Pengenaan Pajak Terhadap E-Commerce

Semakin berkembangnya teknologi di dunia telah memberikan banyak manfaat dan menimbulkan banyak perubahan dalam kehidupan manusia. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah semenjak adanya e-commerce. Perubahan ini menimbulkan dampak besar terutama dalam sektor perdagangan, yang pada sebelumnya orang melakukan perdagangan dalam bentuk toko fisik berpindah atau membuka cabang ke dalam bentuk toko online atau yang lebih dikenal dengan e-commerce di berbagai macam platform marketplace. Adapun alasan pelaku bisnis memilih untuk mengembangkan perdagangannya secara online, sebab hal tersebut dapat mempermudah dalam mempromosikan bisnisnya dan mengurangi pengeluaran biaya sewa gedung toko dalam bentuk fisik. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa teknologi telah memberikan peran penting dalam proses perdagangan.

Sejak munculnya perusahaan-perusahaan yang berbasis e-commerce, menyebabkan bergesernya toko konvensional (toko fisik). Terlebih lagi, masyarakat saat ini lebih memiliki berbelanja di lapak e-commerce sebab harganya yang lebih murah dibanding toko konvensional dan dianggap lebih efektif karena dapat dilakukan melalui sistem elektronik (handphone atau komputer). Oleh karena itulah, untuk menjaga keseimbangan antara toko online dan toko konvensional, dan dengan tingginya tingkat pendapatan perusahaan e-commerce, menjadi alasan pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap perusahaan e-commerce tersebut. Sebab, akan menimbulkan ketidakadilan apabila perusahaan e-commerce dan pelaku bisnis dalam e-commerce tersebut tidak dikenakan pengenaan pajak dan menimbulkan diskriminasi terhadap toko konvensional yang memiliki transparansi terkait pengenaan pajak. 

Berikut ini beberapa peraturan pengenaan pajak terhadap e-commerce Indonesia, yaitu sebagai berikut :

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/06/PJ/2013 tentang Pemotongan dan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Dalam pemungutan pajak terhadap e-commerce, berikut ini kewajiban pengusaha e-commerce

  1. Bagi perdagangan dan penyedia jasa menggunakan platform marketplace
  2. Memberitahukan NPWP kepada pihak penyedia platform marketplace
  3. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau memberitahukan NIK kepada penyedia platform
  4. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi 4,8 miliar dalam setahun
  5. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet apabila melebihi 4,8 miliar dalam setahun dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku

Selanjutnya, berikut ini kewajiban yang dimiliki oleh penyedia platform marketplace terkait pajak :

  1. Memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
  2. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada perdagangan dan penyedia jasa 
  3. Memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace 
  4. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform
Artikel Lainnya
Perizinan

SIUJK

SIUJK memberikan keamanan bagi pemilik proyek bahwa proyeknya dikelola oleh yang terbaik. Kedua, bagi kontraktor, SIUJK adalah pengakuan profesionalitas dan kualifikasi.

Sekarang, ada kabar baik untuk Anda. Jika Anda mencari solusi yang efisien dan andal untuk mendapatkan SIUJK, Legalku adalah jawabannya!

Legalku menawarkan layanan SIUJK yang cepat, terpercaya, dan sesuai dengan regulasi. Kami mengurus semua aspek administratif sehingga Anda bisa fokus pada proyek Anda tanpa repot.

Jangan biarkan masalah administratif menghambat proyek Anda. Percayakan SIUJK Anda kepada Legalku, mitra terpercaya bagi para profesional konstruksi.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI