Suatu Ciptaan cukup untuk dipublikasikan untuk mendapatkan perlindungan sehingga tidak perlu didaftarkan, hanya saja akan lebih mudah untuk dibuktikan apabila suatu Ciptaan didaftarkan.
Apakah Hak Cipta saya harus didaftarkan terlebih dahulu agar dapat dilindungi?
Updated on February 24, 2020