Jenis Iklan Produk yang Dilarang

sebelum melakukan pemasaran atau pemasangan iklan maka sangat disarankan untuk melakukan riset terlebih dahulu terkait dengan jenis produk yang mau diiklankan dan media yang ingin digunakan.

Pertanyaan:

Selamat Pagi, Saya ingin menjual produk Saya dan berniat untuk mengiklankan produk tersebut. Bisa tolong dijelaskan mengenai aturan dalam Periklanan di Indonesia? (Moni, Bogor)

Jawaban:
Iklan merupakan salah satu hal penting bagi seluruh pelaku usaha. Untuk memperkenalkan dan memasarkan produknya kepada masyarakat maka iklan merupakan suatu hal yang sangat esensial. Kekuatan iklan jelas akan mempengaruhi banyak hal, mulai dari pandangan masyarakat atas suatu produk, keputusan untuk mengkonsumsi produk, persaingan usaha, bahkan dapat juga secara tanpa disadari mempengaruhi tingkah laku masyarakatnya itu sendiri. Kata iklan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berita pesanan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan”. Akibat dari besarnya pengaruh iklan terhadap masyarakat dan persaingan usaha maka dibutuhkan aturan mengenai batasan atau larangan iklan yang diberikan oleh pelaku usaha.
Untuk mengetahui hukum yang mengatur mengenai iklan sebenarnya tidak dapat melihat kepada satu Peraturan Perundang – Undangan saja karena hukum mengenai iklan tersebar kedalam beberapa aturan hukum terkait dengan produknya dan media periklananannya. Tetapi secara garis besar untuk mengetahui larangan mengenai ikan maka kita dapat mengacu kepada Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”). Dalam UU Perlindungan Konsumen pun terdapat beberapa pasal yang mengatur perihal iklan. Diantaranya adalah Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen yang melarang Pelaku Usaha untuk mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

    1. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
    2. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
    3. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
    4. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
    5. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
    6. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
    7. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
    8. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
    9. secara langsung menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
    10. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Selanjutnya Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen juga mengatur bahwa Pelaku Usaha dilarang mengiklankan pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:

    1. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
    2. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
    3. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
    4. tawaran potongan harga atau atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
    5. hadiah menarik yang ditawarkan;
    6. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Pasal 11 UU Perlindungan Konsumen pun juga mengatur larangan Pelaku Usaha dalam mengelabui/menyesatkan konsumen dengan,

    1. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
    2. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
    3. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
    4. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
    5. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain; f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

Secara garis besar dapat terlihat bahwa iklan yang dilarang sebenarnya adalah iklan yang mengandung unsur yang tidak benar, menyesatkan, atau mengelabui. Namun perlu diketahui bahwa selain larangan hal – hal umum yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut pun masih ada ketentuan – ketentuan larangan iklan yang akan berlaku untuk produk tertentu dan/atau iklan dalam media tertentu. Larangan iklen untuk hal – hal khusus tersebut diatur dalam peraturan perundang – undangan yang tersebar, diantaranya:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS;
    2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan;
    6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 368/Men.Kes/ SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Makanan-Minuman;
    7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Oleh karena itu sebelum melakukan pemasaran atau pemasangan iklan maka sangat disarankan untuk melakukan riset terlebih dahulu terkait dengan jenis produk yang mau diiklankan dan media yang ingin digunakan.

Artikel Lainnya
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah kewajiban bagi setiap perusahaan untuk melaporkan data ketenagakerjaan mereka kepada instansi pemerintah terkait. Laporan ini mencakup informasi mengenai jumlah karyawan, jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, upah, kondisi keselamatan dan kesehatan kerja, serta berbagai aspek ketenagakerjaan lainnya. Proses pelaporan WLKP ini biasanya dilakukan secara online melalui portal atau sistem yang disediakan oleh instansi pemerintah terkait. Laporan ini penting karena menjadi dasar bagi pemerintah dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan, peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, dan pemantauan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Bisnis

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah kewajiban bagi perusahaan atau pengusaha untuk melaporkan data dan informasi terkait ketenagakerjaan kepada instansi yang berwenang, seperti Departemen Ketenagakerjaan atau badan ketenagakerjaan setempat. WLKP bertujuan untuk menciptakan transparansi, pemantauan, dan pemenuhan hak-hak pekerja, serta mendukung perencanaan dan pengembangan kebijakan ketenagakerjaan.

Baca »
term sheet dan perjanjian investasi final adalah kunci untuk mencapai kesepakatan investasi yang sukses. Investor dan pengusaha harus memahami peran masing-masing dokumen tersebut dalam proses investasi dan memastikan bahwa kedua dokumen tersebut disusun dengan hati-hati sesuai dengan kebutuhan dan tujuan mereka.
Bisnis

Mengenali Perbedaan Term Sheet dengan Perjanjian Investasi Final

Term sheet dan perjanjian investasi final adalah kunci untuk mencapai kesepakatan investasi yang sukses. Investor dan pengusaha harus memahami peran masing-masing dokumen tersebut dalam proses investasi dan memastikan bahwa kedua dokumen tersebut disusun dengan hati-hati sesuai dengan kebutuhan dan tujuan mereka.

Baca »
Hak cipta di era digital menimbulkan tantangan yang kompleks, tetapi juga membuka peluang bagi inovasi baru. Penting untuk mencari solusi yang seimbang untuk memastikan perlindungan hak cipta tanpa menghambat pertumbuhan teknologi dan akses informasi. Dengan kerjasama antara semua pihak terkait, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang adil dan berkelanjutan untuk semua pengguna.
Bisnis

Tantangan dan Peluang Hak Cipta di Era Digital yang Harus Dipahami

Hak cipta di era digital menimbulkan tantangan yang kompleks, tetapi juga membuka peluang bagi inovasi baru. Penting untuk mencari solusi yang seimbang untuk memastikan perlindungan hak cipta tanpa menghambat pertumbuhan teknologi dan akses informasi. Dengan kerjasama antara semua pihak terkait, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang adil dan berkelanjutan untuk semua pengguna.

Baca »
Semakin rutin seorang entrepreneur profesional memperbarui informasi melalui sistem OSS-RBA, semakin baik pula pemahamannya tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE). PSE merupakan fasilitas dalam sistem OSS yang memungkinkan para pemangku kepentingan untuk melakukan verifikasi elektronik terhadap bentuk usaha mereka.
Bisnis

PSE dan Digitalisasi Startup

PSE dan Digitalisasi Startup Semakin rutin seorang entrepreneur profesional memperbarui informasi melalui sistem OSS-RBA, semakin baik pula pemahamannya tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE). PSE merupakan

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI