Menjual Fanart Merchandise, Legalkah?

Fanart atau yang dapat disebut sebagai seni penggemar merupakan gambar karakter dari cerita-cerita visual atau media komersial yang dimengerti sebagai sebuah ekspresi atau
Pertanyaan:

Halo Legalku. Saya seorang freelance character designer, kebetulan karakter buatan saya banyak yang bikin fanartnya. Nah, yang mau saya tanya, mereka yang bikin fanart pakai karakter saya ini boleh jualan merchandise fanartnya mereka itu gak ya? Terima kasih, Legalku! (Ari, Tangerang)

Jawaban:

Baik, terima kasih pertanyaannya. Fanart atau yang dapat disebut sebagai seni penggemar merupakan gambar karakter dari cerita-cerita visual atau media komersial yang dimengerti sebagai sebuah ekspresi atau tanggapan terhadap popular culture atau budaya yang populer di masyarakat. Para ahli melihat fanart sebagai sebuah praktek atau penerapan, menguji bagaimana sebuah seni diproduksi di dalam tradisi penggemar yang menguntungkan bagi seniman dan juga budayanya, dan juga fanart sebagai seni yang layak untuk ditafsirkan.

Merchandise atau Merchandising biasa dikaitkan dengan barang dagangan. Dapat dikatakan bahwa suatu merchandise adalah sebuah komersialisasi dari suatu karakter baik fiksi atau nonfiksi ataupun human atau nonhuman.

sebuah fanart pada dasarnya bersifat legal dan sah menurut hukum karena fanart merupakan sebuah bentuk apresiasi terhadap suatu karakter gambar yang merupakan ciptaan dari pihak lain tanpa ada niatan untuk mencari keuntungan, namun ketika fanart tersebut dibuat menjadi merchandise, maka hal ini sudah melanggar hak cipta dari pencipta atau pemegang hak cipta karakter gambar tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), penjualan fanart merchandise ini dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan kegiatan penjualan tersebut, telah melanggar beberapa aturan-aturan hukum seperti Pasal 9 Ayat (3) UUHC yang melarang seseorang untuk menggunakan secara komersial ciptaan orang lain tanpa seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Selain itu, Penjualan fanart merchandise juga melanggar ketentuan fair use yang diterapkan di Indonesia yang, melalui penafsiran, mengatakan bahwa penggunaan hak cipta dapat dikategorikan sebagai fair use ketika penggunaan bersifat non-profit, edukatif, penelitian dan kepentingan pengembangan.

Berikut yang dapat kami sampaikan mengenai penjualan fanart merchandise dilihat dari aspek hukumnya. Jika ada pertanyaan lain yang terkait, anda dapat menghubungi Customer Service LEGALKU untuk segera dihubungkan dengan ahli kami.

Artikel Lainnya
Dalam era digital yang terus berkembang, banyak perusahaan dan pebisnis telah beralih ke model kerja yang lebih fleksibel dengan menggunakan virtual office. Virtual office merupakan solusi modern yang memungkinkan tim bekerja dari berbagai lokasi tanpa batasan geografis. Dengan menggunakan virtual office, bisnis dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana virtual office dapat membantu mengoptimalkan produktivitas bisnis Anda.
Virtual Office

Mengoptimalkan Produktivitas Bisnis Anda dengan Virtual Office

Dengan menggunakan virtual office, bisnis dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan fleksibilitas kerja mereka. Dengan memanfaatkan teknologi dan alat komunikasi yang tepat, tim dapat tetap terhubung dan berkolaborasi secara efisien, sementara bisnis dapat menghemat biaya operasional. Dengan demikian, virtual office dapat menjadi solusi yang ideal bagi bisnis yang ingin mengoptimalkan produktivitas dan kesuksesan mereka.

Baca »
Merek (brand) adalah suatu identitas unik yang terkait dengan suatu produk, layanan, atau perusahaan. Merek mencakup elemen-elemen seperti nama, logo, desain, citra, dan pengalaman pelanggan yang berkontribusi untuk membentuk persepsi dan asosiasi terhadap suatu entitas dalam benak konsumen.
Uncategorized

Protokol Madrid: Solusi Daftar Merek Internasional Anti Ribet

Merek (brand) adalah suatu identitas unik yang terkait dengan suatu produk, layanan, atau perusahaan. Merek mencakup elemen-elemen seperti nama, logo, desain, citra, dan pengalaman pelanggan yang berkontribusi untuk membentuk persepsi dan asosiasi terhadap suatu entitas dalam benak konsumen.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI