Penyelenggaraan RUPS Secara Online bagi Perusahaan Terbuka

Pada dasarnya apabila ingin menyelenggarakan e-RUPS maka rencana untuk e-RUPS harus dinyatakan dalam pemberitahuan mata acara/agenda kepada Otoritas Jasa Keuangan, pengumuman RUPS, dan pemanggilan RUPS.

Pertanyaan:

Bagaimana ketentuan untuk menyelenggarakan RUPS secara elektronik sesuai dengan Peraturan OJK yang baru? (Lee, Jakarta)

Jawaban:
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menurut Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) merupakan “Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.” Salah satu kewenangan RUPS diantaranya adalah merubah anggaran dasar perseroan, penentuan penggunaan laba bersih perseroan, dan yang lainnya. RUPS sendiri terdiri dari para pemegang saham secara sah dari perseroan dimana segala hasil keputusan dalam RUPS merupakan hasil keputusan seluruh pemegang saham atau minimal pemagang saham mayoritas tergantung pada jumlah lembar saham yang dimilikinya.

Bagi setiap Perseroan Terbatas (PT) wajib untuk menyelenggaran RUPS tahunan dalam waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak tahun buku terakhir. Pada dasarnya RUPS menurut Pasal 76 jo.77 UU PT dapat dilakukan secara tatap muka ataupun melalui media elektronik yang penting semua peserta RUPS dapat melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung dalam RUPS. Apabila menggunakan media elektronik maka harus dibuat risalah rapat yang kemudian akan disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta dalam RUPS. Tidak beberapa lama yang lalu Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan Otorita Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (POJK 16/2020) sebagai bentuk pedoman penyelenggaraan RUPS secara elektronik bagi PT terbuka. Kedua POJK ini diterbitkan sebagai bentuk respon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Co Vid 19 saat ini yang menghalangi masyarakat dalam keluar dari rumah masing – masing.

Pada intinya RUPS secara elektronik (e-RUPS) untuk PT terbuka menurut POJK 16/2020 memiliki definisi yang sama seperti e-RUPS pada PT dalam UU PT yakni “RUPS secara elektronik adalah pelaksanaan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.” Pada Pasal 4 POJK 16/2020 juga telah dijelaskan bahwa penyelenggaran e-RUPS oleh PT terbuka dapat dilaksanakan melalui e-RUPS yang disediakan oleh penyedia e-RUPS (OJK atau pihak yang ditugaskan oleh OJK) atau sistem yang disediakan oleh PT terbuka tersebut. Perlu diketahui bahwa e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh PT terbuka menurut Pasal 10 ayat 1 POJK 16/2020 setidaknya harus memiliki fitur sebagai berikut:

    1. untuk menampilkan tata tertib, bahan RUPS, dan mata acara RUPS yang diperlukan bagi pemegang saham untuk mengambil keputusan pada setiap mata acara RUPS;
    2. yang memungkinkan semua peserta RUPS berpartisipasi dan berinteraksi dalam RUPS;
    3. untuk penghitungan kuorum kehadiran RUPS;
    4. untuk pemungutan dan penghitungan suara, termasuk jika terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham;
    5. untuk merekam seluruh interaksi dalam RUPS, baik dalam bentuk audio, visual, audio visual, maupun rekaman elektronik non audio visual; dan
    6. pemberian kuasa secara elektronik.

Kemudian Pasal 8 POJK 16/2020 menentukan bahwa tetap diharuskan untuk menjalankan RUPS secara fisik yang dihadiri paling sedikit oleh pimpinan RUPS, 1 orang anggota Direksi dan/atau 1 orang anggota Dewan Komisaris, namun terdapat pengecualian dimana pada kondisi tertentu RUPS fisik tidak dapat diadakan dengan ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan OJK. Risalah dari e-RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar pada OJK. Baik e-RUPS yang diselanggaran oleh penyedia e-RUPS atau sistem PT terbuka sendiri maka harus diserahkan kepada notaris salinan cetakan berupa:

    1. daftar pemegang saham yang hadir secara elektronik;
    2. daftar pemegang saham yang memberikan kuasa secara elektronik;
    3. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan d. transkrip rekaman seluruh; interaksi dalam RUPS secara elektronik untuk dilekatkan pada minuta risalah RUPS.

Pada dasarnya apabila ingin menyelenggarakan e-RUPS maka rencana untuk e-RUPS harus dinyatakan dalam pemberitahuan mata acara/agenda kepada Otoritas Jasa Keuangan, pengumuman RUPS, dan pemanggilan RUPS. Kemudian ketentuan mengenai penyelenggaraan RUPS yang sudah ditentukan sebelumnya juga harus tetap ditaati kecuali apabila sudah diatur secara khusus dalam POJK 15/2020 dan POJK 16/2020. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini mohon segera menghubungi Customer Service Legalku Digital untuk segera dihubungkan dengan ahli kami.

Artikel Lainnya
Due diligence adalah prosedur komprehensif yang dilakukan secara proaktif untuk membantu perusahaan mengidentifikasi dan memahami potensi risiko yang berkaitan dengan bisnisnya. Proses ini biasanya dilakukan oleh konsultan yang memiliki sertifikasi khusus untuk memeriksa kondisi perusahaan secara menyeluruh.
Bisnis

Seberapa Penting Due Diligence untuk Perusahaan?

Due diligence adalah prosedur komprehensif yang dilakukan secara proaktif untuk membantu perusahaan mengidentifikasi dan memahami potensi risiko yang berkaitan dengan bisnisnya. Proses ini biasanya dilakukan oleh konsultan yang memiliki sertifikasi khusus untuk memeriksa kondisi perusahaan secara menyeluruh.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI