Skip to content

Semakin berkembangnya teknologi di dunia telah memberikan banyak manfaat dan menimbulkan banyak perubahan dalam kehidupan manusia. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah semenjak adanya e-commerce. Perubahan ini menimbulkan dampak besar terutama dalam sektor perdagangan, yang pada sebelumnya orang melakukan perdagangan dalam bentuk toko fisik berpindah atau membuka cabang ke dalam bentuk toko online atau yang lebih dikenal dengan e-commerce di berbagai macam platform marketplace. Adapun alasan pelaku bisnis memilih untuk mengembangkan perdagangannya secara online, sebab hal tersebut dapat mempermudah dalam mempromosikan bisnisnya dan mengurangi pengeluaran biaya sewa gedung toko dalam bentuk fisik. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa teknologi telah memberikan peran penting dalam proses perdagangan.

Sejak munculnya perusahaan-perusahaan yang berbasis e-commerce, menyebabkan bergesernya toko konvensional (toko fisik). Terlebih lagi, masyarakat saat ini lebih memiliki berbelanja di lapak e-commerce sebab harganya yang lebih murah dibanding toko konvensional dan dianggap lebih efektif karena dapat dilakukan melalui sistem elektronik (handphone atau komputer). Oleh karena itulah, untuk menjaga keseimbangan antara toko online dan toko konvensional, dan dengan tingginya tingkat pendapatan perusahaan e-commerce, menjadi alasan pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap perusahaan e-commerce tersebut. Sebab, akan menimbulkan ketidakadilan apabila perusahaan e-commerce dan pelaku bisnis dalam e-commerce tersebut tidak dikenakan pengenaan pajak dan menimbulkan diskriminasi terhadap toko konvensional yang memiliki transparansi terkait pengenaan pajak. 

Berikut ini beberapa peraturan pengenaan pajak terhadap e-commerce Indonesia, yaitu sebagai berikut :

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/06/PJ/2013 tentang Pemotongan dan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Dalam pemungutan pajak terhadap e-commerce, berikut ini kewajiban pengusaha e-commerce

  1. Bagi perdagangan dan penyedia jasa menggunakan platform marketplace
  2. Memberitahukan NPWP kepada pihak penyedia platform marketplace
  3. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau memberitahukan NIK kepada penyedia platform
  4. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi 4,8 miliar dalam setahun
  5. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet apabila melebihi 4,8 miliar dalam setahun dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku

Selanjutnya, berikut ini kewajiban yang dimiliki oleh penyedia platform marketplace terkait pajak :

  1. Memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
  2. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada perdagangan dan penyedia jasa 
  3. Memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace 
  4. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform
Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

All Legalku Services

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Company Establishment

You are free to choose your company, it can be in the form of a PT or CV

Trademark Registration

One thing that needs to be understood is that trademark registration to obtain trademark rights does not mean permission to use the mark itself.

OSS Registration

OSS is the only gateway for all forms of companies that will apply for a business license in Indonesia.

*The prices listed above are the package prices and the facilities you get.
To get the best offer, please contact our Help Center for more

Check keabsahan Legalitas

Based on PP No. 43 Tahun 2011 concerning Procedures for Submission and Use of Limited Company Names of at least 3 words and prohibited from using foreign languages. For individual liability company, the same provisions apply.

Writing Format: CAPITAL LETTER
Example:: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Need Help?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!