Skip to content
[language-switcher]

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sebuah merek harus memiliki keunikan atau daya pembeda atau ciri khas tertentu agar dapat membedakan barang dan jasa suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya. “Daya pembeda” merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap orang, agar cukup mempunyai kekuatan untuk membedakan barang atau jasa suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Di dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 20 menentukan alasan absolut merek tidak dapat didaftarkan, salah satunya adalah “merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.” Istilah Domain Publik biasa digunakan untuk menyebut karya-karya atau pekerjaan yang hak intelektualnya tidak tidak dilindungi karena tidak atau sudah tidak lagi dilindungi oleh hak eksklusif maka publik dapat menggunakan sebebas-bebasnya tanpa harus meminta izin kepada siapa pun. Karya yang sudah masuk ke domain publik berarti sudah tidak lagi dimiliki oleh siapapun. Suatu karya dapat masuk ke ranah publik dengan empat alasan, yaitu:

  1. Hak cipta karya tersebut sudah kedaluwarsa. Hal ini dapat terjadi apabila sang pencipta sudah meninggal selama suatu waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang di negara masing-masing.
  2. Pemilik hak cipta karya tersebut tidak melakukan prosedur untuk memperbarui hak ciptanya.
  3. Pemilik hak cipta karya tersebut secara sengaja mendedikasikan karyanya menjadi domain publik. Hal ini berarti pemilik hak cipta tersebut tidak memiliki hak eksklusif atas karyanya lagi.
  4. Tipe karya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilindungi oleh undang-undang hak cipta, misalnya judul, nama, kalimat pendek, slogan, ide, dan karya yang belum mewujud.

Black Law Dictionary mendefinisikan “domain publik” sebagai ciptaan dan karya kreatif yang tidak dilindungi oleh hak kekayaan intelektual, sehingga siapapun dapat menggunakannya secara gratis. Ketika perlindungan hak cipta, merek dagang, paten, atau rahasia dagang hilang atau kadaluarsa, hak kekayaan intelektual yang dilindungi menjadi bagian dari domain publik dan siapa pun dapat dengan bebas memakainya. Domain publik adalah keadaan penemuan, karya kreatif, simbol komersial, atau kreasi lain yang tidak dilindungi oleh segala bentuk hak kekayaan intelektual.

Penggunaan merek dengan domain publik seharusnya tidak boleh digunakan dan diterima pendaftarannya, karena tidak adil untuk memiliki sesuatu yang menjadi milik umum karena menyangkut hak masyarakat luas. Namun dalam Pasal 20 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, belum cukup menjawab apa saja kriteria “telah menjadi umum atau  domain tertanggal 9 Februari 2012 dalam perkara pada tingkat kasasi antara Sis Continents Hotel. Inc, sebagai pemilik terdaftar “HOLIDAY INN” yang mengajukan pembatalan terhadap Merek “HOLIDAY RESORT LOMBOK” milik PT. Lombok Seaside Cottage. Dalam putusannya, kata “telah menjadi milik umum atau publik domain” adalah kata yang sudah dikenal luas oleh masyarakat meskipun kata tersebut berasal dari bahasa asing. Yang kedua adalah bahwa kata milik umum tersebut dikaitkan dengan kata lain maka dapat dijadikan sebagai Merek dengan demikian kata tersebut dapat didaftarkan kembali oleh pemohon lain. Hal ini dikarenakan apabila kata umum atau kata public domain ditambahkan dengan kata lain dan menimbulkan perbedaan pengertian dan orang lain dapat menggunakan kata tersebut menjadi Merek.

Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

Semua Layanan Legalku

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Pendirian Perusahaan

Anda bebas menentukan pilihan perushaan anda, Bisa dalam bentuk PT atau CV

Pendaftaran Merek

Satu hal yang perlu dipahami adalah, Pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.

Pendaftaran OSS

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut

Masih bingung ?
Check keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Butuh bantuan?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!

X