Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta karya-karya intelektual untuk melindungi karya-karya tersebut dari penggunaan, reproduksi, distribusi, dan publikasi tanpa izin. Karya-karya yang dapat dilindungi oleh hak cipta meliputi tulisan, musik, gambar, film, seni rupa, serta karya-karya kreatif lainnya.
Dengan memiliki hak cipta atas karyanya, pencipta memiliki kontrol penuh terhadap bagaimana karya tersebut digunakan, serta berhak untuk menerima royalti atau imbalan atas penggunaan karyanya oleh pihak lain. Perlindungan hak cipta memberikan insentif kepada pencipta untuk terus menciptakan karya-karya baru, sementara juga melindungi kepentingan ekonomi dan moral dari karya tersebut.
Hak cipta biasanya diberikan kepada pencipta karya secara otomatis sejak karya tersebut diciptakan, namun di beberapa negara juga terdapat sistem pendaftaran hak cipta untuk memberikan bukti formal atas kepemilikan hak cipta.