Alur Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak

Sebagai Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban,

Sebagai Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Batas pelaporan SPT ini pada awalnya ditentukan pada 31 Maret 2020

Namun dikarenakan adanya bencana non-alam yang dialami secara global, batas ini diperpanjang hingga 30 April 2002. Hal ini tidak secara otomatis menjadi solusi atas permasalahan pelaporan pajak tahunan. Ada berbagai kendala lainnya yang memberatkan para Wajib Pajak dalam rangka menyampaikan pemberitahuan tahunan pajaknya, tak terkecuali ketika dikenai surat ketetapan pajak.

Jika dalam pengisian SPT ditemukan kekeliruan atau ditemukan adanya data yang belum dilaporkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak untuk mengeluarkan surat ketetapan pajak (SKP). SKP adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. SKP terdiri dari beberapa jenis ketetapan pajak, yaitu: Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Ketika mendapatkan salah satu surat yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak kurang bayar atau terkena sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga, biasanya Wajib Pajak segera menyelesaikannya sebelum melewati batas waktu yang disebutkan dalam SKP itu.

Namun, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan akan meliputi materi atau isi dari surat ketetapan tersebut, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak. Selain meliputi materi atau isi dari SKP Pemotongan atau Pemungutan Pajak, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan. Dilansir dari situs web resmi DJP, terkait dengan keberatan isi atau materi SKP, alur yang ditempuh adalah sebagai berikut:

  1. Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:
    1. Meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopydan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi;
    2. Meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;
    3. Meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;
    4. Meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;
    5. Melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan;
    6. Surat panggilan dikirimkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan.
    7. Pembahasan dan klarifikasi dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan.
    8. Melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.
  2. Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.
  3. Apabila sampai dengan jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:
  4. Surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau
  5. Surat permintaan keterangan yang kedua.
  6. Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim.

Jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan yang diajukan adalah 12 bulan. Jika ternyata keberatan tersebut tidak ditanggapi atau terlampai jangka waktunya, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir.

Artikel Lainnya

Penjelasan Hak Terkait dalam Hak Cipta

Di dalam Hak Cipta itu sendiri terdapat hak lain yang dapat disebut sebagai Hak Terkait. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Baca »
Menentukan strategi term sheet yang tepat adalah langkah krusial dalam perjalanan sebuah startup. Dengan memahami tujuan perusahaan, memilih investor yang tepat, dan memperhatikan detail-detail penting seperti struktur modal, valuasi, klausa pelindung, dan persyaratan keluar, Anda dapat membantu memastikan kesuksesan jangka panjang perusahaan Anda.
Bisnis

Panduan Lengkap untuk Menentukan Strategi Term Sheet dalam Startup

Menentukan strategi term sheet yang tepat adalah langkah krusial dalam perjalanan sebuah startup. Dengan memahami tujuan perusahaan, memilih investor yang tepat, dan memperhatikan detail-detail penting seperti struktur modal, valuasi, klausa pelindung, dan persyaratan keluar, Anda dapat membantu memastikan kesuksesan jangka panjang perusahaan Anda.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI