Skip to content
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia."

Pertanyaan:

Apakah warga negara Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam Perjanjian yang ia buat? Bagaimana apabila Pihak lainnya merupakan warga negara asing? (Albert, Tangerang)

Jawaban: Baik terima kasih atas pertanyaannya. Terkait dengan penggunaan Bahasa Indonesia sesungguhnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 (“Perpres 63/2019”) dan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 (“UU 63/2019”). Pasal 26 Ayat 1 dan 2 Perpres 63/2019 menyatakan hal berikut:

“1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia. 2. Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.”

Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UU 26/2009 pun mengatur hal sebagai berikut:

“1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. 2. Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.”

Terlihat bahwa kedua peraturan tersebut sejatinya sepakat dalam memberikan kepastian bahwa bagi Nota Kesepahaman dan Perjanjian yang melibatkan pihak dari Indonesia maka wajib untuk menggunakan Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat pertentangan antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dalam perjanjian tersebut maka mengacu kepada Pasal 26 Ayat 4 Perpres 63/2019 yang berlaku harus penafsiran pada Bahasa Indonesia. Selanjutnya adalah apa yang akan terjadi apabila suatu perjanjian yang melibatkan pihak dari Indonesia namun melanggar ketentuan diatas? Pada intinya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, terkait dengan perjanjian termasuk dalam ranah hukum perdata. Terkait dengan syarat sah perjanjian itu sendiri diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), dimana dari Pasal tersebut dapat terlihat bahwa syarat sah perjanjian mencakup:

  1. Sepakat;
  2. Cakap;
  3. Sebab – sebab yang halal;
  4. Hal tertentu.

Apabila syarat sah diatas belum terpenuhi maka perjanjian tersebut akan cacat hukum sehingga perjanjian dapat dibatalkan atau bahkan batal demi hukum. Namun pada tulisan kali ini tidak akan menjelaskan syarat sah perjanjian secara rinci. Pada intinya apabila yang dilanggar adalah syarat “sepakat” atau “cakap” maka perjanjian dapat dibatalkan, sementara apabila yang dilanggar adalah syarat “sebab – sebab yang halal” atau “hal tertentu” maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

Ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap hukum yang berlaku atas suatu perjanjian menyebabkan tidak terpenuhinya syarat “sebab – sebab yang halal”. Sehingga atas hal tersebut maka perjanjian dapat dinilai sebagai batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. Sekian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut maka mohon untuk segera menghubungi Customer Service Legalku agar dapat dihubungkan dengan ahli kami!

Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

All Legalku Services

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Company Establishment

You are free to choose your company, it can be in the form of a PT or CV

Trademark Registration

One thing that needs to be understood is that trademark registration to obtain trademark rights does not mean permission to use the mark itself.

OSS Registration

OSS is the only gateway for all forms of companies that will apply for a business license in Indonesia.

*The prices listed above are the package prices and the facilities you get.
To get the best offer, please contact our Help Center for more

Check keabsahan Legalitas

Based on PP No. 43 Tahun 2011 concerning Procedures for Submission and Use of Limited Company Names of at least 3 words and prohibited from using foreign languages. For individual liability company, the same provisions apply.

Writing Format: CAPITAL LETTER
Example:: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Need Help?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!

X