PT diwajibkan untuk mengadakan RUPS karena perbedaan pendapat bisa dirundingkan dalam rapat. Apabila tidak ditemukan titik temu di antara para pemegang saham, ada dari pihak pemegang saham yang mengalah untuk menjaga agar PT tersebut tetap berjalan dan beroperasi dengan baik dan benar.
Bagaimana jika ada perbedaan pendapat dan terjadinya pecah kongsi (tidak sefisi), apakah PT tersebut masih bisa berjalan dan beroperasi seperti biasa?
Updated on February 23, 2020