Perizinan terkait Tenaga Kerja Asing (TKA)

Perizinan yang dibutuhkan oleh individu TKA, antara lain: Izin Tinggal Terbatas (ITAS)/ Izin Tinggal Tetap (ITAP) Memenuhi syarat sebagai TKA: Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA Memiliki sertifikat komp

Pertanyaan:

Kak, saya punya pertanyaan. Apa saja kah izin-izin yang dibutuhkan untuk tenaga kerja asing untuk bisa bekerja di Indonesia? Apakah dengan adanya COVID ini perizinan pekerja asing menjadi lebih sulit? Tolong dijelaskan ya kak dengan kebijakan terbaru. Terima Kasih. (Ambar C., Jakarta)

Jawaban: Halo Kak Ambar, terima kasih atas pertanyaannya. Karena ketidaktersedian informasi pada pertanyaan Kakak, kita anggap saja pemberi kerja tenaga kerja asing (TKA) ini adalah sebuah perusahaan swasta asing atau multinasional (Perusahaan). Perizinan yang dibutuhkan oleh individu TKA, antara lain:

  1. Izin Tinggal Terbatas (ITAS)/ Izin Tinggal Tetap (ITAP)
  2. Memenuhi syarat sebagai TKA:
  • Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA
  • Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA setidaknya 5 tahun
  • Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
  • Memiliki NPWP (bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan)
  • Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia
  • Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional (bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan)

Di sisi lain, ada juga perizinan yang wajib dimiliki Perusahaan. Dilansir dari website Kementerian Ketenagakerjaan jika Perusahaan baru pertama kali mengajukan permohonan izin ini, Perusahaan wajib mengajukan dokumen perizinan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) baru dengan memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:

  1. Alasan penggunaan TKA
  2. Formulir RPTKA
  3. SIUP
  4. Akta dan pngesahan pendirian Perusahaan
  5. Bagan struktur organisasi Perusahaan
  6. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA
  7. Keterangan domilisi Perusahaan (SKDP, NIB, dsb.)
  8. NPWP Perusahaan
  9. Surat penunjukan TKI pendamping dan rencana program pendampingan
  10. Surat penyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI pendamping
  11. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan.

Jika RPTKA ini disetujui, akan ada perizinan lainnya yang harus diurus Perusahaan di antaranya: Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) & Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan (DPKK). Masing-masing dari perizinan ini memiliki kriteria dan pesyaratan masing-masing. Terkait dengan situasi pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan pembatasan masuk sementara ke wilayah Indonesia, sehingga warga negara asing (WNA) yang boleh masuk ke Indonesia di antaranya pemegang ITAS/ITAP, diplomat, profesional pelayanan kesehatan, kru penerbangan dan pelayaran, serta pekerja proyek strategis nasional. Sementara itu, Perusahaan sebagai penjamin TKA wajib melaporkan kedatangan TKA ke Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan dan wajib mengurus notifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan sehubungan dengan perpanjangan ITAS/ITAP TKA yang bersangkutan. Untuk TKA yang masih berada di wilayah Indonesia selama pandemi COVID-19, pengurusan perpanjangan ITAS/ITAP dapat dilakukan setelah berakhirnya Masa Darurat Bencana yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Demikian penjelasan dari kami sesuai dengan kebijakan terbaru. Terima kasih, Kak.

Artikel Lainnya

CEO OF LEGALKU: HUSTLING, ADAPTING AND SELF-MOTIVATING

This enlightening conversation with Phiolosophi, may have just proved that having all these qualities of persistence and endurance is not just a hearsay, but a must have for an entrepreneur. Having the mindset to be able to be flexible in one’s learning experience is also as important.

Baca »

Keunggulan Pendaftaran Merek

Merek Dagang merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam pembuatan suatu wirausaha , yang dimana hal itu akan melekat pada setiap produk dan layanan yang anda berikan.

Baca »

Personal Data Relationship and Material Rights

Personal Data is personal information that is attached to a person that is stored, maintained, and maintained for the truth and its confidentiality is protected. Personal Data can include name, identification number, personal contact such as no

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI