Hati-hati Copyright! Konten di sosmed kamu bisa kena pasal 2022

Media sosial merupakan alat yang tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat zaman sekarang, dimana di dalamnya banyak dilakukan aktivitas sosial secara digital, mulai dari bertukar informasi dalam bentuk tulisan, gambar, atau video, yang biasa kita sebut dengan konten.
Copyright

Media sosial merupakan alat yang tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat zaman sekarang, dimana di dalamnya banyak dilakukan aktivitas sosial secara digital, mulai dari bertukar informasi dalam bentuk tulisan, gambar, atau video, yang biasa kita sebut dengan konten. Proses pertukaran informasi tersebut juga biasa dilakukan dengan mem-posting ataupun share ke teman, bahkan ada juga akun khusus yang me-repost konten orang lain. 

Kecanggihan teknologi dan juga fitur dari aplikasi itu sendiri juga mempermudah kita dalam memposting dan menyebarluaskan konten-konten tersebut dalam waktu singkat. Contohnya TikTok, kita bisa save video creator lain yang secara otomatis, username creator tersebut akan muncul sehingga credit atau pembuat kontennya dapat diketahui. Namun, ternyata kita tidak bisa asal dalam melakukan repost. Konten berupa foto,video, bahkan musik yang digunakan sebagai pengiring dalam video kita termasuk ke dalam salah satu Ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta. 

Copyright ada Hukumnya ga sih?

Berdasarkan UU Hak Cipta, perlindungan Hak Cipta lahir secara otomatis sejak suatu Ciptaan dibuat atau diumumkan (prinsip deklaratif). Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain (Pasal 1 angka 5 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan demikian, konten di media sosial termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta.

Dalam Hak Cipta dikenal juga Hak Moral dan Hak Ekonomi. Untuk menghargai Hak Moral pencipta, Kita harus mencantumkan nama Pencipta. Selain itu, Kita juga tidak bisa mencari keuntungan (tujuan komersil) dari menyebarluaskan suatu konten karena ada Hak Ekonomi Pencipta yang dilindungi. Akan tetapi, kalau untuk tujuan komersil, kita harus mendapatkan izin dari Pencipta.Tapi perlu diingat juga, kalau ketentuan tentang perlindungan Hak Cipta bisa berbeda-beda tergantung pada Terms & Conditions platform yang bersangkutan. Di awal kita membuat akun ada persetujuan tentang penggunaan platform yang biasanya juga membahas tentang Hak Cipta atau copyright ini.

Untuk lebih aman, Ciptaan bisa kamu catatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual lho!

Lindungi Hak cipta kamu, jangan sampai jatuh ke hak milik orang lain!

Yuk daftarkan HAKI kamu di Legalku! Selain HAKI, bisa juga loh konsultasi perihal pendirian PT, CV, Startup dan juga virtual office!

Artikel Lainnya

Jenis Iklan Produk yang Dilarang

sebelum melakukan pemasaran atau pemasangan iklan maka sangat disarankan untuk melakukan riset terlebih dahulu terkait dengan jenis produk yang mau diiklankan dan media yang ingin digunakan.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI