertimbangkan untuk memotong gaji personel yang menerima BSU sebesar 300 ribu, Pemotongan tersebut dilakukan dengan Pertimbangan pemerataan kesejahteraan; Iuran BPJS dibiayai langsung oleh perusahaan, dan; kondisi bisnis WSS sedang dalam fase pemulihan pasca pandemi.

Pegawai yang keberatan atau melawan dipersilahkan untuk mengundurkan diri. Bahkan personel tinggal menandatangani surat pengunduran diri yang sudah terlampir dalam surat tersebut. Surat ini ditutup dengan kalimat “demi kelangsungan perjuangan bersama keluarga besar WSS Indonesia.”

Namun, sebenarnya bagaimana sih peran perjanjian kerja dalam kasus ini? Apakah boleh jika dilakukan pemotongan gaji secara sepihak? Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sudah dijelaskan pada Pasal 63 terkait aturan dalam melakukan pemotongan gaji. Dalih Pemerataan fasilitas sendiri tidak bisa dibenarkan untuk jadi syarat pemotongan gaji, serta dalam perjanjian kerja telah disepakati upah yang akan diterima oleh karyawan, sehingga pemotongan gaji tersebut tidaklah diperbolehkan.

Artikel Lainnya

Kapan Perjanjian Lisensi Dibutuhkan? Ini 7 Hal yang Harus Diperhatikan

Jika Anda bekerja di bidang industri kreatif, mungkin Anda cukup familiar dengan istilah lisensi. Istilah ini melekat dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di Indonesia, baik itu merek, hak cipta, rahasia dagang, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI