Legalku Digital Beri Konsultasi Hukum Gratis buat UMKM dan Startup Terdampak Covid-19

Melihat kondisi terkini, platform legal tech, Legalku Digital melalui Legalku.com, berperan aktif dengan memberikan solusi kepada para pengusaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penyebaran virus corona (Covid-19) sangat berdampak terhadap dunia usaha di banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan penghentian aktivitas di perkantoran dan mengubahnya menjadi bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mencegah dampak lebih besar lagi.

Melihat kondisi terkini, platform legal tech, Legalku Digital melalui Legalku.com, berperan aktif dengan memberikan solusi kepada para pengusaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena kebanyakan pengusaha UMKM dan usaha rintisan (startup) belum melakukan langkah mitigasi dari pandemik Covid-19 ini.

Misalnya startup atau pengusaha UMKM yang sedang mengurus aneka perizinan atau hal lain terkait persoalan legalitas. Namun, karena ada kebijakan WFH, ini bisa menghambat jadwal mereka yang sudah dicanangkan.

“Oleh kareta itu, Legalku Digital memberikan solusi terhadap masalah para pengusaha itu. Para pengusaha atau startup itu bisa melakukan konsultasi jarak jauh dengan menggunakan platform digital Legalku. Tim ahli kami yang kompeten di bidang hukum dan perizinan siap memberikan bantuan secara gratis,” kata Muhamad Philosopian, CEO Legalku Digital, dalam keterangan resminya, Kamis (2/4).

Menurut pria yang biasa disapa Philo, layanan jarak jauh ini dinamakan Legalku Distance Services (LDS). Ini platform komunikasi digital antara Legalku dan pengguna dalam bentuk konsultasi, diskusi, dan koneksi lainnya sebagai penyediaan jasa hukum. LDS dilakukan berdasarkan permintaan pengguna (on-demand) secara virtual dan tidak berbayar.

Layanan jarak jauh Legalku ini memberikan banyak fitur menarik yang dapat mengatasi permasalahan pelaku usaha UMKM dalam menjalankan imbauan WFH pemerintah antara lain:

1. Pencatatan Otomatis

LDS menyediakan pencatatan notulensi konsultasi yang dilakukan secara digital. Notulensi dikirimkan kepada pengguna sehingga hasil diskusi dan saran-saran saat sesi tersebut dapat dibaca ulang dan digunakan sebagai opini hukum.

2.Perekaman Diskusi

LDS juga dilengkapi oleh fitur recording baik dalam bentuk suara maupun video, yang mana setiap panggilan yang dilakukan dengan pengguna akan terekam dan bisa dikirimkan kembali kepada pengguna layanan.

3. Legal Support

Apabila pengguna hendak menindaklanjuti hasil diskusi yang dilakukan, Legalku memberikan legal support berupa opini-opini hukum yang membantu pengguna dalam menghadapi situasinya. Legal support ini tentu akan dimuat dalam notulensi konsultasi.

Untuk mendapatkan layanan cuma-cuma ini, para pelaku usaha kecil dan menengah bisa langsung mengakses laman; legalku.com/lds. Kemudian setelah masuk dalam laman itu, pengguna tinggal mendaftarkan diri dan mengikuti langkah-langkah yang ditentukan. Layanan ini bisa diakses sesuai dengan jam kerja, mulai Senin-Jumat jam 09.00-17.00 WIB.

“Kami berharap dengan fasilitas ini, Legalku Digital dapat berkontribusi positif terhadap perkembangan dunia usaha Indonesia di tengah situasi saat ini,” ujar Philo.

Bermitra dengan Shinhan

Sementara itu, pada 13 Maret lalu, Legalku Digital menandatangani kerja sama dengan Shinhan Future Labs Indonesia, anak usaha Shinhan Financial Korea Selatan.

Penunjukan Legalku Digital sebagai mitra ini merupakan kelanjutan dari beberapa program internal Shinhan Futures Lab Indonesia, seperti sharing knowledge pada startup binaannya terkait hukum dan investasi di Indonesia. Sebelumnya kedua lembaga ini sudah melakukan kerja sama secara parsial dengan melibatkan Legalku Digital sebagai narasumber.

Kerja sama ini akan membantu banyak startup Korea dan startup Futures Lab di negara lain untuk siap berekspansi ke pasar Indonesia dan mengetahui apa saja peraturan yang terkait dengan industri mereka,” ujar Muhamad Philosophi.

Shinhan Futures Lab Indonesia merupakan perpanjangan tangan dari program akselerator yang diinisiasi Shinhan Financial, salah satu dari empat grup penyedia layanan keuangan terbesar di Korea Selatan.

Shinhan Futures Lab Indonesia merupakan program akselerasi startup kedua di dunia, mengikuti jejak Shinhan Futures Lab Vietnam pada 2016. Shinhans Future Lab Indonesia memiliki Coworking Space untuk lebih dari 40 orang, berbagai ruang pertemuan dan area komunal yang dapat mengakomodasi kebutuhan kelas atau seminar.

Penyebaran virus corona (Covid-19) sangat berdampak terhadap dunia usaha di banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan penghentian aktivitas di perkantoran dan mengubahnya menjadi bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mencegah dampak lebih besar lagi.

Melihat kondisi terkini, platform legal tech, Legalku Digital melalui Legalku.com, berperan aktif dengan memberikan solusi kepada para pengusaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena kebanyakan pengusaha UMKM dan usaha rintisan (startup) belum melakukan langkah mitigasi dari pandemik Covid-19 ini.

Misalnya startup atau pengusaha UMKM yang sedang mengurus aneka perizinan atau hal lain terkait persoalan legalitas. Namun, karena ada kebijakan WFH, ini bisa menghambat jadwal mereka yang sudah dicanangkan.

“Oleh kareta itu, Legalku Digital memberikan solusi terhadap masalah para pengusaha itu. Para pengusaha atau startup itu bisa melakukan konsultasi jarak jauh dengan menggunakan platform digital Legalku. Tim ahli kami yang kompeten di bidang hukum dan perizinan siap memberikan bantuan secara gratis,” kata Muhamad Philosopian, CEO Legalku Digital, dalam keterangan resminya, Kamis (2/4).

Menurut pria yang biasa disapa Philo, layanan jarak jauh ini dinamakan Legalku Distance Services (LDS). Ini platform komunikasi digital antara Legalku dan pengguna dalam bentuk konsultasi, diskusi, dan koneksi lainnya sebagai penyediaan jasa hukum. LDS dilakukan berdasarkan permintaan pengguna (on-demand) secara virtual dan tidak berbayar.

Layanan jarak jauh Legalku ini memberikan banyak fitur menarik yang dapat mengatasi permasalahan pelaku usaha UMKM dalam menjalankan imbauan WFH pemerintah antara lain:

1. Pencatatan Otomatis

LDS menyediakan pencatatan notulensi konsultasi yang dilakukan secara digital. Notulensi dikirimkan kepada pengguna sehingga hasil diskusi dan saran-saran saat sesi tersebut dapat dibaca ulang dan digunakan sebagai opini hukum.

2.Perekaman Diskusi

LDS juga dilengkapi oleh fitur recording baik dalam bentuk suara maupun video, yang mana setiap panggilan yang dilakukan dengan pengguna akan terekam dan bisa dikirimkan kembali kepada pengguna layanan.

3. Legal Support

Apabila pengguna hendak menindaklanjuti hasil diskusi yang dilakukan, Legalku memberikan legal support berupa opini-opini hukum yang membantu pengguna dalam menghadapi situasinya. Legal support ini tentu akan dimuat dalam notulensi konsultasi.

Untuk mendapatkan layanan cuma-cuma ini, para pelaku usaha kecil dan menengah bisa langsung mengakses laman; legalku.com/lds. Kemudian setelah masuk dalam laman itu, pengguna tinggal mendaftarkan diri dan mengikuti langkah-langkah yang ditentukan. Layanan ini bisa diakses sesuai dengan jam kerja, mulai Senin-Jumat jam 09.00-17.00 WIB.

“Kami berharap dengan fasilitas ini, Legalku Digital dapat berkontribusi positif terhadap perkembangan dunia usaha Indonesia di tengah situasi saat ini,” ujar Philo.

Bermitra dengan Shinhan

Sementara itu, pada 13 Maret lalu, Legalku Digital menandatangani kerja sama dengan Shinhan Future Labs Indonesia, anak usaha Shinhan Financial Korea Selatan.

Penunjukan Legalku Digital sebagai mitra ini merupakan kelanjutan dari beberapa program internal Shinhan Futures Lab Indonesia, seperti sharing knowledge pada startup binaannya terkait hukum dan investasi di Indonesia. Sebelumnya kedua lembaga ini sudah melakukan kerja sama secara parsial dengan melibatkan Legalku Digital sebagai narasumber.

Kerja sama ini akan membantu banyak startup Korea dan startup Futures Lab di negara lain untuk siap berekspansi ke pasar Indonesia dan mengetahui apa saja peraturan yang terkait dengan industri mereka,” ujar Muhamad Philosophi.

Shinhan Futures Lab Indonesia merupakan perpanjangan tangan dari program akselerator yang diinisiasi Shinhan Financial, salah satu dari empat grup penyedia layanan keuangan terbesar di Korea Selatan.

Shinhan Futures Lab Indonesia merupakan program akselerasi startup kedua di dunia, mengikuti jejak Shinhan Futures Lab Vietnam pada 2016. Shinhans Future Lab Indonesia memiliki Coworking Space untuk lebih dari 40 orang, berbagai ruang pertemuan dan area komunal yang dapat mengakomodasi kebutuhan kelas atau seminar.

Artikel Lainnya
Mergers and acquisitions (M&A) activity is profoundly influenced by economic conditions. Factors such as GDP growth, interest rates, and market stability significantly shape the volume of deals. In favorable economic climates, closing transactions may appear straightforward, while during economic downturns, buyers tend to exercise greater caution, conducting thorough due diligence before finalizing deals.
Bisnis

Mergers and Acquisitions: Key Considerations in Due Diligence

Mergers and acquisitions (M&A) activity is profoundly influenced by economic conditions. Factors such as GDP growth, interest rates, and market stability significantly shape the volume of deals. In favorable economic climates, closing transactions may appear straightforward, while during economic downturns, buyers tend to exercise greater caution, conducting thorough due diligence before finalizing deals.

Baca »
LKPM itu apa sih? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan. LKPM sifatnya wajib lho legalmates! Sesuai Pasal 7 poin c PBKPM No.14/2017. Kalau misalkan Penanam Modal gak ngelaporin LKPM nya dalam beberapa periode, bakal dikenakan sanksi administrasi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin. TERUS KALO WLKP? Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban pelaku usaha untuk membuat laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada suatu kegiatan usaha. Setiap perusahaan wajib melaporkan WLKP selambat-lambatnya 30 hari sebelum perusahaan didirikan atau aktif dan 30 hari sebelum perusahaan dibubarkan.
LKPM

Sudah tau perbedaan kedua laporan ini? WLKP & LKPM

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 menjelaskan pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, mengalihkan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan.

Baca »

CEO OF LEGALKU: HUSTLING, ADAPTING AND SELF-MOTIVATING

This enlightening conversation with Phiolosophi, may have just proved that having all these qualities of persistence and endurance is not just a hearsay, but a must have for an entrepreneur. Having the mindset to be able to be flexible in one’s learning experience is also as important.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI