Legalitas Kegiatan Usaha Manajer Investasi

Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan as

Pertanyaan:

Izin bertanya, bisa tolong dijelaskan apa itu manajer investasi? Perizinan apa yang harus dimiliki oleh perusahaan manajer investasi? Mengapa menjalankan usaha manajer investasi ini dinilai menarik? Terima kasih atas kesempatannya (Agnes, Jakarta Selatan)

Jawaban: Baik untuk mengetahui mengenai kegiatan usaha manajer investasi maka dasar hukum yang paling pertama perlu kita lihat adalah Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”). Bahwa berdasarkan UU Pasar Modal dijelaskan bahwa:

“Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Sehingga mudahnya, manajer investasi adalah pihak yang mengelola Portofolio Efek atau Portofolio Investasi Kolektif untuk nasabah – nasabahnya, namun tidak termasuk pada Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, dan Bank. Pada praktiknya manajer investasi ini memiliki tugas diantaranya dalam hal:

  1. Mengelola aset/dana nasabah;
  2. Memutuskan instrumen investasi yang akan digunakan;
  3. Menentukan waktu dalam menjual instrumen investasi;
  4. Memberikan laporan atas kondisi aset/dana nasabah.

Selanjutnya berbicara mengenai perizinan dari manajer investasi maka hal pertama yang perlu kami jelaskan adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (“KBLI”) yang paling sesuai. Singkatnya KBLI merupakan bentuk klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi yang dilakukan pelaku usaha Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha. KBLI ini sendiri diatur pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 (“Perkabps KBLI”), dimana diatur bahwa kegiatan usaha manajer investasi masuk kepada KBLI sebagai berikut:

66123-MANAGER INVESTASI Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian selain harus memiliki KBLI yang sesuai, selanjutnya perusahaan harus mendapatkan izin usaha sebagai manajer investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Berikut adalah beberapa Peraturan OJK (“POJK”) yang merupakan dasar aturan khusus mengenai kegiatan usaha manajer investasi:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi;
  3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi;
  4. Dll

Salah satu hal yang membuat manajer investasi menarika adalah besarnya dana atau aset yang saat ini sedang dikelola oleh pelaku usaha manajer investasi. Berdasarkan data yang diberikan OJK pada bulan Februari 2020 total keseluruhan dana atau aset yang dikelola oleh 3 pelaku usaha manajer investasi terbesar di Indonesia mencapai lebih dari Rp134,5 triliun. Oleh karena itu banyak pelaku usaha lain yang ingin melakukan hal yang serupa dengan manajer investasi namun tidak memiliki izin yang sesuai. Akibatnya nasabah dari pelaku usaha tersebut jelas akan dirugikan. Sekian yang dapat kami sampaikan, apabila masih terdapat hal yang ingin ditanyakan maka mohon untuk segera menghubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungi oleh ahli kami. Jawaban: Baik untuk mengetahui mengenai kegiatan usaha manajer investasi maka dasar hukum yang paling pertama perlu kita lihat adalah Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”). Bahwa berdasarkan UU Pasar Modal dijelaskan bahwa:

“Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Sehingga mudahnya, manajer investasi adalah pihak yang mengelola Portofolio Efek atau Portofolio Investasi Kolektif untuk nasabah – nasabahnya, namun tidak termasuk pada Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, dan Bank. Pada praktiknya manajer investasi ini memiliki tugas diantaranya dalam hal:

  1. Mengelola aset/dana nasabah;
  2. Memutuskan instrumen investasi yang akan digunakan;
  3. Menentukan waktu dalam menjual instrumen investasi;
  4. Memberikan laporan atas kondisi aset/dana nasabah.

Selanjutnya berbicara mengenai perizinan dari manajer investasi maka hal pertama yang perlu kami jelaskan adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (“KBLI”) yang paling sesuai. Singkatnya KBLI merupakan bentuk klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi yang dilakukan pelaku usaha Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha. KBLI ini sendiri diatur pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 (“Perkabps KBLI”), dimana diatur bahwa kegiatan usaha manajer investasi masuk kepada KBLI sebagai berikut:

66123-MANAGER INVESTASI Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian selain harus memiliki KBLI yang sesuai, selanjutnya perusahaan harus mendapatkan izin usaha sebagai manajer investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Berikut adalah beberapa Peraturan OJK (“POJK”) yang merupakan dasar aturan khusus mengenai kegiatan usaha manajer investasi:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi;
  3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi;
  4. Dll

Salah satu hal yang membuat manajer investasi menarika adalah besarnya dana atau aset yang saat ini sedang dikelola oleh pelaku usaha manajer investasi. Berdasarkan data yang diberikan OJK pada bulan Februari 2020 total keseluruhan dana atau aset yang dikelola oleh 3 pelaku usaha manajer investasi terbesar di Indonesia mencapai lebih dari Rp134,5 triliun. Oleh karena itu banyak pelaku usaha lain yang ingin melakukan hal yang serupa dengan manajer investasi namun tidak memiliki izin yang sesuai. Akibatnya nasabah dari pelaku usaha tersebut jelas akan dirugikan. Sekian yang dapat kami sampaikan, apabila masih terdapat hal yang ingin ditanyakan maka mohon untuk segera menghubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungi oleh ahli kami.

Artikel Lainnya

Negosiasi Kontrak Kerja dan Gaji Yang Baik

Negosiasi kontrak kerja dan gaji adalah hal yang lumrah dilakukan, terutama oleh calon karyawan yang sudah memiliki posisi tawar sebelumnya, misalnya karyawan yang sedang bekerja di suatu perusahaan ditawarkan posisi yang sama di perusahaan lain.

Baca »
When considering foreign direct investment (FDI) in Indonesia, it's crucial to grasp several key aspects that can significantly impact your investment journey. Indonesia, being the world's fourth most populous country with a burgeoning digital market and high Internet adoption rates, presents promising opportunities for investors. However, navigating the intricacies of FDI regulations and procedures is essential to ensure a smooth and successful investment process.
Bisnis

Foreign Direct Investment in Indonesia

When considering foreign direct investment (FDI) in Indonesia, it’s crucial to grasp several key aspects that can significantly impact your investment journey. Indonesia, being the world’s fourth most populous country with a burgeoning digital market and high Internet adoption rates, presents promising opportunities for investors. However, navigating the intricacies of FDI regulations and procedures is essential to ensure a smooth and successful investment process

Baca »

Jenis Iklan Produk yang Dilarang

sebelum melakukan pemasaran atau pemasangan iklan maka sangat disarankan untuk melakukan riset terlebih dahulu terkait dengan jenis produk yang mau diiklankan dan media yang ingin digunakan.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI