Legalitas Kegiatan Usaha Manajer Investasi

Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan as

Pertanyaan:

Izin bertanya, bisa tolong dijelaskan apa itu manajer investasi? Perizinan apa yang harus dimiliki oleh perusahaan manajer investasi? Mengapa menjalankan usaha manajer investasi ini dinilai menarik? Terima kasih atas kesempatannya (Agnes, Jakarta Selatan)

Jawaban: Baik untuk mengetahui mengenai kegiatan usaha manajer investasi maka dasar hukum yang paling pertama perlu kita lihat adalah Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”). Bahwa berdasarkan UU Pasar Modal dijelaskan bahwa:

“Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Sehingga mudahnya, manajer investasi adalah pihak yang mengelola Portofolio Efek atau Portofolio Investasi Kolektif untuk nasabah – nasabahnya, namun tidak termasuk pada Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, dan Bank. Pada praktiknya manajer investasi ini memiliki tugas diantaranya dalam hal:

  1. Mengelola aset/dana nasabah;
  2. Memutuskan instrumen investasi yang akan digunakan;
  3. Menentukan waktu dalam menjual instrumen investasi;
  4. Memberikan laporan atas kondisi aset/dana nasabah.

Selanjutnya berbicara mengenai perizinan dari manajer investasi maka hal pertama yang perlu kami jelaskan adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (“KBLI”) yang paling sesuai. Singkatnya KBLI merupakan bentuk klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi yang dilakukan pelaku usaha Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha. KBLI ini sendiri diatur pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 (“Perkabps KBLI”), dimana diatur bahwa kegiatan usaha manajer investasi masuk kepada KBLI sebagai berikut:

66123-MANAGER INVESTASI Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian selain harus memiliki KBLI yang sesuai, selanjutnya perusahaan harus mendapatkan izin usaha sebagai manajer investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Berikut adalah beberapa Peraturan OJK (“POJK”) yang merupakan dasar aturan khusus mengenai kegiatan usaha manajer investasi:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi;
  3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi;
  4. Dll

Salah satu hal yang membuat manajer investasi menarika adalah besarnya dana atau aset yang saat ini sedang dikelola oleh pelaku usaha manajer investasi. Berdasarkan data yang diberikan OJK pada bulan Februari 2020 total keseluruhan dana atau aset yang dikelola oleh 3 pelaku usaha manajer investasi terbesar di Indonesia mencapai lebih dari Rp134,5 triliun. Oleh karena itu banyak pelaku usaha lain yang ingin melakukan hal yang serupa dengan manajer investasi namun tidak memiliki izin yang sesuai. Akibatnya nasabah dari pelaku usaha tersebut jelas akan dirugikan. Sekian yang dapat kami sampaikan, apabila masih terdapat hal yang ingin ditanyakan maka mohon untuk segera menghubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungi oleh ahli kami. Jawaban: Baik untuk mengetahui mengenai kegiatan usaha manajer investasi maka dasar hukum yang paling pertama perlu kita lihat adalah Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”). Bahwa berdasarkan UU Pasar Modal dijelaskan bahwa:

“Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Sehingga mudahnya, manajer investasi adalah pihak yang mengelola Portofolio Efek atau Portofolio Investasi Kolektif untuk nasabah – nasabahnya, namun tidak termasuk pada Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, dan Bank. Pada praktiknya manajer investasi ini memiliki tugas diantaranya dalam hal:

  1. Mengelola aset/dana nasabah;
  2. Memutuskan instrumen investasi yang akan digunakan;
  3. Menentukan waktu dalam menjual instrumen investasi;
  4. Memberikan laporan atas kondisi aset/dana nasabah.

Selanjutnya berbicara mengenai perizinan dari manajer investasi maka hal pertama yang perlu kami jelaskan adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (“KBLI”) yang paling sesuai. Singkatnya KBLI merupakan bentuk klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi yang dilakukan pelaku usaha Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha. KBLI ini sendiri diatur pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 (“Perkabps KBLI”), dimana diatur bahwa kegiatan usaha manajer investasi masuk kepada KBLI sebagai berikut:

66123-MANAGER INVESTASI Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian selain harus memiliki KBLI yang sesuai, selanjutnya perusahaan harus mendapatkan izin usaha sebagai manajer investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Berikut adalah beberapa Peraturan OJK (“POJK”) yang merupakan dasar aturan khusus mengenai kegiatan usaha manajer investasi:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi;
  3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi;
  4. Dll

Salah satu hal yang membuat manajer investasi menarika adalah besarnya dana atau aset yang saat ini sedang dikelola oleh pelaku usaha manajer investasi. Berdasarkan data yang diberikan OJK pada bulan Februari 2020 total keseluruhan dana atau aset yang dikelola oleh 3 pelaku usaha manajer investasi terbesar di Indonesia mencapai lebih dari Rp134,5 triliun. Oleh karena itu banyak pelaku usaha lain yang ingin melakukan hal yang serupa dengan manajer investasi namun tidak memiliki izin yang sesuai. Akibatnya nasabah dari pelaku usaha tersebut jelas akan dirugikan. Sekian yang dapat kami sampaikan, apabila masih terdapat hal yang ingin ditanyakan maka mohon untuk segera menghubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungi oleh ahli kami.

Artikel Lainnya
Izin Penyelenggara Sistem Elektronik (Izin PSE) adalah izin yang diperlukan bagi perusahaan atau entitas yang menyediakan layanan sistem elektronik di Indonesia. Izin ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan pelaksanaannya. Dalam UU ITE, penyelenggara sistem elektronik adalah entitas yang menyediakan layanan sistem elektronik, seperti platform e-commerce, layanan aplikasi, portal berita online, dan layanan elektronik lainnya. Izin PSE diperlukan untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik tersebut memenuhi standar keamanan, melindungi data pengguna, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Bisnis

Izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)

Secara umum, waktu pelaporan untuk PSE biasanya dilakukan secara berkala, seperti bulanan, triwulanan, atau tahunan. Pelaporan ini dapat mencakup informasi tentang transaksi, keuangan, kepatuhan peraturan, perlindungan konsumen, keamanan data, dan aspek lain dari operasi PSE.

Baca »
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu izin produksi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan pangan yang dihasilkan.
Bisnis

Cara Mengajukan Izin PIRT, Berikut Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Pengajuan Izin PIRT, izin PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga merupakan sebuah izin produksi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan pangan yang dihasilkan.

Izin ini diberikan setelah produk-produk tersebut melewati serangkaian uji kualitas dan keamanan. Berikut adalah uraian lengkap mengenai prosedur pengajuan izin PIRT.

Baca »
Establishing a Foreign Owned Corporation (PMA) in Indonesia entails navigating through a set of regulations, primarily governed by BKPM Regulation No. 4/2021. This regulation defines Foreign Investors as individuals, companies, or governmental bodies from outside Indonesia seeking to invest within its territory. Foreign Investment, or FDI, encompasses initiating or expanding business operations in Indonesia, often through the establishment of a Limited Liability Company (PT) registered under Indonesian law.
Bisnis

Establishing a Foreign Owned Corporation (PMA) in Indonesia: Regulatory Framework and Investment Procedures

Establishing a Foreign Owned Corporation (PMA) in Indonesia entails navigating through a set of regulations, primarily governed by BKPM Regulation No. 4/2021. This regulation defines Foreign Investors as individuals, companies, or governmental bodies from outside Indonesia seeking to invest within its territory. Foreign Investment, or FDI, encompasses initiating or expanding business operations in Indonesia, often through the establishment of a Limited Liability Company (PT) registered under Indonesian law.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI