Skip to content
"Sebelum membahas mengenai contoh kasus serta hak dan kewajiban negara untuk menjamin disabilitas, mari kita lihat terlebih dahulu definisi disabilitas menurut Pasal 1 UU no.8 Tahun 2016"

Pertanyaan:

Saya seorang disabilitas sebagai seorang disabilitas saya masih belum paham tentang aksesibilitas bagi disabilitas bisa tolong jelaskan dengan contoh kasus dan peraturan yang menjamin kita ? Terimakasih (Danang, Jakarta)

Jawaban: Sebelum membahas mengenai contoh kasus serta hak dan kewajiban negara untuk menjamin disabilitas, mari kita lihat terlebih dahulu definisi disabilitas menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (selanjutnya disebut “UU Penyandang Disabilitas”): “setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.” Dapat disimpulkan berdasarkan Pasal di atas, disabilitas adalah kondisi dimana seseorang yang mengalami keterbatasan baik fisik, mental, ataupun sensorik yang mendapatkan hak yang sama dalam berpartisipasi masyarakat. Lebih lanjut, pada Pasal 1 ayat (8) dijelaskan bahwa: “Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan” Berdasarkan ketentuan di atas, aksesibilitas bagi disabilitas diberikan dengan tujuan yang menunjang aktivitas bagi disabilitas tersebut untuk dapat menjalani hidup dengan standar dan kualitas yang sama dengan masyarakat lainnya. Berkaitan dengan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh fasilitas umum, berikut beberapa pengaturannya berdasarkan UU Penyandang Disabilitas:

  1. mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik;
  2. dalam hal memperoleh hak pelayanan publik, penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya;
  3. kemudian dalam kondisi bencana, penyandang disabilitas berhak memperoleh fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses dan mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian; dan
  4. hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi penyandang disabilitas, meliputi hak salah satunya adalah untuk menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.

Menurut pengalaman kami saat berkunjung ke salah satu pusat perbelanjaan, saat ini sudah terdapat akses parkir khusus untuk penyandang disabilitas, hal ini selaras dengan aturan dari UU Penyandang disabilitas dimana menyatakan bahwa penyandang disabilitas disediakan fasilitas publik untuk mempermudah kegiatan mereka.

Namun halnya, penyediaan fasilitas publik nampaknya belum selaras dengan kebijaksanaan masyarakat, sebagai contoh dimana ada tanda  bahwa penyandang disabilitas dahulukan  dalam menggunakan lift / elevator, akan tetapi faktanya banyak orang yang ketika lift terbuka langsung menggunakan fasilitas tersebut tanpa meninjau apakah terdapat penyandang disabilitas yang juga hendak menggunakannya.

Lebih lanjut, kontur jalan umum di Indonesia khususnya di Jakarta saat ini nampaknya belum memadai untuk keamanan para penyandang disabilitas. Selain daripada fasilitas publik, mengenai peraturan aksesibilitas juga diatur terkait hak dalam pekerjaan, dimana pada Pasal 11 huruf c UU Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan akomodasi yang layak dalam pekerjaan.

Hal ini  mengindikasikan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan warga negara pada umumnya dan wajib diberikan kesempatan yang sama pada sektor pekerjaan. Menurut hemat kami, penyandang disabilitas merupakan kondisi yang istimewa yang membuat orang yang mengalaminya kadang bisa membuat dirinya terpukul karena sering merasa didiskriminasi oleh lingkungan sekitarnya.

Akan tetapi, mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti warga negara yang lain dan juga hak-haknya telah dijamin oleh negara dengan UU Penyandang Disabilitas sehingga penyandang disabilitas wajib mendapatkan kesetaraan dengan warga negara lainnya, terutama pada masalah akses baik dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari dan juga akses dalam mendapatkan pekerjaan.

Semoga penjelasan kami membantu anda, apabila terdapat hal-hal yang hendak ditanyakan kembali kepada kami untuk dapat langsung menyampaikannya melalui fitur chat pada website kami atau menghubungi admin kami pada Instagram kami di @legalku.

Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

All Legalku Services

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Company Establishment

You are free to choose your company, it can be in the form of a PT or CV

Trademark Registration

One thing that needs to be understood is that trademark registration to obtain trademark rights does not mean permission to use the mark itself.

OSS Registration

OSS is the only gateway for all forms of companies that will apply for a business license in Indonesia.

*The prices listed above are the package prices and the facilities you get.
To get the best offer, please contact our Help Center for more

Check keabsahan Legalitas

Based on PP No. 43 Tahun 2011 concerning Procedures for Submission and Use of Limited Company Names of at least 3 words and prohibited from using foreign languages. For individual liability company, the same provisions apply.

Writing Format: CAPITAL LETTER
Example:: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Need Help?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!

X