Pada masa ini dan mungkin beberapa bulan atau mungkin tahun kedepan, fenomena Pandemi Corona telah menyerang sebagian besar masyarakat baik dalam kesehatan maupun ekonomi. Kebijakan Pemerintah Indonesia yang mengutamakan kesehatan masyarakat telah berdampak pada ekonomi negara dan pengusaha.
Tak terhitung berapa pengusaha yang telah gulung tikar atau tidak dapat melanjutkan usahanya. Pengusaha – pengusaha yang bertahan juga dinilai kesulitan untuk tetap mempertahankan usahanya. Kesulitan kondisi ekonomi bagi pengusaha akan berdampak buruk kepada ekonomi negara Indonesia. Maka dari itu Pemerintah sebagai regulator di Negara Indonesia dituntut untuk membantu meringankan beban pengusaha agar tetap dapat bertahan.
Salah satu solusi yang diberikan oleh Pemerintah adalah kebijakan untuk kelonggaran kredit oleh Bank dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Hingga saat ini setidaknya Pemerintah telah menerbitkan 2 regulasi terkait dengan hal ini, diantaranya adalah:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK 11/2020);
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 /POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (POJK 14/2020).
Kedua regulasi tersebut mengatur mengenai restrukturisasi kredit atau pembiayaan oleh Lembaga tersebut bagi debiturnya yang terkena dampak Covid 19 artinya ini merupakan sektor perhotelan, perdagangan, pengolahan dan berbagai sektor lainnya dan terkena dampak Covid 19. Berdasarkan Pasal 13 POJK 11/2020, bagi bank debitur ini mencakupi debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan plafon paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah. Untuk mendapatkan fasilitas ini debitur wajib melakukan permohonan kepada lembaga keuangan penyedia kredit atau pembiayaan secara online. Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan cara:
- penurunan bunga atau margin/bagi hasil/ujrah;
- perpanjangan jangka waktu;
- penundaan sebagian pembayaran;
- pengurangan tunggakan pokok;
- pengurangan tunggakan bunga;
- penambahan Pembiayaan;
- konversi akad Pembiayaan syariah; dan
- konversi Pembiayaan menjadi penyertaan modal.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyatakan bahwa Kementrian Keuangan dengan Presiden Republik Indonesia sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur bank yang akan melakukan pelonggaran kredit dapat menerima subsidi pemerintah. UMKM juga dikatakan akan dapat menerima pelonggaran pembayaran kredit apabila memenuhi syarat yaitu pertama, harus memiliki rekam jejak pembayaran kredit yang lancar. Kedua, memiliki NPWP dan tepat waktu membayar pajak. Ketiga, tidak masuk ke dalam daftar hitam OJK. Untuk mengatahui lebih lanjut terkait dengan kebijakan Pemerintah ini maka segera hubungi Customer Service Legalku agar dapat berkonsultasi dengan ahli kami.