Keringanan Pajak Ditengah Pandemi

Di masa sulit karena Pandemi ini dibutuhkan sinergitas yang kuat antara masyarakat dengan Pemerintah. Baik masyarakat maupun Pemerintah saling membutuhkan satu sama lain.

Di masa sulit karena Pandemi ini dibutuhkan sinergitas yang kuat antara masyarakat dengan Pemerintah. Baik masyarakat maupun Pemerintah saling membutuhkan satu sama lain. Pemerintah pada masa krisis ini telah mendengar teriakan masyarakat khususnya pengusaha terkait sulitnya mempertahankan usaha yang mereka jalankan akibat Pandemi ini.

Terdapat solusi yang diberikan Pemerintah untuk mendukung masyarakatnya diantaranya adalah kelonggaran kredit, penundanaan perpajakan, dan peringanan beban perpajakan. Setidaknya terdapat tiga regulasi yang telah mengatur mengenai peringanan beban perpajakan, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (PMK 23/2020);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 /PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 28/2020);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK 23/2020).

Dari kedua peraturan tersebut terlihat bahwa bagi wajib pajak yang terkena dampak virus corona akan mendapatkan insentif pajak tersendiri, pertama dari PMK 23/2020 mengatur sejumlah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang apabila memenuhi syarat dapat ditanggung oleh pemerintah. Persyaratan agar pajak tersebut ditanggung oleh Pemerintah adalah apabila pemberi kerja memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang juga termasuk dalam lampiran peraturan tersebut dan/atau Persuhaan ditetapkan dalam Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Apabila sudah memenuhi syarat maka selanjutnya wajib pajak harus melakukan pemberitahuan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditempat pemberi kerja terdaftar.

Selanjutnya dalam PMK 28/2020 mengatur mengenai insentif perpajakan yang ditujukan bagi barang dan jasa yang diperlukan untuk penangana Pandemi virus Corona dalam masa pajak April 2020 hingga September 2020. Dimana pihak yang berhak memperoleh insentif ini adalah:

  1. Badan/Instansi Pemerintah;
  2. Rumah Sakit; atau
  3. Pihak Lain.

Untuk barang yang dapat memperoleh insentif pajak meliputi:

  1. obat-obatan;
  2. vaksin;
  3. peralatan laboratorium;
  4. peralatan pendeteksi;
  5. peralatan pelindung diri;
  6. peralatan untuk perawatan pasien; dan/ atau
  7. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Serta jasa yang dapat memperoleh insentif pajak meliputi:

  1. jasa konstruksi;
  2. jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;
  3. jasa persewaan; dan/ atau
  4. jasa pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Insentif dalam hal ini juga merupakan pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah. Untuk memperoleh insentif tersebut maka Pengusaha Kena Pajak terkait tetap harus menerbitkan faktur pajak, namun dalam faktur tersebut harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR … /PMK.03/2020”. Selanjutnya Pemerintah juga memberikan pembebasan untuk pemungutan dan pemotongan PPh pasal 22 dan pasal 22 impor, pasal 21 dan pasal 23 bagi wajib pajak terkait.

Untuk PMK 34/2020 memberikan fasilitas atas impor barang untuk keperluan penanganan Pandemi virus Corona berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungutnya PPn dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22. Perlu dicatat pula untuk barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud telah ditetapkan dalam lampiran PMK 34/2020 dimana terdapat 73 jenis barang yang mendapatkan fasilitas tersebut. Untuk mendapatkan fasilitas dalam PMK 34/2020 maka harus diajukan permohonan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang.

Selain insentif sebagaimana dikemukakan diatas, dikabarkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan keringanan berupa pembebasan PPh final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki omzet dibawah Rp4.8miliar per tahun yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,5%. Hal tersebut disampaikan oleh Joko Widodo pada saat memimpin rapat kabinet terbatas melalui video conference pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 yang lalu. Dikatakan bahwa pajak tersebut akan berlaku sejak April hingga September 2020. Untuk mengetahui insentif perpajakan pada saat pandemi ini silahkan untuk menghubungi customer service Legalku agar dapat segera dihubungkan dengan ahli dari Legalku Digital.

Artikel Lainnya
Merek (brand) adalah suatu identitas unik yang terkait dengan suatu produk, layanan, atau perusahaan. Merek mencakup elemen-elemen seperti nama, logo, desain, citra, dan pengalaman pelanggan yang berkontribusi untuk membentuk persepsi dan asosiasi terhadap suatu entitas dalam benak konsumen.
Merek

Peralihan Merek

proses kompleks yang melibatkan sejumlah langkah dan persyaratan yang harus diperhatikan dengan seksama. Peralihan merek tidak hanya mengenai transfer hak kepemilikan, tetapi juga mencakup aspek-aspek seperti penilaian nilai merek, persetujuan pemilik merek, dan pembaruan dokumen hukum terkait.

Dalam melakukan peralihan merek, penting untuk memahami implikasi hukum, pajak, dan bisnis yang mungkin timbul. Kesepakatan peralihan merek biasanya didokumentasikan dalam perjanjian yang mencakup ketentuan-ketentuan penting, seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, harga peralihan, dan pendaftaran peralihan merek.

Keseriusan dalam memahami dan mematuhi persyaratan hukum setempat, serta konsultasi dengan ahli hukum properti intelektual, sangat penting untuk menjamin kelancaran dan validitas peralihan merek. Pemantauan pasca-peralihan juga diperlukan untuk melindungi merek dari potensi pelanggaran atau penggunaan yang tidak sah.

Pada akhirnya, keberhasilan peralihan merek tergantung pada pemahaman yang mendalam tentang hak-hak merek, koordinasi dengan pemilik merek, dan pemenuhan semua persyaratan hukum yang berlaku.

Baca »

Domain Publik Pada Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan

Baca »

Lindungi Rahasia Bisnis Anda dengan Pasal Kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja

Saat memulai hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan, perjanjian kerja merupakan dokumen yang menjadi dasar untuk mengatur hubungan kerja tersebut. Di mana, kontrak kerja atau perjanjian kerja ini berfungsi untuk melindungi para pihak, baik perusahaan maupun karyawan itu sendiri karena hak dan kewajiban masing-masing pihak tertulis jelas beserta hal-hal yang dapat mengakhiri hubungan kerja.

Baca »
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) memiliki peran yang sangat penting dalam membangun sumber daya manusia yang kompeten dan siap bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif. Melalui berbagai program pelatihan dan kursus yang diselenggarakan, LKP membuka peluang bagi individu untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan mereka dalam berbagai bidang. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi secara lebih mendalam peran penting LKP dalam membentuk sumber daya manusia yang kompeten dan siap menghadapi tantangan dunia kerja.
Bisnis

Peran Penting LKP dalam Membangun Sumber Daya Manusia yang Kompeten

Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) memainkan peran yang sangat penting dalam membentuk sumber daya manusia yang kompeten dan siap bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif. Melalui berbagai program pelatihan dan kursus yang diselenggarakan, LKP membantu individu untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan mereka, serta memfasilitasi pengembangan karir dan meningkatkan produktivitas kerja secara keseluruhan.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI