PT menjamin adanya pemisahan harta antara harta perusahaan dan harta pribadi. Hal ini penting apabila terjadi resiko, kerugian perusahaan hingga pailit, karena semua akan dibebankan kepada harta perusahaan saja dan harta pribadi akan tetap aman. Selain itu, usaha yang tidak dijadikan PT menghadapi lebih banyak perselisihan/sengketa dalam hal ketenagakerjaan dan hak kekayaan intelektual dengan karena tidak mempunyai legalitas seperti PT, yang berbadan hukum.
Bagaimana jika usaha saya tidak dijadikan PT?
Updated on February 23, 2020