4 Keunggulan First to file dalam pendaftaran merek

First to File adalah suatu sistem pendaftaran merek konstitutif yang dianut oleh Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pertanyaan : Saya berencana untuk mendaftarkan merek saya, tetapi saat saya mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal HKI, permohonan pendaftaran merek saya ditolak. Alasan penolakan yang saya terima disebutkan terdapat merek lain yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek saya. Bagaimana hal itu bisa terjadi? padahal setelah saya check bisnis saya menggunakan merek itu duluan daripada merek yang telah terdaftar itu.
Jawaban
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut asas first to file dalam sistem pendaftaran mereknya. Sebelum perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Merek, Indonesia menganut dua asas yaitu asas first to file (Konstitusi) dan first to use (Deklaratif). First to File adalah suatu sistem pendaftaran merek konstitutif yang dianut oleh Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan kata lain, merek akan terlindungi apabila telah melakukan permohonan pendaftaran ke pihak yang berwenang yaitu DJKI.  Keuntungan dari diberlakukannya sistem pendaftaran merek secara first to file yaitu :

  • Apabila terjadi sengketa maka merek yang telah terdaftar akan lebih mudah untuk pembuktiannya.
  • Merek terdaftar telah memiliki bukti otentik yakni sertifikat yang diperoleh dari Direktorat Jenderal HKI.
  • Merek yang telah diajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal HKI akan langsung mendapat perlindungan hukum meskipun belum dikeluarkannya sertifikat.
  • Pengajuan permohonan pendaftaran merek akan mendapat prioritas dan diakui sebagai pemilik merek yang sah.

Merek berperan penting dalam bidang industri barang dan jasa, dikarenakan merek menjadi salah satu strategi bisnis untuk memenangkan persaingan bisnis. Oleh karena itu, merek terlebih dahulu harus didaftarkan, agar memperoleh hak eksklusif seperti yang disebutkan diatas, dengan cara memenuhi beberapa persyaratan yaitu sebagai berikut :

  • Pemohon harus beritikad baik
  • Merek yang akan didaftarkan tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan
  • Tidak deskriptif dan tidak menggunakan kata umum dalam masyarakat

Tujuan dari penerapan first to file ini agar para pemilik merek dapat memperoleh kepastian hukum dan mendapat perlindungan hukum terhadap hak atas mereknya. Berdasarkan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, asas first to file atau yang dikenal dengan sistem konstitutif, pihak pemilik merek berhak atas penggunaan merek tersebut dan pihak lain dilarang untuk melakukan pendomplengan ataupun pencurian merek yang telah terdaftar itu. Untuk mengenal lebih dalam terkait first to file, kalian bisa lihat disini

Artikel Lainnya

SPT Orang Pribadi

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI