Berbagai kemudahan diberikan dalam proses pelaporan pajak. Salah satunya dengan menggunakan sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak. e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAK). Jika sebelumnya wajib pajak setiap tahun melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, dengan sistem e-Filing, wajib pajak bisa melakukannya melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi. Hanya saja wajib pajak mesti memiliki EFIN agar bisa melakukan e-Filing.
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. EFIN merupakan nomor identifikasi yang terdiri dari 10 digit dan tidak hanya berfungsi pada saat registrasi pendaftaran akun DJP online. EFIN dapat digunakan untuk semua transaksi elektronik perpajakan. Berikut ini beberapa kegunaan aktivasi EFIN:
- EFIN merupakan alat autentikasi agar transaksi elektronik, contohnya e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga kerahasiannya
- Aktivasi EFIN membuat Anda dapat mengakses pajak secara online dan melaporkan SPT tanpa perlu membuang waktu untuk antre di KPP
- EFIN menjamin kerahasiaan data Anda yang telah dimasukkan ke sistem pajak online
EFIN berfungsi untuk mempermudah pelaporan dan transaksi pajak online yang terbagi menjadi dua berdasarkan penggunaannya yaitu:
- EFIN Wajib Pajak Badan
EFIN wajib pajak badan merupakan EFIN yang dikeluarkan oleh DJP untuk wajib pajak usaha ataupun perusahaan.
- EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi
EFIN wajib pajak pribadi merupakan EFIN yang dikeluarkan oleh DJP untuk wajib pajak orang atau pribadi yang telah mempunyai penghasilan.
Jika dalam pelaksanaan pembuatan EFIN online wajib pajak telah mendapatkan nomor EFIN, nomor EFIN tersebut belum diaktivasi. Anda perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu dengan mengakses djponline.pajak.go.id, lalu mengikuti tahapan dan prosedur registrasi yang tertera dengan benar dan lengkap. Pengajuan aktivasi EFIN ini harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.
Banyak yang sering lupa mengenai nomor EFIN untuk e-Filingnya. Terdapat beberapa cara untuk mendapatkan nomor EFIN kembali, yaitu:
- Melalui Live Chat di pengaduan.pajak.go.id
- Melalui telepon Kring Pajak di 1500200
- Melalui twitter Kring Pajak di @kring_pajak
- Mendatangi KPP terdekat langsung
Wajib Pajak akan ditanyakan beberapa pertanyaan untuk validasi. Setelah itu, wajib pajak akan langsung mendapatkan nomor EFIN kembali.
Cara Mendapatkan EFIN
Persyaratan dan Dokumen
- Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) | Identitas diri berupa: a) KTP dalam hal Wajib Pajak merupakan WNI, atau b) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal Wajib Pajak merupakan WNA; dan |
2) | Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). |
- Bagi Wajib Pajak badan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) | surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan . |
2) | identitas diri berupa: a) KTP dalam hal pengurus merupakan WNI, atau b) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA, |
3) | kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan, dan |
4) | kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan. |
- Wajib Pajak badan berstatus cabang, Pimpinan kantor cabang menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) | surat pengangkatan pimpinan kantor cabang, |
2) | surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan; |
3) | identitas diri berupa: a) KTP dalam hal pengurus merupakan WNI, atau b) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA; |
4) | kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan, dan |
5) | kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang. |
- Bagi Bendahara, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) | Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara; |
2) | identitas diri berupa KTP; |
3) | kartu NPWP atau SKT atas nama Bendahara |
- Selain itu, baik Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Badan berstatus Cabang, dan Bendahara juga wajib menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Nah itu dia penjelasan mengenai EFIN untuk pajak kamudari pengertian sampai cara mendapatkannya. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai EFIN. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service LEGALKU untuk segera dihubungi dengan ahli kami.