Permasalahan Penerbitan Akta Notaris Akibat PSBB

Ditengah kondisi PSBB atau pembatasan sosial berskala besar yang diterapkan di Jakarta tempo hari mengakibatkan segudang permasalahan hukum,

Ditengah kondisi PSBB atau pembatasan sosial berskala besar yang diterapkan di Jakarta tempo hari mengakibatkan segudang permasalahan hukum, salah satu permasalahan utama yakni dalam hal penerbitan akta notaris atau pengambilan sumpah yang harus dihadapan notaris itu sendiri.

Berikut adalah penjelasan singkat yang disadur dari pengurus pusat ikatan notaris,  “Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) mengatakan terkait pelaksanaan work from home bukan bentuk pelanggaran Pasal 17 Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) dan untuk perjanjian, perbuatan, atau rapat yang menurut peraturan perundang-undangan dokumennya dapat dibuat di bawah tangah, agar dicantumkan klausula khusus sebagaimana tercantum dalam himbauan ini.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) Yualita Widyadhari selaku Ketua Umum dan Tri Firdaus Akbarsyah selaku Sekretaris Umum mengeluarkan Himbauan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Nomor 67/36-III/PP-INI/2020. Hal ini disampaikan dalam situs resminya, Senin (23/3) lalu. Himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh pengurus wilayah, pengurus daerah dan seluruh anggota INI di Indonesia. Menindaklanjuti surat terdahulu Nomor 65/33-III/ PP-INI/2020 tanggal 17 Maret 2020 lalu, perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat, PP INI memandang perlu untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) dan seluruh jajarannya menyampaikan rasa prihatin atas perkembangan masif penyebaran Covid-19 yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, berkenaan dengan itu, kami mengimbau kepada semua anggota untuk mengikuti protol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam usaha mengatasi penyebaran Covid-19. Khususnya himbauan untuk Work From Home (WHF/bekerja dari rumah) dan melaksanakan  social distancing (jaga larak). Pelaksanaan WFH tersebut bukan merupakan bentuk pelanggaran dari Pasal 17 UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2014 terkait larangan untuk meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari tujuh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Ketiga, kondisi WFH dan social distancing tersebut tentu akan membatasi pelaksanaan tugas jabatan notaris, oleh karena itu terhadap situasi tersebut dapat ditempuh beberapa alternatif antara lain sebagai berikut :

  1. Mengatur ulang jadwal penandatanganan akta dengan para penghadap, hingga kondisi memungkinkan.
  2. Merekomendasikan rekan notaris lain yang kondisinya memungkinkan untuk menjalankan jabatan.
  3. Untuk perjanjian, perbuatan, atau rapat yang menurut peraturan perundang-undangan dokumennya dapat dibuat di bawah tangah, agar dicantumkan klausula “akan dibuat/dinyatakan kembali dalam Akta Autentik segera setelah darurat Covid-19 dicabut oleh Pemerintah”.

Keempat, terkait butir tiga tersebut, agar dalam menjalankan jabatan tetap memperhatikan Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN), kode etik, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dengan berkembangnya dinamika dan kondisi sosial di era pandemi , mungkin sudah saatnya sekaligus dijadikan ajang transisi dengan lebih memanfaatkan teknologi untuk bisa tetap melaksanakan kegiatan hukum salah satunya mungkin dengan membuat akta otentik secara online dengan video secara daring. Semoga kita dari kejadian seperti ini kita semua dapat belajar dan berkembang akan permasalahan – permasalahan kedepanya.

[/tatsu_text][/tatsu_column][/tatsu_row][/tatsu_section]

Artikel Lainnya
Kewajiban pendaftaran tersebut diatur dalam Peraturan Menkominfo nomor 5/2020. Khusus untuk platform digital privat asing, atau yang dikenal sebagai PSE Lingkup Privat, hal ini diatur dalam Pasal 4
PSE

Trivago, Airbnb, Agoda, dan Booking.com Terancam Diblokir oleh Kominfo

“Dalam upaya untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing pada tanggal Selasa, 5 Maret 2024,” Demikian pernyataan resmi Kementerian Kominfo yang dikutip pada Kamis (7 Maret 2024).

Baca »
Izin edar merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam proses distribusi produk di pasaran. Bagi pelaku bisnis, pemahaman yang mendalam tentang pentingnya izin edar serta proses yang terlibat dalam mendapatkannya sangatlah vital. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi secara komprehensif mengenai peran izin edar dalam dunia bisnis, serta langkah-langkah yang harus dilalui untuk memperolehnya.
Bisnis

Memahami Pentingnya dan Proses Izin Edar: Panduan Lengkap untuk Pelaku Bisnis

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, memiliki izin edar yang sah adalah suatu keharusan. Izin edar tidak hanya menjamin kualitas dan keamanan produk, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku bisnis. Dengan memahami pentingnya izin edar dan proses yang terlibat dalam mendapatkannya, pelaku bisnis dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan produk mereka dapat diterima dengan baik di pasaran. Oleh karena itu, bagi pelaku bisnis, memperoleh izin edar bukanlah sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan strategi bisnis yang cerdas untuk membangun reputasi dan kesuksesan dalam jangka panjang.

Baca »
Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan hanya sebatas dokumen formalitas, tetapi juga merupakan fondasi yang kokoh dalam membangun citra bisnis yang solid dan terpercaya. Dalam artikel ini, kita akan menggali betapa pentingnya NIB dalam membentuk citra bisnis yang kuat dan menarik bagi pelanggan dan mitra bisnis.
Bisnis

Pentingnya NIB dalam Membangun Citra Bisnis yang Kuat

Dalam dunia bisnis yang kompetitif, memiliki NIB bukanlah pilihan, melainkan keharusan. NIB bukan hanya sebagai simbol kelegalan, tetapi juga sebagai aset berharga dalam membangun citra bisnis yang kuat, kredibel, dan berkelanjutan. Dengan memiliki NIB, Anda tidak hanya memberikan jaminan keamanan bagi bisnis Anda, tetapi juga membuka pintu untuk pertumbuhan dan kesempatan yang lebih luas di pasar.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI