EFIN Pajak dan 6 cara mudah mendapatkannya

Berbagai kemudahan diberikan dalam proses pelaporan pajak. Salah satunya dengan menggunakan sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak. e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAK). Jika sebelumnya wajib pajak setiap tahun melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, dengan sistem e-Filing, wajib pajak bisa melakukannya melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi. Hanya saja wajib pajak mesti memiliki EFIN agar bisa melakukan e-Filing.

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. EFIN merupakan nomor identifikasi yang terdiri dari 10 digit dan tidak hanya berfungsi pada saat registrasi pendaftaran akun DJP online. EFIN dapat digunakan untuk semua transaksi elektronik perpajakan. Berikut ini beberapa kegunaan aktivasi EFIN:

  1. EFIN merupakan alat autentikasi agar transaksi elektronik, contohnya e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga kerahasiannya
  2. Aktivasi EFIN membuat Anda dapat mengakses pajak secara online dan melaporkan SPT tanpa perlu membuang waktu untuk antre di KPP
  3. EFIN menjamin kerahasiaan data Anda yang telah dimasukkan ke sistem pajak online

EFIN berfungsi untuk mempermudah pelaporan dan transaksi pajak online yang terbagi menjadi dua berdasarkan penggunaannya yaitu:

  • EFIN Wajib Pajak Badan

EFIN wajib pajak badan merupakan EFIN yang dikeluarkan oleh DJP untuk wajib pajak usaha ataupun perusahaan.

  • EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi

EFIN wajib pajak pribadi merupakan EFIN yang dikeluarkan oleh DJP untuk wajib pajak orang atau pribadi yang telah mempunyai penghasilan.

Jika dalam pelaksanaan pembuatan EFIN online wajib pajak telah mendapatkan nomor EFIN, nomor EFIN tersebut belum diaktivasi. Anda perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu dengan mengakses djponline.pajak.go.id, lalu mengikuti tahapan dan prosedur registrasi yang tertera dengan benar dan lengkap. Pengajuan aktivasi EFIN ini harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.

Banyak yang sering lupa mengenai nomor EFIN untuk e-Filingnya. Terdapat beberapa cara untuk mendapatkan nomor EFIN kembali, yaitu:

  1. Melalui Live Chat di pengaduan.pajak.go.id
  2. Melalui telepon Kring Pajak di 1500200
  3. Melalui twitter Kring Pajak di @kring_pajak
  4. Mendatangi KPP terdekat langsung

Wajib Pajak akan ditanyakan beberapa pertanyaan untuk validasi. Setelah itu, wajib pajak akan langsung mendapatkan nomor EFIN kembali.

Cara Mendapatkan EFIN

Persyaratan dan Dokumen

  1. Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN
  2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) Identitas diri berupa:
a)    KTP dalam hal Wajib Pajak merupakan WNI, atau
b)    Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal Wajib Pajak merupakan WNA; dan
2) Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  1. Bagi Wajib Pajak badan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan .
2) identitas diri berupa:
a)    KTP dalam hal pengurus merupakan WNI, atau
b)    Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA,
3) kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan, dan
4) kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.
  1. Wajib Pajak badan berstatus cabang, Pimpinan kantor cabang menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) surat pengangkatan pimpinan kantor cabang,
2) surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan;
3) identitas diri berupa:
a)    KTP dalam hal pengurus merupakan WNI, atau
b)    Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA;
4) kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan, dan
5) kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
  1.  Bagi Bendahara, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara;
2) identitas diri berupa KTP;
3) kartu NPWP atau SKT atas nama Bendahara
  1. Selain itu, baik Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Badan berstatus Cabang, dan Bendahara juga wajib menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Nah itu dia penjelasan mengenai EFIN untuk pajak kamudari pengertian sampai cara mendapatkannya. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai EFIN. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service LEGALKU untuk segera dihubungi dengan ahli kami.

Artikel Lainnya

Legalku Bantu Pengusaha Thailand Dirikan Perusahaan di Indonesia

Event internasional yang menyasar para pengusaha dari industri digital ini dihadiri oleh lebih dari 100 exhibitor dari seluruh Asia. Bekerjasama dengan INTCC (Indonesia-Thai Chamber of Commerce), Indonesia mengirimkan perwakilan 7 startup teknologi dan salah satunya adalah LEGALKU, yang fokus pada persoalan hukum bisnis.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI