Kelonggaran Kredit oleh Perusahaan Perbankan dan Non-Bank

Pada masa ini dan mungkin beberapa bulan atau mungkin tahun kedepan, fenomena Pandemi Corona telah menyerang sebagian besar masyarakat baik dalam kesehatan maupun ekonomi.

Pada masa ini dan mungkin beberapa bulan atau mungkin tahun kedepan, fenomena Pandemi Corona telah menyerang sebagian besar masyarakat baik dalam kesehatan maupun ekonomi.  Kebijakan Pemerintah Indonesia yang mengutamakan kesehatan masyarakat telah berdampak pada ekonomi negara dan pengusaha.

Tak terhitung berapa pengusaha yang telah gulung tikar atau tidak dapat melanjutkan usahanya.  Pengusaha – pengusaha yang bertahan juga dinilai kesulitan untuk tetap mempertahankan usahanya. Kesulitan kondisi ekonomi bagi pengusaha akan berdampak buruk kepada ekonomi negara Indonesia. Maka dari itu Pemerintah sebagai regulator di Negara Indonesia dituntut untuk membantu meringankan beban pengusaha agar tetap dapat bertahan.

Salah satu solusi yang diberikan oleh Pemerintah adalah kebijakan untuk kelonggaran kredit oleh Bank dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Hingga saat ini setidaknya Pemerintah telah menerbitkan 2 regulasi terkait dengan hal ini, diantaranya adalah:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK 11/2020);
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 /POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (POJK 14/2020).

Kedua regulasi tersebut mengatur mengenai restrukturisasi kredit atau pembiayaan oleh Lembaga tersebut bagi debiturnya yang terkena dampak Covid 19 artinya ini merupakan sektor perhotelan, perdagangan, pengolahan dan berbagai sektor lainnya dan terkena dampak Covid 19. Berdasarkan Pasal 13 POJK 11/2020, bagi bank debitur ini mencakupi debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan plafon paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah. Untuk mendapatkan fasilitas ini debitur wajib melakukan permohonan kepada lembaga keuangan penyedia kredit atau pembiayaan secara online. Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan cara:

  1. penurunan bunga atau margin/bagi hasil/ujrah;
  2. perpanjangan jangka waktu;
  3. penundaan sebagian pembayaran;
  4. pengurangan tunggakan pokok;
  5. pengurangan tunggakan bunga;
  6. penambahan Pembiayaan;
  7. konversi akad Pembiayaan syariah; dan
  8. konversi Pembiayaan menjadi penyertaan modal.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyatakan bahwa Kementrian Keuangan dengan Presiden Republik Indonesia sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur bank yang akan melakukan pelonggaran kredit dapat menerima subsidi pemerintah. UMKM juga dikatakan akan dapat menerima pelonggaran pembayaran kredit apabila memenuhi syarat yaitu pertama, harus memiliki rekam jejak pembayaran kredit yang lancar. Kedua, memiliki NPWP dan tepat waktu membayar pajak. Ketiga, tidak masuk ke dalam daftar hitam OJK. Untuk mengatahui lebih lanjut terkait dengan kebijakan Pemerintah ini maka segera hubungi Customer Service Legalku agar dapat berkonsultasi dengan ahli kami.

Artikel Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan hanya sebatas dokumen formalitas, tetapi juga merupakan fondasi yang kokoh dalam membangun citra bisnis yang solid dan terpercaya. Dalam artikel ini, kita akan menggali betapa pentingnya NIB dalam membentuk citra bisnis yang kuat dan menarik bagi pelanggan dan mitra bisnis.
Bisnis

Pentingnya NIB dalam Membangun Citra Bisnis yang Kuat

Dalam dunia bisnis yang kompetitif, memiliki NIB bukanlah pilihan, melainkan keharusan. NIB bukan hanya sebagai simbol kelegalan, tetapi juga sebagai aset berharga dalam membangun citra bisnis yang kuat, kredibel, dan berkelanjutan. Dengan memiliki NIB, Anda tidak hanya memberikan jaminan keamanan bagi bisnis Anda, tetapi juga membuka pintu untuk pertumbuhan dan kesempatan yang lebih luas di pasar.

Baca »

Lindungi Rahasia Bisnis Anda dengan Pasal Kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja

Saat memulai hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan, perjanjian kerja merupakan dokumen yang menjadi dasar untuk mengatur hubungan kerja tersebut. Di mana, kontrak kerja atau perjanjian kerja ini berfungsi untuk melindungi para pihak, baik perusahaan maupun karyawan itu sendiri karena hak dan kewajiban masing-masing pihak tertulis jelas beserta hal-hal yang dapat mengakhiri hubungan kerja.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI