Jenis – Jenis Kreditur

Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.” Kemudian berdasarkan praktiknya dikenal 3 macam kreditur yaitu:

Pertanyaan:

Ingin bertanya, apa yang dimaksud dari Kreditur Preferen, Separatis, dan Konkuren? Apa perbedaan dari masing – masing kreditur tersebut?

Jawaban: Kreditur secara definitif menurut Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU K-PKPU”) “Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.” Kemudian berdasarkan praktiknya dikenal 3 macam kreditur yaitu:

  1. Kreditur Preferen;

Kreditur preferen dapat dikatakan sebagai kreditur yang memiliki hak istimewa untuk didahulukan dari kreditur lainnya karena hukum yang berlaku (dalam hal ini bisa merupakan Undang – Undang atau Putusan Pengadilan). Dasar pengaturan kreditur preferen ini diatur dalam Pasal 1139 dan 1149 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer). Contoh lain dalam hal Kreditur Preferen adalah Pajak yang dikenakan oleh negara, dan kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PU-XI/2013 menyatakan bahwa:

“Pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”.

Pada intinya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi diatas maka gaji/upah kepada buruh/karyawan/pekerja itu harus didahulukan pembayarannya dibandingkan hutang yang lainnya.

  1. Kreditur Separatis;

Kreditur separatis merupakan kreditur yang memegang hak jaminan atau piutang yang dimilikinya. Termasuk dalam kreditur separatis adalah pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, Dalam hal Kepailitan berdasarkan Pasal 55 UU K-PKPU kreditur separatis tersebut dapat melakukan eksekusi atas hak jaminan yang dimilikinya dengan tetap memperhatikan ketentuan – ketentuan tertentu sesuai dengan UU K=PKPU.

  1. Kreditur Konkuren.

Untuk kreditur konkuren ini bisa dikatakan sebagai kreditur yang tidak masuk kedalam golongan kreditur preferen atau separatis. Sehingga pembayaran kepada kreditur konkuren ini merupakan pembayaran yang baru akan dilakukan setelah pembayaran pada kreditur separatis dan konkuren terpenuhi. Contoh paling dasar dari kreditur konkuren adalah adanya perjanjian hutang piutang tanpa adanya hak jaminan atau agunan. Sekian penjelasan yang dapat kami berikan. Apabila terdapat pertanyaan maka mohon untuk segera menghubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungi dengan ahli kami, Terima Kasih.

Artikel Lainnya
The KITAS Investor, a specialized immigration product catering to investors venturing into Indonesian businesses, plays a pivotal role in facilitating foreign investments within the country. Serving as a Limited Stay Permit Card, it signifies the Indonesian government's commitment to fostering a conducive investment environment. While the term "KITAS" technically stands for "Kartu Izin Tinggal Terbatas," it's noteworthy that physical cards are no longer issued for this purpose. Instead, it's commonly referred to as ITAS (Izin Tinggal Terbatas), although for clarity in this discourse, we'll maintain the use of the term KITAS.
Bisnis

Understanding KITAS Investor in Indonesia

The KITAS Investor, a specialized immigration product catering to investors venturing into Indonesian businesses, plays a pivotal role in facilitating foreign investments within the country. Serving as a Limited Stay Permit Card, it signifies the Indonesian government’s commitment to fostering a conducive investment environment. While the term “KITAS” technically stands for “Kartu Izin Tinggal Terbatas,” it’s noteworthy that physical cards are no longer issued for this purpose. Instead, it’s commonly referred to as ITAS (Izin Tinggal Terbatas), although for clarity in this discourse, we’ll maintain the use of the term KITAS.

Baca »
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, semakin banyak pengusaha yang memilih untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Perorangan. PT Perorangan, menurut UU Cipta Kerja, adalah bentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang saja, yang bertindak sebagai pemegang saham sekaligus Direktur untuk memenuhi persyaratan sebagai usaha mikro dan kecil.
Bisnis

Apa Saja yang Perlu Anda Ketahui Mengenai PT Perorangan

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, semakin banyak pengusaha yang memilih untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Perorangan. PT Perorangan, menurut UU Cipta Kerja, adalah bentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang saja, yang bertindak sebagai pemegang saham sekaligus Direktur untuk memenuhi persyaratan sebagai usaha mikro dan kecil.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI