PERBEDAAN HUBUNGAN MITRA DAN KARYAWAN KONTRAK

Sebagai mitra, hubungan antara Bapak dengan perusahaan bukanlah hubungan ketenagakerjaan, sehingga hak dan kewajiban masing-masing tidak berdasar pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003

Pertanyaan:

Hai Legalku, saya dan teman saya saat ini bekerja di sebuah perusahaan, status saya sebagai mitra dan teman saya sebagai karyawan kontrak. Namun, kami belum mengetahui perbedaan keduanya? Dapatkah dijelaskan perbedaan status ketenagakerjaan saya dengan teman saya? Terimakasih. ( Dudi, Makassar)

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaannya. Pertama- tama, sebelum kita membahas mengenai Mitra dan Karyawan Kontrak dari segi hukum, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai definisi dari mitra dan karyawan kontrak menurut KBBI. Pada dasarnya Mitra menurut KBBI adalah teman kerja atau pasangan kerja atau partner usaha dalam menjalankan usaha, sedangkan karyawan kontrak adalah pekerja yang bekerja hanya untuk waktu tertentu  berdasarkan  kesepakatan antara karyawan dengan Perusahaan sebagai pemberi kerja. Sebagai mitra, hubungan antara Bapak dengan perusahaan bukanlah hubungan ketenagakerjaan, sehingga hak dan kewajiban masing-masing tidak berdasar pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) namun pada asas kebebasan berkontrak yang diatur pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata (“KUHPer”) yang menyatakan bahwa:  semua kontrak (perjanjian) yang  dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Lebih lanjut, dikarenakan hubungan antara Bapak dengan Perusahaan adalah Mitra, dalam perjanjian juga wajib memperhatikan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer yang berupa:

  1. Sepakat mereka mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu; dan
  4. Klausa yang halal.

Terkait Pasal di atas, Bapak harus memperhatikan apakah Perjanjian yang diadakan antara Bapak sebagai Mitra dengan Perusahaan telah memenuhi keempat syarat sahnya perjanjian. Apabila belum memenuhi, perjanjian yang Bapak adakah bersama dengan Perusahaan dapat dianggap batal demi hukum atau dapat dibatalkan, tergantung dari syarat mana yang belum/tidak terpenuhi. Sebagai mitra, perlu diketahui bahwa Bapak tidak terikat dan dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan, namun seluruh hak dan kewajiban Bapak hanyalah sesuai dengan yang disepakati dalam Perjanjian Kemitraan. Oleh karenanya, kami berpendapat bahwa penting untuk mengkaji terlebih dahulu masing-masing hak dan kewajiban yang akan didapatkan atau dihasilkan dari Perjanjian tersebut. Hubungan kemitraan memiliki ciri- ciri  sebagai berikut:

    1.  Ada Kerjasama yang Terjalin: Perusahaan yang bekerjasama dengan perusahaan lain biasanya, mempunyai dokumen perjanjian yang sudah ditandatangani, oleh kedua belah pihak. Perjanjian tersebut berisi tentang tujuan apa yang ingin dicapai bersama.  
    2. Perusahaan yang Lebih Besar Berkewajiban Untuk Memberikan Pembinaan dan Pengembangan Kepada Perusahaan yang Lebih Kecil: Pembinaan dan pengembangan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan mutu barang atau jasa. Atau lebih luasnya, perusahaan kecil bisa bertahan dalam kondisi apapun. Dengan begitu tujuan bersama semakin mudah dicapai.  
    3. Hubungan yang Terjalin Bersifat Saling Memerlukan, Memperkuat dan Menguntungkan: Keuntungan bersama adalah motivasi paling kuat dalam urusan kemitraan. Perusahaan satu harus menghasilkan keuntungan bagi perusahaan dua, begitupun sebaliknya. Tidak boleh hanya satu pihak saja yang diuntungkan.

Sementara, rekan Bapak yang statusnya adalah sebagai karyawan kontrak Perusahaan,  statusnya menurut UU Naker adalah pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu, Tertentu. (“PKWT”). Mengenai hal ini, syarat mengadakan PKWT diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: Perjanjian kerja, untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan, pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: 

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; 
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. “

Karyawan kontrak (dengan status PKWT) memiliki, ciri- ciri sebagai berikut: 

  1. Jangka Waktu: Mereka akan bekerja dalam jangka waktu tertentu yang diperbolehkan oleh UU Ketenagakerjaan, yakni maksimal 2 tahun pada PKWT pertama dan dapat diperpanjang maksimal satu kali dalam jangka waktu maksimal 1 tahun.  
  2. Perjanjian Kerja: Disebut sebagai Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu atau PKWT. 
  3. Sifat Pekerjaan: Untuk pekerjaan yang sifatnya musiman, pekerjaan yang sekiranya bisa selesai sebelum waktu tiga bulan, atau juga pekerjaan yang berhubungan dengan promosi keluarnya produk baru, dan sebagainya.
  4. Pemutusan hubungan kerja (PHK): Apabila salah satu pihak dalam perjanjian hendak memutuskan hubungan ketenagakerjaan dalam PKWT (dapat berupa PHK dari Perusahaan atau pengajuan pengunduran diri karyawan), maka pihak tersebut diharuskan membayar penalti sejumlah gaji selama periode waktu yang belum dijalankan berdasarkan PKWT. Sebagai contoh, Karyawan dengan status PKWT selama 1 tahun mengundurkan diri pada bulan ke 5 ia bekerja, oleh karenanya ia harus membayar penalti sejumlah gajinya selama 7 bulan (sisa waktu pada PKWT yang belum dijalankan). 

Semoga penjelasan kami membantu anda, apabila terdapat hal-hal yang hendak ditanyakan kembali kepada kami untuk dapat langsung menyampaikannya melalui fitur chat pada website kami atau menghubungi admin kami pada Instagram kami di @legalku.

Artikel Lainnya
PKP merupakan kewajiban bagi para pengusaha dalam rangka penyerahan barang atau jasa yang terkena pajak. Aturan terkait hal ini, termasuk mengenai pajak, telah diatur dalam perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Meskipun tidak semua jenis usaha harus melakukan PKP, terutama bagi pengusaha kecil yang dibebaskan dari kewajiban ini, namun mereka tetap dapat mengajukan PKP jika dikehendaki. Tetapi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan PKP. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diketahui terkait pengajuan PKP.
Bisnis

Persyaratan Pengajuan PKP yang Perlu Diketahui

PKP merupakan kewajiban bagi para pengusaha dalam rangka penyerahan barang atau jasa yang terkena pajak. Aturan terkait hal ini, termasuk mengenai pajak, telah diatur dalam perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Meskipun tidak semua jenis usaha harus melakukan PKP, terutama bagi pengusaha kecil yang dibebaskan dari kewajiban ini, namun mereka tetap dapat mengajukan PKP jika dikehendaki. Tetapi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan PKP. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diketahui terkait pengajuan PKP.

Baca »
Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah yang penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam membangun fondasi yang kuat untuk bisnis mereka. Proses pendaftaran NIB, meskipun terkadang memerlukan upaya dan waktu, membawa berbagai manfaat yang signifikan bagi pelaku UMKM, seperti legitimasi hukum, akses kepada insentif dan dukungan pemerintah, serta kesempatan untuk menjalin kemitraan yang menguntungkan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku UMKM untuk memahami pentingnya pendaftaran NIB dan melaksanakannya dengan baik sebagai bagian dari strategi pertumbuhan dan pengembangan bisnis mereka.
Bisnis

Prosedur dan Manfaat Pendaftaran NIB untuk Pelaku UMKM

Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah yang penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam membangun fondasi yang kuat untuk bisnis mereka. Proses pendaftaran NIB, meskipun terkadang memerlukan upaya dan waktu, membawa berbagai manfaat yang signifikan bagi pelaku UMKM, seperti legitimasi hukum, akses kepada insentif dan dukungan pemerintah, serta kesempatan untuk menjalin kemitraan yang menguntungkan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku UMKM untuk memahami pentingnya pendaftaran NIB dan melaksanakannya dengan baik sebagai bagian dari strategi pertumbuhan dan pengembangan bisnis mereka.

Baca »
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu izin produksi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan pangan yang dihasilkan.
Bisnis

Cara Mengajukan Izin PIRT, Berikut Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Pengajuan Izin PIRT, izin PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga merupakan sebuah izin produksi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan pangan yang dihasilkan.

Izin ini diberikan setelah produk-produk tersebut melewati serangkaian uji kualitas dan keamanan. Berikut adalah uraian lengkap mengenai prosedur pengajuan izin PIRT.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI