Bagaimana menentukan perlindungan Paten atau Desain Industri?

Kekayaan intelektual di bagian kekayaan industri meliputi: paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman. Di antara hak kekayaan industri tersebut, paten, desain industri, serta desain tata letak sirkuit terpa

Pertanyaan:

Jika saya memiliki suatu produk yang hendak saya daftarkan sebagai paten. Apakah perlindungannya juga mencakup perlindungan terhadap desain barang, atau berbeda ya? Karena saya juga mau memproteksi bentuk fisik produk ini. Mohon pencerahannya, Legalku.. Terima kasih. (Okki, Kabupaten Bandung)

Jawaban: Halo Kak Okki, terima kasih sudah bertanya ke Legalku. Kekayaan intelektual di bagian kekayaan industri meliputi: paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman. Di antara hak kekayaan industri tersebut, paten, desain industri, serta desain tata letak sirkuit terpadu identik dengan penggunaan teknologi dan tidak jarang kita keliru dalam membedakannya. Terkait dengan pertanyaan Anda, perlindungan terhadap paten dan desain industri akan dibahas di bawah ini. Paten merupakan hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Untuk dapat dilindungi, invensi/produk yang hendak didaftarkan harus memenuhi tiga syarat berikut:

  1. Baru (tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya)
  2. Mengandung langkah inventif (termasuk dalam hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik)
  3. Dapat diterapkan dalam industri (dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri).

Di sisi lain, Desain Industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, komposisi garis atau warna, atau gabungannya dalam berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Untuk dapat dilindungi, kreasi Desain Industri harus memenuhi dua syarat berikut:

  1. memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Meskipun di Indonesia belum diatur secara tertulis mengenai pengelompokan paten, secara internasional ada yang dikenal dengan istilah design patent (Paten Desain) dan utility patent (Paten Utilitas). Paten Desain melindungi keunikan bentuk, penampilan, dan bentuk produk. Paten desain tidak berfokus pada kegunaan dan sebaliknya berfokus pada desain ornamen dari invensi ini. Di sisi lain, Paten Utilitas merupakan permohonan perlindungan paten yang paling sering diajukan, melindungi pembuatan produk, proses, atau mesin baru atau yang ditingkatkan. Meskipun paten utilitas lebih mahal daripada paten desain, biasanya paten tersebut akan melindungi penemuan Anda dengan lebih baik dengan memberikan perlindungan paten yang lebih luas. Paten berkaitan dengan teknologi dalam bentuk produk atau proses yang mengandung kebaruan, langkah inventif dan penerapan industri (Lebih pada fungsinya dan dalam bentuk produk dan proses atau perbaikan dan pengembangan produk dan proses). Sementara itu, “Desain Industri” adalah kreasi dalam bentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetika dan dapat diterapkan dalam industri untuk menghasilkan produk, barang atau kerajinan (Tidak fungsional tetapi estetika dalam produk atau barang). Desain Industri hanya melindungi penampilan atau fitur estetika suatu produk, sedangkan paten melindungi penemuan yang menawarkan solusi teknis baru untuk suatu masalah. Desain Industri pada prinsipnya tidak melindungi ciri teknis atau fungsional suatu produk di mana fitur tersebut dapat dilindungi oleh paten. Karena di Indonesia belum menerapkan pemisahan antara paten desain dan utilitas, maka yang dilindungi adalah utilitasnya. Jika produk yang Anda buat lebih mengarah ke penciptaan suatu produk yang memiliki fungsi yang belum ada sebelumnya dan memenuhi syarat baru, memiliki langkan inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, maka perlindungan yang lebih tepat adalah Paten. Namun, jika Anda juga memperhatikan konsep estetika dari bentuk produk tersebut, Anda disarankan untuk mendaftarkan juga desain produk tersebut pada perlindungan Desain Industri.

Artikel Lainnya
Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah yang penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam membangun fondasi yang kuat untuk bisnis mereka. Proses pendaftaran NIB, meskipun terkadang memerlukan upaya dan waktu, membawa berbagai manfaat yang signifikan bagi pelaku UMKM, seperti legitimasi hukum, akses kepada insentif dan dukungan pemerintah, serta kesempatan untuk menjalin kemitraan yang menguntungkan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku UMKM untuk memahami pentingnya pendaftaran NIB dan melaksanakannya dengan baik sebagai bagian dari strategi pertumbuhan dan pengembangan bisnis mereka.
Bisnis

Prosedur dan Manfaat Pendaftaran NIB untuk Pelaku UMKM

Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah yang penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam membangun fondasi yang kuat untuk bisnis mereka. Proses pendaftaran NIB, meskipun terkadang memerlukan upaya dan waktu, membawa berbagai manfaat yang signifikan bagi pelaku UMKM, seperti legitimasi hukum, akses kepada insentif dan dukungan pemerintah, serta kesempatan untuk menjalin kemitraan yang menguntungkan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku UMKM untuk memahami pentingnya pendaftaran NIB dan melaksanakannya dengan baik sebagai bagian dari strategi pertumbuhan dan pengembangan bisnis mereka.

Baca »

Domain Publik Pada Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan

Baca »
Merek (brand) adalah suatu identitas unik yang terkait dengan suatu produk, layanan, atau perusahaan. Merek mencakup elemen-elemen seperti nama, logo, desain, citra, dan pengalaman pelanggan yang berkontribusi untuk membentuk persepsi dan asosiasi terhadap suatu entitas dalam benak konsumen.
Uncategorized

Protokol Madrid: Solusi Daftar Merek Internasional Anti Ribet

Merek (brand) adalah suatu identitas unik yang terkait dengan suatu produk, layanan, atau perusahaan. Merek mencakup elemen-elemen seperti nama, logo, desain, citra, dan pengalaman pelanggan yang berkontribusi untuk membentuk persepsi dan asosiasi terhadap suatu entitas dalam benak konsumen.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI