Cek merek kamu sekarang, sebelum kadaluarsa!

Kalian tau nggak sih, ternyata gak hanya makanan saja yang bisa kadaluarsa tapi ternyata merek juga bisa loh! Merek pada suatu Perusahaan merupakan aset yang sangat penting selain menjadi ciri khas namun juga menjadi tolak ukur keberhasilan dari perusahaan tersebut. Tetapi, tahukah kalian bahwa perlindungan merek tidak berlaku seumur hidup? 

Saat Hak pada suatu merek berakhir, maka pemilik merek harus memperpanjang hak atas merek tersebut agar merek dapat digunakan kembali. Perpanjangan jangka waktu merek berlaku untuk rentang waktu yang sama pada saat hak merek tersebut pertama kali diberikan yakni selama 10 Tahun. Peraturan ini mengacu pada Undang-undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang sebagian pasalnya sudah diubah pada Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Masa Berlaku Merek

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan kalau sudah habis masa perlindungan maka merek kamu artinya KADALUARSA. Tapi jangan khawatir, merek kamu bisa diperpanjang juga loh untuk menghindari kadaluarsa, sehingga aman dan merek tidak akan digunakan oleh pihak lain.

 

Kapan Merek dapat Diperpanjang

Permohonan perpanjangan merek bisa diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar dan masih dapat diajukan dalam jangka waktu 6 bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar tetapi  dari segi biaya akan berbeda. 

 

Konsekuensi jika merek tidak diperpanjang

Apabila tidak dilakukan perpanjangan, artinya merek kamu udah tidak terlindungi lagi dan bisa dipakai oleh orang lain dalam melakukan kegiatan usahanya. Sedih gak sih? Padahal merek merupakan salah satu aset berharga loh!

Masih Mau menunda buat perpanjang merek kamu? Yuk, segera perpanjang masa berlaku merek kamu agar tidak diambil pihak lain. 

Kalau masih bingung gimana? Kalian dapat hubungi Legalku untuk lakukan perpanjang merek kalian dengan bantuan tim professional kami dan jangan khawatir konsultasi tidak dipungut biaya!

Artikel Lainnya
Understanding the different types of KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) is vital for foreigners intending to live in Indonesia for an extended period. KITAS serves as a residency permit, allowing foreigners to stay legally in the country. In this article, we'll explore the various KITAS types available in Indonesia, outlining their specific characteristics and requirements.
Bisnis

Different Types of KITAS in Indonesia

Understanding the different types of KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) is vital for foreigners intending to live in Indonesia for an extended period. KITAS serves as a residency permit, allowing foreigners to stay legally in the country. In this article, we’ll explore the various KITAS types available in Indonesia, outlining their specific characteristics and requirements.

Baca »
Due diligence adalah prosedur komprehensif yang dilakukan secara proaktif untuk membantu perusahaan mengidentifikasi dan memahami potensi risiko yang berkaitan dengan bisnisnya. Proses ini biasanya dilakukan oleh konsultan yang memiliki sertifikasi khusus untuk memeriksa kondisi perusahaan secara menyeluruh.
Bisnis

Seberapa Penting Due Diligence untuk Perusahaan?

Due diligence adalah prosedur komprehensif yang dilakukan secara proaktif untuk membantu perusahaan mengidentifikasi dan memahami potensi risiko yang berkaitan dengan bisnisnya. Proses ini biasanya dilakukan oleh konsultan yang memiliki sertifikasi khusus untuk memeriksa kondisi perusahaan secara menyeluruh.

Baca »
Kalian punya usaha Dibulan ramadhan ini, usaha makanan dan pakaian sangat diminati, namun seringkali jika ingin mendaftarkan mereknya kita bingung dokumen apa aja yang perlu di persiapkan. Tenang aja, sini aku kasih tau, dokumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!
Business

Kalian punya usaha? Pasti Punya Merek? Dokumen dan persyaratan Apa sih yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek?

okumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!

1. Formulir Pendaftaran Merek: Formulir yang berisi informasi mengenai pemilik merek, deskripsi merek, dan kelas barang/jasa yang akan dilindungi oleh merek tersebut.

2. Bukti Identitas Pemilik Merek: KTP atau identitas resmi lainnya dari pemilik merek.

3. Gambar Logo atau Desain Merek: Gambar atau desain yang menjadi representasi visual dari merek tersebut.

4. Surat Kuasa: Jika pendaftaran dilakukan oleh pihak lain atas nama pemilik merek, surat kuasa yang memungkinkan pihak tersebut untuk mewakili pemilik merek dalam proses pendaftaran.

5. Biaya Pendaftaran: Biaya yang diperlukan untuk proses pendaftaran merek.

Jadi seperti itu legalmates, kalau kalian masih bingung dan butuh konsultasi, legalku siap mendukung usaha kamu untuk berkembang! Simpan dan Bagikan informasi ini kepada teman, saudara, dan keluarga yang memiliki merek dan sedang ingin mendaftarkannya!

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI