Aset Pribadi Direksi dan Jaminan Kredit Modal Usaha

Halo Legalku. Apakah harta pribadi Direksi dapat dijaminkan dalam kredit modal usaha dan bagaimana status jaminan harta tersebut? Salam. (Husni, Bekasi) Jawaban:

Pertanyaan:

Halo Legalku. Apakah harta pribadi Direksi dapat dijaminkan dalam kredit modal usaha dan bagaimana status jaminan harta tersebut? Salam. (Husni, Bekasi)

Jawaban:

Hai, Mas Husni. Terima kasih sudah bertanya ke Legalku. Harta pribadi Direksi dapat dijaminkan sebagai hak tanggungan ketika aset dan harta perusahaan tidak mencukupi untuk membayar hutangnya.

Umumnya dalam perjanjian kredit modal usaha perusahaan dengan bank, bank meminta jaminan dalam bentuk hak tanggungan dalam menjamin perusahaan membayar utangnya kepada bank. Apabila aset perusahaan yang akan dijaminkan tidak mencukupi, dilakukanlah pengikatan aset pihak lain, seperti direksi, komisaris, maupun shareholder. Andaikata ternyata perusahaan tidak dapat membayar hutangnya kepada bank, selanjutnya bank mengajukan upaya hukum permohonan pailit yang mengakibatkan perusahaan dinyatakan pailit. Dalam keadaan tersebut, perlu dicermati apakah Direksi yang memberikan jaminan harta atau aset pribadinya kepada bank juga menandatangani dokumen jaminan perorangan (personal guarantee). Apabila Direksi menandatangani jaminan perorangan, maka bank biasanya juga akan mengajukan Direksi tersebut selaku pihak termohon pailit guna memaksimalkan pengembalian pembayaran kewajiban utang kepada bank. Berdasarkan Pasal 21 UUK PKPU,

kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor (dalam hal ini perusahaan) pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Artinya, kekayaan perusahaan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan sita umum yang merupakan harta pailit (boedel pailit). Jika perusahaan beserta Direksi yang dimaksud secara bersama-sama dinyatakan pailit maka seluruh harta kekayaan perusahaan, direksi, komisaris adalah merupakan harta pailit yang wajib diurus oleh Kurator. Sebaliknya jika perusahaan saja yang dinyatakan pailit, dapat dikatakan bahwa harta direksi dan komisaris yang dijadikan jaminan utang perusahaan secara kebendaan (hak tanggungan) tidak termasuk dalam harta pailit. Eksekusi terhadap aset pribadi Direksi yang ditanggungkan dilakukan langsung oleh Kreditor pemegang jaminan kebendaan hak tanggungan (kreditor separatis, dalam hal ini bank). Namun pada praktiknya, kadang terjadi perdebatan antara Kurator dan Bank apakah aset pihak lain tersebut yang dijadikan jaminan utang perusahaan yang dinyatakan pailit masuk dalam boedel pailit atau tidak. Sering ditemui adalah aset pihak lain yang dijaminkan untuk menjamin utang Debitor pailit sesungguhnya adalah harta Debitor pailit, namun belum dilakukan pencatatan pengalihannya secara hukum. Demikian penjelasan singkat terkait harta pribadi Direksi sebagai jaminan perusahaan.

Artikel Lainnya

Penjelasan Hak Terkait dalam Hak Cipta

Di dalam Hak Cipta itu sendiri terdapat hak lain yang dapat disebut sebagai Hak Terkait. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI