Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Produk yang Tercemar

Prinsip yang dianut oleh UU Perlindungan Konsumen terkait dengan tanggung jawab pelaku usaha diatur pada Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen.

Pertanyaan:

Saya merupakan masyarakat Indonesia yang setiap hari mengkonsumsi baik barang maupun jasa yang Saya beli dari produsen, tetapi di tengah wabah virus Co Vid 19 Saya ragu apakah barang yang Saya konsumsi aman dari virus atau tidak. Bagaimana perlindungan terhadap Saya dan masyarakat lainnya sebagai konsumen apabila mengkonsumsi produk yang tercemar virus Co Vid 19? (Mardian Dani, Makasar)

Jawaban:

Hingga 5 Mei kemarin World Health Organization mencatat bahwa angka kasus pandemi Co Vid 19 sudah tembus di angka 3.5 juta kasus sementara di Indonesia Achmad Yurianto sebagai juru bicara Pemerintah terkait penanganan Co Vid 19 mengungumkan hingga 6 Mei 2020 terdapat 12.438 kasus Co Vid 19. Tingginya jumlah kasus ini terjadi karena mudahnya penyebaran virus Co Vid 19 dari manusia ke manusia lain. Menurut pengunguman dari WHO, penyebaran Co Vid 19 dapat terjadi melalui tetesan atau cairan yang keluar dari hidung atau mulut orang yang sudah terinfeksi ke benda atau permukaan yang kemudian dapat memasuki tubuh manusia yang sehat. Dengan system penyebaran yang seperti ini maka terdapat kemungkinan bahwa benda yang tercemar virus adalah produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Beberapa hari yang lalu terdapat kabar bahwa salah satu produk rokok di Indonesia tercemar virus Co Vid 19. Mudahnya cara penyebaran virus ini membuat masyarakat ragu apakah barang yang dikonsumsi terbebas dari virus Co Vid 19? Atas hal ini maka masyarakat sebagai konsumen seharusnya mendapatkan perlindungan hukum atas barang yang ia konsumsi.

Menurut Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), masyarakat disebut sebagai konsumen apabila mengkonsumsi suatu barang dan/atau jasa yang tersedia di masyarakat namun bukan untuk diperjualbelikan kembali. Sedangkan pelaku usaha menurut Pasal 1 butir 3 UU Perlindungan Konsumen adalah:

“Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”

Dalam definisi tersebut maka mencakupi pelaku usaha yang memproduksi barang dan/atau memberikan jasa kepada konsumen. Dalam kasus produk yang tercemar UU Perlindungan Konsumen juga telah mengatur larangan terkait dengan hal ini, khususnya di Pasal 8 ayat 2 hingga 4 UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:

“Pasal 8

  1. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. 
  2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar. 
  3. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.”

Prinsip yang dianut oleh UU Perlindungan Konsumen terkait dengan tanggung jawab pelaku usaha diatur pada Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen. Pada pasal tersebut diatur bahwa pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang diakibatkan karena mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan pelaku usaha, kecuali apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa hal tersebut terjadi karena kesalahan konsumen. Ganti rugi tersebut dapat berupa penggantian uang atau barang dan/atau jasa, perawatan kesehatan, dan/atau pemberian santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

UU Perlindungan Konsumen ini merupakan aturan yang berlaku untuk semua jenis barang dan/atau jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, namun aturan khusus mengenai produk barang dan/atau jasa telah diatur melalui aturan lainnya seperti Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Pada keadaan Pandemi Co Vid 19 pemerintah telah melakukan beberapa upaya khusus untuk melindungi konsumen diantaranya dengan melarang beroperasinya pabrik, kantor, maupun industri yang tidak dikecualikan untuk beroperasi dan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020, dan beberapa aturan lainnya.

Artikel Lainnya

Negosiasi Kontrak Kerja dan Gaji Yang Baik

Negosiasi kontrak kerja dan gaji adalah hal yang lumrah dilakukan, terutama oleh calon karyawan yang sudah memiliki posisi tawar sebelumnya, misalnya karyawan yang sedang bekerja di suatu perusahaan ditawarkan posisi yang sama di perusahaan lain.

Baca »
Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen hukum yang menyatakan resmi berdirinya suatu badan usaha. Dalam akta ini, terdapat informasi rinci mengenai perusahaan, seperti nama, kepemilikan modal, dan struktur kepengurusan.
Bisnis

Pengertian Akta Pendirian Usaha, Fungsi, dan Syarat

Akta Pendirian Usaha merupakan dokumen penting dalam mendirikan sebuah perusahaan. Dokumen ini perlu dibuat untuk anda yang hendak mendirikan sebuah perusahaan.

Setelah kemarin kita membahas dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh perusahan, dalam artikel ini kita akan membahas pengertian, fungsi, manfaat, dan syarat pembuatan Akta Pendirian Perusahaan.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI