Skip to content

Sistem Pemungutan Pajak – Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia

 

Sistem pemungutan pajak merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang wajib pajak kepada Negara. Sistem pemungutan pajak berbeda di masing-masing Negara. Terdapat 3 sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu:

  1. Self Assessment System

Merupakan salah satu sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri. Dalam hal ini, kegiatan menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak dilakukan oleh wajib pajak yang berperan aktif datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah disiapkan pemerintah.

Peran institusi pemungut pajak hanyalah mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum (pemeriksaan dan penyidikan pajak). Self Assessment System biasanya ditetapkan pada jenis pajak pusat, contohnya adalah PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Dari sisi Self Assessment System ini memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi wajib pajak, namun sistem ini memiliki kekurangan yaitu wajib pajak biasanya akan berusaha untuk menyetorkan pajaknya sekecil mungkin dengan membuat laporan palsu atas pelaporan kekayaannya.

Ciri-ciri Self Assessment System:

  • Penentuan atas besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.
  • Wajib pajak memiliki peran aktif dalam memenuhi dan menuntaskan kewajiban perpajakan mulai dari menghitung, membayar hingga melapor pajak.
  • Pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Pengecualiannya yaitu apabila wajib pajak telat lapor, telat membayar pajak terutang atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.
  1. Official Assessment System

Merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang kepada fiskus (petugas pajak) sebagai pemungut pajak. Wajib pajak dalam hal ini bersifat pasif dan menunggu dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak yang ditetapkan oleh institusi pemungut pajak. Official Assessment System ditetapkan dalam pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atau jenis pajak daerah lainnya.

Dalam sistem ini fiskus sepenuhnya memiliki inisiatif dalam menghitung dan memungut pajak. Penerapan Official Assessment System ini ditujukan kepada masyarakat selaku wajib pajak yang dinilai belum mampu untuk diberikan tanggung jawab dalam menghitung serta menetapkan pajaknya.

Meskipun fiskus cukup dominan dalam menghitung dan menetapkan hutang pajak, namun setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984, sistem pemungutan perpajakan ini tidak lagi berlaku.

Ciri-cirinya:

  • Sifat wajib pajak pasif dalam perhitungan pajak karena besaran pajak terutang dihitung oleh fiskus yang dipilih dalam pengelolaan pajak.
  • Pajak terutang timbul setelah fiskus menghitung pajak yang terutang dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.
  • Pemerintah mempunyai hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak.
  1. Withholding System

Pada sistem pemungutan pajak ini pihak ketiga memiliki wewenang dalam menentukan berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga bukan wajib pajak, petugas pajak atau fiskus. Contoh dari Withholding System adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi atau perusahaan terkait. Jadi, para karyawan tidak perlu untuk pergi ke KPP setempat untuk membayarkan pajak tersebut.

Jenis pajak yang biasanya menggunakan Withholding System di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Bukti potong atau bukti pungut biasanya digunakan sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem ini. Dalam beberapa keadaan tertentu, dapat juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti pemotongan tersebut akan dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh atau SPT Masa PPN wajib pajak bersangkutan.

Demikian penjelasan mengenai Sistem Pemungutan Pajak yang ada di Indonesia. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai Sistem Pemungutan Pajak. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service LEGALKU untuk segera dihubungi dengan ahli kami.

Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

All Legalku Services

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Company Establishment

You are free to choose your company, it can be in the form of a PT or CV

Trademark Registration

One thing that needs to be understood is that trademark registration to obtain trademark rights does not mean permission to use the mark itself.

OSS Registration

OSS is the only gateway for all forms of companies that will apply for a business license in Indonesia.

*The prices listed above are the package prices and the facilities you get.
To get the best offer, please contact our Help Center for more

Check keabsahan Legalitas

Based on PP No. 43 Tahun 2011 concerning Procedures for Submission and Use of Limited Company Names of at least 3 words and prohibited from using foreign languages. For individual liability company, the same provisions apply.

Writing Format: CAPITAL LETTER
Example:: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Need Help?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!