Skip to content

Lapor LKPM Segera! Jika Perusahaan Kamu Sudah Berjalan 6 Bulan

LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala, sesuai dengan dasar hukum Peraturan Nomor 5/2021 Pasal 1 ayat 20 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang berbunyi Setiap Pelaku Usaha berkewajiban untuk melaporkan LKPM.

 

Apa saja yang perlu dilaporkan dalam LKPM?

Dalam pasal 5 peraturan yang sama, mewajibkan bagi setiap pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM. LKPM mencakup realisasi Penanaman Modal setiap usahanya, tenaga kerja, produksi, serta kewajiban lainnya sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

 

Berapa lama Periode pelaporan LKPM yang perlu dilakukan?

Dalam pembuatan LKPM, terdapat beberapa periode pelaporan untuk memudahkan para pemilik usaha yang terbagi menjadi 2 yaitu Perusahaan dengan skala besar dan kecil.

Bagi Perseroan Terbatas yang memiliki skala besar, maka wajib melaporkan per 3 bulan yaitu:

  • Triwulan I paling lambat tanggal 10 bulan April
  • Triwulan II paling lambat tanggal 10 bulan Juli
  • Triwulan III paling lambat tanggal 10 bulan Oktober
  • Triwulan IV paling lambat tanggal 10 bulan Januari

Bagi Perseroan Terbatas yang memiliki skala kecil, maka wajib melaporkan per 6 bulan yaitu:

  • Semester I paling lambat tanggal 10 bulan Juli
  • Semester II paling lambat tanggal 10 bulan Januari

 

Baca Artikel lainnya: Bangun Perusahaan lebih cepat dengan PT Perorangan

Jika tidak melakukan pengisian LKPM, apakah ada sanksi?

  • Untuk sanksi dibagi ke pelanggaran Ringan, sedang, dan berat.
  • Untuk sanksi ringan akan dikenakan sanksi administratif yang pada pokoknya memberikan teguran untuk melaksanakan pelaporan LKPM
  • Untuk sanksi sedang dan berat, akan dibagi sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan, apabila tidak ada tanggap dari sanksi ringan, maka tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi berat yaitu pencabutan izin usaha.

 

Sudah makin paham dong sekarang soal LKPM? Pasti gamau kan izin usaha kamu dicabut, hanya gara-gara tidak melakukan pelaporan LKPM. Yuk, persiapkan LKPM kamu untuk izin usaha yang lebih lama!

Ingin dibantu soal kepengurusan LKPM untuk usaha kamu? Legalku solusinya! Melalui legalku, pengurusan segala izin usaha hingga LKPM akan dibantu dan tanpa perlu ribet dengan bantuan tim professional kami yang selalu sedia memberikan solusi.

All Legalku Services

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Company Establishment

You are free to choose your company, it can be in the form of a PT or CV

Trademark Registration

One thing that needs to be understood is that trademark registration to obtain trademark rights does not mean permission to use the mark itself.

OSS Registration

OSS is the only gateway for all forms of companies that will apply for a business license in Indonesia.

*The prices listed above are the package prices and the facilities you get.
To get the best offer, please contact our Help Center for more

Check keabsahan Legalitas

Based on PP No. 43 Tahun 2011 concerning Procedures for Submission and Use of Limited Company Names of at least 3 words and prohibited from using foreign languages. For individual liability company, the same provisions apply.

Writing Format: CAPITAL LETTER
Example:: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Need Help?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

X