Lindungi Rahasia Bisnis Anda dengan Pasal Kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja

Saat memulai hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan, perjanjian kerja merupakan dokumen yang menjadi dasar untuk mengatur hubungan kerja tersebut. Di mana, kontrak kerja atau perjanjian kerja ini berfungsi untuk melindungi para pihak, baik perusahaan maupun karyawan itu sendiri karena hak dan kewajiban masing-masing pihak tertulis jelas beserta hal-hal yang dapat mengakhiri hubungan kerja.

[tatsu_section bg_color= “” bg_image= “” bg_repeat= “no-repeat” bg_attachment= ‘{“d”:”scroll”}’ bg_position= ‘{“d”:”top left”}’ bg_size= ‘{“d”:”cover”}’ bg_animation= “none” padding= ‘{“d”:”0px 0px 10px 0px”}’ margin= ‘{“d”:”0px 0px 0px 0px”}’ bg_video_mp4_src= “” bg_video_ogg_src= “” bg_video_webm_src= “” overlay_color= “” overlay_blend_mode= “normal” section_height_type= “auto” custom_height= ‘{“d”:””}’ vertical_align= “center” top_divider= “none” top_divider_zindex= “9999” bottom_divider_zindex= “9999” bottom_divider= “none” top_divider_height= ‘{“d”:100}’ top_divider_position= “above” bottom_divider_height= ‘{“d”:100}’ bottom_divider_position= “below” top_divider_color= “#ffffff” bottom_divider_color= “#ffffff” invert_top_divider= “0” invert_bottom_divider= “0” flip_top_divider= “0” flip_bottom_divider= “0” section_id= “” section_class= “” section_title= “” offset_value= “0” full_screen_header_scheme= “background–dark” overflow= “” z_index= “0” hide_in= “” animate= “1” animation_type= “none” animation_delay= “0” animation_duration= “300” border_style= ‘{“d”:”solid”,”l”:”solid”,”t”:”solid”,”m”:”solid”}’ border= ‘{“d”:””}’ border_color= “” border_radius= “” box_shadow= “0px 0px 0px 0px rgba(0,0,0,0)” key= “g94pdn7xzf5poium”][tatsu_row full_width= “0” bg_color= “” border_style= ‘{“d”:”solid”,”l”:”solid”,”t”:”solid”,”m”:”solid”}’ border= ‘{“d”:””}’ border_color= “” no_margin_bottom= “0” equal_height_columns= “0” gutter= “medium” column_spacing= “” fullscreen_cols= “0” swap_cols= “0” padding= ‘{“d”:”0px 0px 0px 0px”}’ margin= ‘{“d”:”0px 0px”}’ row_id= “” row_class= “” box_shadow= “0px 0px 0px 0px rgba(0,0,0,0)” border_radius= “0” hide_in= “” animate= “1” animation_type= “none” animation_delay= “0” animation_duration= “300” layout= “1/1” key= “g94pdn7y7p5bj95s”][tatsu_column bg_color= “” bg_image= “” bg_repeat= “no-repeat” bg_attachment= “scroll” bg_position= ‘{“d”:”top left”}’ bg_size= ‘{“d”:”cover”}’ padding= ‘{“d”:”0px 0px 0px 0px”}’ margin= ‘{“d”:””}’ border_style= ‘{“d”:”solid”,”l”:”solid”,”t”:”solid”,”m”:”solid”}’ border= ‘{“d”:””}’ border_color= “” border_radius= “0” box_shadow_custom= “0px 0px 0px 0px rgba(0,0,0,0)” bg_video_mp4_src= “” bg_video_ogg_src= “” bg_video_webm_src= “” overlay_color= “” overlay_blend_mode= “normal” animate_overlay= “none” link_overlay= “” vertical_align= “none” sticky= “0” offset= ‘{“d”:”0px 0px”}’ column_parallax= “0” column_width= ‘{“d”:”100″}’ column_mobile_spacing= “0” image_hover_effect= “none” column_hover_effect= “none” hover_box_shadow= “0px 0px 0px 0px rgba(0,0,0,0)” overflow= “” col_id= “” column_class= “” top_divider= “none” top_divider_height= ‘{“d”:”100″,”m”:”0″}’ top_divider_color= “#ffffff” flip_top_divider= “0” top_divider_zindex= “9999” bottom_divider= “none” bottom_divider_height= ‘{“d”:”100″,”m”:”0″}’ bottom_divider_color= “#ffffff” flip_bottom_divider= “0” bottom_divider_zindex= “9999” left_divider= “none” left_divider_width= ‘{“d”:”50″,”m”:”0″}’ left_divider_color= “#ffffff” invert_left_divider= “0” left_divider_zindex= “9999” right_divider= “none” right_divider_width= ‘{“d”:”50″,”m”:”0″}’ right_divider_color= “#ffffff” invert_right_divider= “0” right_divider_zindex= “9999” z_index= “0” hide_in= “” animate= “1” animation_type= “none” animation_delay= “0” animation_duration= “300” layout= “1/1” key= “g94pdn7yffel0hes”][tatsu_text bg_color= “” color= “” max_width= ‘{“d”:”100″}’ wrap_alignment= “center” text_alignment= ‘{“d”:”left”}’ margin= ‘{“d”:”0px 0px 30px 0px”}’ box_shadow= “0px 0px 0px 0px rgba(0,0,0,0)” padding= ‘{“d”:”0px 0px 0px 0px”}’ border_style= ‘{“d”:”solid”,”l”:”solid”,”t”:”solid”,”m”:”solid”}’ border= ‘{“d”:”0px 0px 0px 0px”}’ border_color= “” border_radius= “0” text_typography= ‘{“d”:””}’ hide_in= “” css_id= “” css_classes= “” animate= “1” animation_type= “none” animation_delay= “0” animation_duration= “300” key= “g94pdn7ym89bxevt”]

Saat memulai hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan, perjanjian kerja merupakan dokumen yang menjadi dasar untuk mengatur hubungan kerja tersebut. Di mana, kontrak kerja atau perjanjian kerja ini berfungsi untuk melindungi para pihak, baik perusahaan maupun karyawan itu sendiri karena hak dan kewajiban masing-masing pihak tertulis jelas beserta hal-hal yang dapat mengakhiri hubungan kerja.

[/tatsu_text][/tatsu_column][/tatsu_row][/tatsu_section][tatsu_section bg_color= “” bg_image= “” bg_repeat= “no-repeat” bg_attachment= ‘{“d”:”scroll”}’ bg_position= ‘{“d”:”top left”}’ bg_size= ‘{“d”:”cover”}’ bg_animation= “none” padding= ‘{“d”:”0px 0px 0px 0px”}’ margin= ‘{“d”:”0px 0px 0px 0px”}’ bg_video_mp4_src= “” bg_video_ogg_src= “” bg_video_webm_src= “” overlay_color= “” overlay_blend_mode= “normal” section_height_type= “auto” custom_height= ‘{“d”:””}’ vertical_align= “center” top_divider= “none” top_divider_zindex= “9999” bottom_divider_zindex= “9999” bottom_divider= “none” top_divider_height= ‘{“d”:”100″}’ top_divider_position= “above” bottom_divider_height= ‘{“d”:”100″}’ bottom_divider_position= “below” top_divider_color= “#ffffff” bottom_divider_color= “#ffffff” invert_top_divider= “0” invert_bottom_divider= “0” flip_top_divider= “0” flip_bottom_divider= “0” section_id= “” section_class= “” section_title= “” offset_value= “0px” full_screen_header_scheme= “background–dark” overflow= “” z_index= “0” hide_in= “” animate= “1” animation_type= “none” animation_delay= “0” animation_duration= “300” border_style= ‘{“d”:”solid”,”l”:”solid”,”t”:”solid”,”m”:”solid”}’ border= ‘{“d”:””}’ border_color= “” border_radius= “” box_shadow= “0px 0px 0px 0px rgba(0,0,0,0)” key= “RpkyicHWKD”][tatsu_row full_width= “0” bg_color= “” border_style= ‘{“d”:”solid”,”l”:”solid”,”t”:”solid”,”m”:”solid”}’ border= ‘{“d”:””}’ border_color= “” no_margin_bottom= “0” equal_height_columns= “0” gutter= “medium” column_spacing= “px” fullscreen_cols= “0” swap_cols= “0” padding= ‘{“d”:”0px 0px 0px 0px”}’ margin= ‘{“d”:”0px 0px”}’ row_id= “” row_class= “” box_shadow= “0px 0px 0px 0px rgba(0,0,0,0)” border_radius= “0” hide_in= “” animate= “1” animation_type= “none” animation_delay= “0” animation_duration= “300” layout= “1/1” key= “3oA1No3lNq”][tatsu_column bg_color= “” bg_image= “” bg_repeat= “no-repeat” bg_attachment= “scroll” bg_position= ‘{“d”:”top left”}’ bg_size= ‘{“d”:”cover”}’ padding= ‘{“d”:”0px 0px 0px 0px”}’ margin= ‘{“d”:””}’ border_style= ‘{“d”:”solid”,”l”:”solid”,”t”:”solid”,”m”:”solid”}’ border= ‘{“d”:””}’ border_color= “” border_radius= “0” box_shadow_custom= “0px 0px 0px 0px rgba(0,0,0,0)” bg_video_mp4_src= “” bg_video_ogg_src= “” bg_video_webm_src= “” overlay_color= “” overlay_blend_mode= “normal” animate_overlay= “none” link_overlay= “” vertical_align= “none” sticky= “0” offset= ‘{“d”:”0px 0px”}’ column_parallax= “0” column_width= ‘{“d”:100,”l”:100,”t”:100,”m”:100}’ column_mobile_spacing= “0” image_hover_effect= “none” column_hover_effect= “none” hover_box_shadow= “0px 0px 0px 0px rgba(0,0,0,0)” overflow= “” col_id= “” column_class= “” top_divider= “none” top_divider_height= ‘{“d”:”100″,”m”:”0″}’ top_divider_color= “#ffffff” flip_top_divider= “0” top_divider_zindex= “9999” bottom_divider= “none” bottom_divider_height= ‘{“d”:”100″,”m”:”0″}’ bottom_divider_color= “#ffffff” flip_bottom_divider= “0” bottom_divider_zindex= “9999” left_divider= “none” left_divider_width= ‘{“d”:”50″,”m”:”0″}’ left_divider_color= “#ffffff” invert_left_divider= “0” left_divider_zindex= “9999” right_divider= “none” right_divider_width= ‘{“d”:”50″,”m”:”0″}’ right_divider_color= “#ffffff” invert_right_divider= “0” right_divider_zindex= “9999” z_index= “0” hide_in= “” animate= “1” animation_type= “none” animation_delay= “0” animation_duration= “300” layout= “1/1” key= “8t1rKcGbD”][tatsu_text bg_color= “” color= “” max_width= ‘{“d”:”100″}’ wrap_alignment= “center” text_alignment= ‘{“d”:”left”}’ margin= ‘{“d”:”0px 0px 10px 0px”}’ box_shadow= “0px 0px 0px 0px rgba(0,0,0,0)” padding= ‘{“d”:”0px 0px 0px 0px”}’ border_style= ‘{“d”:”solid”,”l”:”solid”,”t”:”solid”,”m”:”solid”}’ border= ‘{“d”:”0px 0px 0px 0px”}’ border_color= “” border_radius= “0px” text_typography= ‘{“d”:””}’ hide_in= “” css_id= “” css_classes= “” animate= “1” animation_type= “none” animation_delay= “0” animation_duration= “300” key= “8ilq_c-OQ”]

Namun tahukah Anda? Selain perjanjian kerja, terdapat perjanjian penting lain yang harus diperhatikan ketika Anda ingin merekrut karyawan baru, yaitu Perjanjian Kerahasiaan atau Confidentiality Agreement.

Lalu apa bedanya perjanjian kerja dengan perjanjian kerahasiaan? Kontrak kerja biasanya dibuat untuk untuk menjelaskan ruang lingkup pekerjaan, remunerasi, serta hak dan kewajiban Anda sebagai pemberi kerja dan karyawan sebagai penerima kerja. Sedangkan, Perjanjian Kerahasiaan bertujuan untuk menjaga rahasia atau informasi penting dari usaha Anda agar tidak terjadi kebocoran informasi yang akan merugikan perusahaan. Di bawah ini, LEGALKU akan menjelaskan secara detail mengenai Perjanjian Kerahasiaan yang harus Anda ketahui sebagai pemilik bisnis.

Apa Itu Perjanjian Kerahasiaan untuk Karyawan?

Perjanjian kerahasiaan adalah suatu kesepakatan yang mengikat satu atau lebih para pihak untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia milik salah satu pihak kepada pihak lainnya di mana jika informasi rahasia diungkapkan, dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik informasi rahasia. Mengapa perjanjian kerahasiaan penting dalam hubungan kerja? Ketika Anda mempekerjakan karyawan di perusahaan Anda, karyawan tersebut akan memiliki akses untuk mengetahui informasi yang tidak diketahui publik, misalnya laporan keuangan, data klien, atau rencana bisnis serta hal-hal teknis yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.

Oleh karena itu, selain perjanjian kerja, Anda juga perlu menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan karyawan yang pada intinya menegaskan jenis-jenis informasi yang termasuk dalam informasi rahasia serta kewajiban bagi karyawan untuk menjaga informasi rahasia tersebut.

Namun, jika Anda memilih untuk tidak menandatangani dua perjanjian terpisah, Anda juga dapat mencantumkan pasal yang mengatur tentang informasi rahasia di perjanjian kerja. Sehingga dengan menandatangani perjanjian kerja, karyawan otomatis memiliki kewajiban untuk menjaga informasi rahasia perusahaan.

Informasi yang Perlu Dilindungi Kerahasiaannya

Perlindungan terhadap informasi rahasia diatur dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD), di mana berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UURD, informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik informasi tersebut merupakan rahasia dagang. Lingkup perlindungan rahasia dagang antara lain mencakup metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh publik.

Sehingga, dalam prakteknya, penting bagi perusahaan untuk mencantumkan pasal mengenai kerahasiaan atau menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan karyawan untuk melindungi informasi rahasia agar tidak bocor ke pihak-pihak yang tidak diinginkan seperti pesaing bisnis. Menurut Pasal 3 UURD, terdapat beberapa kriteria agar informasi rahasia dapat dilindungi, yaitu:

  1. Bersifat rahasia, informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat;
  2. Memiliki nilai ekonomi, di mana sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi; dan
  3. Dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya, yaitu pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut untuk menjaga kerahasiaan atas informasi tersebut seperti membuat kebijakan atau prosedur internal mengenai cara menjaga informasi rahasia tersebut dan siapa saja pihak yang berwenang untuk mengakses serta bertanggung jawab atas informasi rahasia.

Sedangkan Anda sebagai perusahaan yang memiliki rahasia dagang atau lebih dikenal dengan informasi rahasia perusahaan berhak untuk menggunakan rahasia dagang yang dimilikinya untuk kepentingannya sendiri dan memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan atau mengungkapkan rahasia dagang tersebut kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Masa Berlaku Perjanjian Kerahasiaan

Tidak seperti perjanjian kerja biasa yang mengatur hak dan kewajiban karyawan selama bekerja dalam suatu perusahaan, perjanjian kerahasiaan ini tidak berakhir saat perjanjian kerja berakhir atau saat karyawan telah mengundurkan diri atau keluar dari perusahaan tersebut. Di dalam perjanjian kerahasiaan atau di dalam pasal kerahasiaan yang terdapat pada perjanjian kerja, Anda perlu mengatur secara tegas bahwa meskipun perjanjian kerja berakhir, ketentuan mengenai kerahasiaan akan tetap berlaku untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya, jangka waktu yang ditentukan adalah 2 hingga 5 tahun setelah perjanjian kerja berakhir.

Jadi dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerahasiaan atau pasal kerahasiaan dalam perjanjian kerja dapat terus berlaku meski karyawan Anda telah berhenti bekerja di perusahaan Anda. Selain itu, jika informasi tersebut tidak lagi memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 3 UURD, maka informasi tersebut tidak dapat dianggap sebagai rahasia dagang dan karyawan tidak memiliki kewajiban untuk melindungi informasi tersebut. Misalnya, ketika karyawan bekerja di perusahaan, Anda memberikan informasi mengenai produk A yang akan diluncurkan 3 bulan mendatang. Namun, karyawan tersebut mengundurkan diri 4 bulan kemudian dan produk tersebut telah diluncurkan dan diketahui oleh publik. Maka, informasi mengenai produk tersebut sudah tidak memenuhi unsur rahasia dagang dan karyawan tidak memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan atas produk tersebut.

Sanksi atau Denda atas Pelanggaran Rahasia Dagang

Ketika perjanjian kerahasiaan telah ditandatangani dan disepakati oleh para pihak, maka para pihak setuju dan berkomitmen untuk tidak akan mengungkapkan atau membeberkan informasi terkait rahasia dagang kepada orang lain, khususnya pesaing bisnis. Ketika salah satu pihak dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang serta mengingkari kewajiban yang telah disepakati, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran rahasia dagang, sebagaimana disebutkan pada Pasal 13 UURD. Selain itu, pelanggaran atas rahasia dagang juga dianggap terjadi ketika salah satu pihak memperoleh rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap rahasia dagang dapat dikenakan pidana, berdasarkan delik aduan. Artinya, karyawan yang melanggar perjanjian kerahasiaan dapat dipidana apabila perusahaan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang. Hal ini diatur pada Pasal 17 UURD, yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah).”

Selain ketentuan pidana, Anda sebagai pemilik perusahaan juga dapat menggugat secara perdata mantan karyawan yang membocorkan rahasia dagang kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan menggunakan atau mengungkapkan rahasia dagang.

Membuat perjanjian kerahasiaan memang berbeda dengan membuat perjanjian kerja pada umumnya. Di mana, Anda sebagai pemilik bisnis harus memahami betul apa saja risiko-risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Selain itu, Anda juga diharuskan untuk menuliskan ketentuan-ketentuan serta informasi-informasi perusahaan yang harus dilindungi kerahasiaannya. Namun, kini Anda tidak perlu khawatir dalam, karena LEGALKU siap membantu Anda membuat perjanjian kerahasiaan serta membantu Anda mengenali risiko-risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari untuk dituangkan dalam perjanjian tersebut.

Selain itu, LEGALKU juga membantu Anda membuat perjanjian sesuai dengan kebutuhan bisnis lebih mudah dan cepat, serta menggunakan standar law firm yang tidak lagi diragukan kebenarannya. Jadi tunggu apalagi? Percayakan seluruh pembuatan perjanjian bisnis Anda di LEGALKU sekarang!

[/tatsu_text][/tatsu_column][/tatsu_row][/tatsu_section]

Artikel Lainnya

Business Capital Loans for MSMEs

Capital is one of the important aspects in developing a business. Today there are many alternatives and many effective ways to get additional capital apart from the facilities provided by banks.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI