Hubungan Data Pribadi dan Hak Kebendaan

Data Pribadi merupakan informasi pribadi yang melekat terhadap seseorang yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Data Pribadi dapat mencakup nama, nomor identitas, kontak pribadi seperti no

Pertanyaan:

Halo Legalku, saya punya pertanyaan. Apakah data pribadi dapat dikenakan hak-hak kebendaan atau dianggap seperti benda yang bisa diperjual-belikan, dijaminkan, dan sebagainya? Bagaimana jika data pribadi seseorang atau sekelompok orang dialihkan/dipindahtangankan antar pihak yang berkepentingan? Terima kasih banyak. (Argha, Banten)

Jawaban: Terima kasih kembali atas pertanyaannya yang menarik, Pak Argha. Sebelum menjawab inti pertanyaan, akan Kami bahas dulu apa itu Data Pribadi dan apa saja hak-hak kebendaan. Data Pribadi merupakan informasi pribadi yang melekat terhadap seseorang yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Data Pribadi dapat mencakup nama, nomor identitas, kontak pribadi seperti nomor telepon, alamat tempat tinggal, tempat tanggal lahir, keyakinan, data kesehatan, biometrik, genetika, data keuangan pribadi, dan sebagainya berkaitan dengan seseorang. Data-data ini diperhitungkan sebagai aset yang sangat berharga dan dilindungi kerahasiaannya. Data Pribadi idealnya diinput oleh Pemilik Data atau berdasarkan persetujuan Pemilik Data ke sistem elektonik untuk menggunakan suatu jasa atau produk yang disediakan oleh suatu penyelenggara sistem elektronik. Kemudian dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik tersebut. Ketentuan penyimpanan dan pengelolaan data pribadi biasanya diatur dalam perjanjian baku berupa “Syarat dan Ketentuan” dan “Kebijakan Privasi” platform yang digunakan. Hal ini juga disebabkan oleh hakikat Data Pribadi yang merupakan sebagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga perlindungannya harus ditegakkan, misalnya dengan hak-hak berikut ini:

  1. Right to privacy: tiap orang memiliki hak untuk menjamin informasi apa saja yang dapat diakses oleh orang lain dan untuk mengawasi tingkat, cara, dan waktu penggunaan infomasi-informasi yang dipilih untuk diungkapkan.
  2. Right to be forgotten: tiap orang memiliki hak untuk dihapus dari pencarian Internet dan direktori lain dalam keadaan tertentu. Seseorang dapat meminta penghapusan informasi, video, atau foto tentang diri mereka dari catatan Internet tertentu sehingga mereka tidak dapat ditemukan pada search engine.

Dalam praktiknya, antar-penyelenggara maupun antara penyelenggara dengan pihak lain dapat dilakukan pertukaran, pengalihan, hingga penjualan Data Pribadi konsumennya. Secara normatif serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan, hal ini biasanya sudah dinyatakan dalam “Syarat dan Ketentuan” dan “Kebijakan Privasi” sistem elektronik tersebut mengenai apa saja yang dapat dilakukan Penyelenggara terhadap Data Pribadi konsumen.

Melihat hal tersebut, Data Pribadi tidak jarang dianggap sebagai sebuah aset, yang dalam Hukum Perdata dikategorikan sebagai benda, bahkan dianggap sebagai aset yang sangat mahal mengingat dibutuhkan perlindungan yang khusus juga untuk mengelolanya. Jika dikatakan sebagai aset/benda, data pribadi dapat dikenai hak-hak kebendaan, yaitu hak milik. Selain dari hak milik, Kami kurang yakin bahwa Data Pribadi bisa dikenakan hak-hak kebendaan lainnya. Misal seperti hak kedudukan berkuasa (bezit), dalam benda konvensional, kedudukan berkuasa adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu benda baik secara langsung, melalui perantara orang lain, dan mempertahankan/menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan tersebut. Data Pribadi tidak dapat secara bebas dikuasai atau dinikmati oleh pihak yang berkuasa (dalam hal ini, Penyelenggara Sistem Elektronik). Karena sifatnya yang perlu dilindungi kerahasiaannya, Kami menganggap Data Pribadi juga tidak dapat dijadikan sebagai jaminan. Dengan demikian, Data pribadi merupakan sebagai bagian dari HAM yang juga memiliki sifat-sifat kebendaan sebagai aset yang memiliki nilai tinggi. Pengalihan Data Pribadi, jika sudah disepakati oleh pemilik Data melalui perjanjian baku, juga tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum selama dilakukan secara bertanggung jawab dan spesifik terhadap data yang dikelola.

Artikel Lainnya

Domain Publik Pada Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan

Baca »
Dalam era digital yang terus berkembang, banyak perusahaan dan pebisnis telah beralih ke model kerja yang lebih fleksibel dengan menggunakan virtual office. Virtual office merupakan solusi modern yang memungkinkan tim bekerja dari berbagai lokasi tanpa batasan geografis. Dengan menggunakan virtual office, bisnis dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana virtual office dapat membantu mengoptimalkan produktivitas bisnis Anda.
Virtual Office

Mengoptimalkan Produktivitas Bisnis Anda dengan Virtual Office

Dengan menggunakan virtual office, bisnis dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan fleksibilitas kerja mereka. Dengan memanfaatkan teknologi dan alat komunikasi yang tepat, tim dapat tetap terhubung dan berkolaborasi secara efisien, sementara bisnis dapat menghemat biaya operasional. Dengan demikian, virtual office dapat menjadi solusi yang ideal bagi bisnis yang ingin mengoptimalkan produktivitas dan kesuksesan mereka.

Baca »
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia mengundang Anda untuk hadir di hari ke-3 acara STARTUP FOR INDUSTRY. Kali ini, kami mempersembahkan STARFINDO Workshop TECH LINK yang dirancang khusus untuk membantu Anda dan bisnis Anda berkembang di era digital. Topik Workshop yang Tidak Boleh Dilewatkan Ruang Al 1: Creategic Thinking - Building a Strategic Mindset Apakah Anda ingin mengembangkan pola pikir strategis yang kreatif dan inovatif? Bergabunglah dengan sesi ini yang dipandu oleh Riki Rijadi, seorang Coach dari Diginian. Dalam workshop ini, Anda akan mendapatkan wawasan dan alat praktis untuk membangun mindset strategis yang dapat membawa bisnis Anda ke level berikutnya. Ruang Al 2: Intellectual Property Masterclass - Ensuring Your Creations are Protected Perlindungan hak kekayaan intelektual sangat penting bagi setiap inovator dan kreator. Di sesi ini, Muhammad Philosophi, CEO dari Legalku, akan membahas cara memastikan kreasi Anda terlindungi secara hukum. Dapatkan pengetahuan mendalam tentang bagaimana melindungi merek, paten, dan karya cipta Anda.
Seminar

Bergabunglah dengan Workshop TECH LINK pada Hari Ke-3 STARFINDO!

Hai LegalMates! Jangan lewatkan kesempatan untuk bergabung dengan kami di hari ke-3 acara STARTUP FOR INDUSTRY yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Pada 20 Juli 2024, kami menghadirkan STARFINDO Workshop TECH LINK dengan dua topik menarik: Creategic Thinking: Building a Strategic Mindset dan Intellectual Property Masterclass: Ensuring Your Creations are Protected. Daftarkan diri Anda segera dan tingkatkan pengetahuan serta jaringan Anda bersama para profesional di industri ini. Sampai jumpa di acara yang inspiratif dan penuh wawasan ini!

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI