Syarat Pembubaran PT dan Prosedur Lengkapnya

Pembubaran PT
Pembubaran PT

Pembubaran PT adalah sebuah prosedur agar pemberhentian operasional bisnis sah di mata hukum. Dalam beberapa kasus, penutupan perusahaan atau pembubaran PT adalah langkah akhir dalam mengatasi situasi yang rumit terkait nasib bisnis.

Setelah pandemi kemarin, mungkin banyak yang ingin membubarkan PT karena alasan tertentu, mungkin saja karena perusahaan mengalami pailit atau bangkrut sehingga harus membubarkan PT. 

Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi mengenai proses pembubaran perusahaan. Selain itu, kami juga akan memberi tahu beberapa alasan mengapa keputusan pembubaran PT diambil oleh para pengusaha. Berikut ini ulasannya! 

APA ITU PEMBUBARAN PERUSAHAAN? 

Penutupan atau pembubaran perusahaan adalah merupakan suatu proses menghapus keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan pembubaran perusahaan ini berarti berakhir seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan di dalam hukum.

INGAT! hilangnya status badan hukum perseroan baru diakui sampai selesainya proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU PT).

Baca juga : Apakah Pemegang Saham Bertanggung Jawab atas Kerugian PT?

DASAR HUKUM

Undang-Undang No.40 / 2007 (UU PT) bagian 142 tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan berakhirnya status perusahaan sebagai badan hukum.

Menurut Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), berakhirnya perseroan karena:

  1. Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
  2. Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. Karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SYARAT PEMBUBARAN PT : LIKUIDATOR

Pembubaran perusahan wajib untuk melakukan likuidasi. Likuidasi adalah proses kliring untuk menyelesaikan aset serta kewajiban perusahaan. Proses ini dilakukan oleh likuidator. Nantinya, likuidator berperan untuk melakukan pembayaran utang dari debitur kepada kreditur.

Likuidator yang terpilih dapat datang dari jajaran direksi, profesional, hingga konsultan yang ahli di bidangnya. Penunjukan likuidator perlu melewati persetujuan pengadilan atau RUPS. Berdasarkan Undang Undang nomor 40 tahun 2007, langkah-langkah proses likuidasi meliputi sebagai berikut :

  1. Pengumuman pembubaran oleh likuidator melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini berisi informasi mengenai pembubaran perseroan terbatas dan dasar hukum, nama likuidator, alamat, serta prosedur untuk pengajuan tagihan, dan periode penyampaian penagihan.
  2. Mendaftarkan pembubaran kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu 30 hari setelah pembubaran itu secara efektif dilakukan.
  3. Likuidator mendaftarkan aset perusahaan dan kewajiban penyelesaian kepada kreditur.
  4. Melaporkan hasil akhir likuidasi kepada RUPS atau pengadilan untuk disahkan.
  5. Pelaporan likuidasi diratifikasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dilanjutkan dengan mengeluarkan pengumuman melalui surat kabar/media dalam waktu 30 hari dari tanggal ratifikasi.
  6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat berakhirnya status hukum perusahaan dan menghapus nama perusahaan

SYARAT PEMBUBARAN PT 

Untuk dapat membubarkan perseroan, berikut ini syarat dokumen yang harus Anda penuhi, antara lain:

  1. Akta pendirian sampai perubahan terakhir;
  2. Surat Keputusan Kemenkumham sampai perubahan terakhir;
  3. Fotokopi/scan KTP Organ Perseroan (Pemegang Saham, Direktur, dan Komisaris);
  4. Fotokopi/scan NPWP Pribadi Direktur Utama;
  5. Notulen/Berita Acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham);
  6. Surat Keterangan Domisili;
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  8. Dokumen terkait lainnya.

LANGKAH PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

  1. Membuat Akta Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) di Notaris;
  2. Rapat pembubaran Perseroan Terbatas (PT) yang didalamnya membahas penunjukan Likuidator;
  3. Putusan pengadilan yang menyatakan PT bubar dan/atau dokumen lain yang menyatakan bubar;
  4. Pencabutan NIB dan NPWP Perusahaan;
  5. Pencabutan SPPKP (Khusus PKP);
  6. Iklan Pembubaran Perseroan Terbatas di Koran; dan
  7. Langkah lainnya yang diatur dalam undang-undang.

Masih bingung untuk mengurus pembubaran Perseroan Terbatas (PT) ? Yuk konsultasikan ke Legalku. Kunjungi Instagram kami di legalku atau hubungi langsung di Whatsapp +62 821-8413-8864.

Artikel Lainnya
Legalku made it a breeze to register trademarks and copyrights for my brand. Their tools were straightforward, and they walked me through each step. Plus, their database helped me make sure my ideas were unique and protected.
Intellectual Property

Legalku User Stories

Legalku has been a game-changer for me. Their easy-to-use platform, expert support, and affordable prices have made protecting my ideas a breeze. If you’re a startup like me, I highly recommend giving Legalku a try.

Baca »

Jenis – Jenis Kreditur

Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.” Kemudian berdasarkan praktiknya dikenal 3 macam kreditur yaitu:

Baca »

Business Capital Loans for MSMEs

Capital is one of the important aspects in developing a business. Today there are many alternatives and many effective ways to get additional capital apart from the facilities provided by banks.

Baca »
Semakin rutin seorang entrepreneur profesional memperbarui informasi melalui sistem OSS-RBA, semakin baik pula pemahamannya tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE). PSE merupakan fasilitas dalam sistem OSS yang memungkinkan para pemangku kepentingan untuk melakukan verifikasi elektronik terhadap bentuk usaha mereka.
Bisnis

PSE dan Digitalisasi Startup

PSE dan Digitalisasi Startup Semakin rutin seorang entrepreneur profesional memperbarui informasi melalui sistem OSS-RBA, semakin baik pula pemahamannya tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE). PSE merupakan

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI