Indonesia sebagai Negara Hukum yang mengedepakankan prinsip supremacy of law merupakan amanat dari Pasal 1 ayat 3 Undang – Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia (UUD 1945).
- Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
- Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
- Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;
Namun walaupun sudah terdapat batasan terkait dengan kegentingan yang memaksa, produk hukum Perppu tetap dinilai sebagai subjektifitas dari Presiden itu sendiri. Besarnya kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Perppu merupakan bentuk pengejawantahan Presiden sebagai kepala negara Indonesia. Dalam fenomena penyakit pandemi Corona yang telah menjadikan setidaknya 1677 masyarakat Indonesia sebagai pasien sejak 1 Apil 2020 kemarin. Atas keadaan ini Presiden Joko Widodo telah membentuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu 1/2020) sebagai upaya untuk menghadapi penayakit Corona. Munculnya Perppu 1/2020 ini walaupun dinyatakan sebagai upaya untuk melawan penyakit Corona tapi juga dinilai membawa beberapa pasal yang kontroversial untuk diterapkan. Salah satu hal yang disebut sebagai kontraversial adalah Pasal 27 ayat 1 Perppu 1/2020 yang menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan Pemerintah dan/atua lembaga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan termasuk sebagai kerugian negara.
Ketentuan ini Penulis sebut sebagai kontraversial dikarenakan mengapa biaya disebut harus tidak termasuk sebagai kerugian negara, karena ketentuan tersebut akan memicu adanya pemikiran lain terhadap Pemerintah khususnya Presiden bahwa ini bertujuan demi kepentingan politik agar masyarakat tidak melihat biaya tersebut sebagai kerugian negara sehingga tidak merusak sosok Presiden dengan kerugian negara yang besar. Ayat 2 dan 3 Pasal yang sama juga dinilai kontroversial karena dapat membebaskan pemerintah dari gugatan perdata, pidana, dan tata usaha negara. Beberapa pejabat negara yang yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu 1/2020 tersebut tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana apabila sudah menjalankan tugasnya dengan itikad baik. Jelas adanya pengaturan ini akan masyarakat berburuk sangka terhadap para pejabat negara yang nanti akan bebas dari tuntutan ketika melakukan korupsi. Selanjutnya dinyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu 1/2020 bukan merupakan objek gugatan peradilan tata usaha negara. Padahal Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) menyatakan bahwa seharusnya tindakan atau kebijakan tersebut merupakan objek sengketa Peradilan Tata Usaha Negara. Atas dasar itu Pasal 27 dianggap sebagai jalan keluar Pemerintah dari segala tuntutan akibat dari kebijakan – kebijakan yang diambil ketika pandemi Corona ini timbul. Selain dari ketentuan yang telah dijelaskan diatas, terdapat beberapa ketentuan lain yang dinilai kontraversial atau bertentangan dengan ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam peraturan perundang – undangan lainnya. Diluar dari hal – hal tersebut namun Kita tetap harus memberikan apresiasi kepada Pemerintah yang sudah mulai membentuk kebijakan – kebijakan baru untuk menangani pandemi penyakit Corona ini. [/tatsu_text][/tatsu_column][/tatsu_row][/tatsu_section]