Skip to content
"Berdasarkan hukum yang berlaku Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. "
Pertanyaan:
Halo tim Legalku, saya pernah mengalami kejadian dimana data pribadi saya tersebar dan dipakai oleh seseorang untuk kepentingan pribadi. Ketika saya bertanya kepada orang di sekitar saya, terdapat jawaban bahwa itu adalah isu mengenai “hak privasi”. Sehingga, saya ingin bertanya apa keterkaitan data pribadi yang kita miliki dengan hak privasi dan bagaimana perlindungannya? terimakasih  (Danang, Jakarta)
Jawaban:

Sebelum kita membahas keterkaitan antara data pribadi dan hak privasi serta perlindungan hukumnya, pertama- tama perlu dipahami terlebih dahulu definisi dari data pribadi dan hak privasi

Definisi data pribadi menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Pasal 1 Angka 1 nomor 20 tahun 2016  tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/2016”) bahwa “Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya”.

Sementara, definisi mengenai hak privasi dapat disimpulkan dari makna kata “privasi” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) dinyatakan sebagai “kebebasan dan keleluasaan pribadi”. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa hak privasi adalah hak dari seseorang untuk memiliki kebebasan atau keleluasaan pribadi.

Keterkaitan hak privasi dan data pribadi dapat ditemukan melalui Pasal 28 Huruf G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD”) yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Lebih lanjut, keterkaitan antara hak privasi dan data pribadi diatur didalam pasal 26 ayat (1)  Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE”), bahwa:

“Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.”

Maka, dapat kami simpulkan bahwa keterkaitan antara data pribadi dengan hak privasi terletak pada hak dari seseorang untuk membuka atau menyebarkan data pribadinya kepada pihak lain sesuai dengan kebebasan dari orang tersebut.

Mengenai perlindungan hukum bagi orang yang melanggar hak privasi diatur di dalam  pasal 26 ayat (2)  UU ITE yang berbunyi:

“Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”

Berdasarkan ketentuan di atas, setiap orang yang merasa hak privasinya terganggu oleh orang lain, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Hak privasi juga memiliki unsur pidana yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.”

Lebih lanjut  ketentuan mengenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).””

Maka, dapat disimpulkan bahwa keterkaitan antara data pribadi dengan hak privasi terletak pada hak dari seseorang untuk membuka atau menyebarkan data pribadinya kepada pihak lain sesuai dengan kebebasan dari orang tersebut.

Menurut hemat kami, kondisi yang dialami anda bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan cyber crime, saran kami sebaiknya anda dapat melapor ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik  Indonesia  agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Semoga penjelasan kami membantu anda, apabila terdapat hal-hal yang hendak ditanyakan kembali kepada kami untuk dapat langsung menyampaikannya melalui fitur chat pada website kami atau menghubungi admin kami pada Instagram kami di @legalku.

Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

All Legalku Services

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Company Establishment

You are free to choose your company, it can be in the form of a PT or CV

Trademark Registration

One thing that needs to be understood is that trademark registration to obtain trademark rights does not mean permission to use the mark itself.

OSS Registration

OSS is the only gateway for all forms of companies that will apply for a business license in Indonesia.

*The prices listed above are the package prices and the facilities you get.
To get the best offer, please contact our Help Center for more

Check keabsahan Legalitas

Based on PP No. 43 Tahun 2011 concerning Procedures for Submission and Use of Limited Company Names of at least 3 words and prohibited from using foreign languages. For individual liability company, the same provisions apply.

Writing Format: CAPITAL LETTER
Example:: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Need Help?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!