Pentingnya aksesibilitas bagi disabilitas

Sebelum membahas mengenai contoh kasus serta hak dan kewajiban negara untuk menjamin disabilitas, mari kita lihat terlebih dahulu definisi disabilitas menurut Pasal 1 UU no.8 Tahun 2016

Pertanyaan:

Saya seorang disabilitas sebagai seorang disabilitas saya masih belum paham tentang aksesibilitas bagi disabilitas bisa tolong jelaskan dengan contoh kasus dan peraturan yang menjamin kita ? Terimakasih (Danang, Jakarta)

Jawaban: Sebelum membahas mengenai contoh kasus serta hak dan kewajiban negara untuk menjamin disabilitas, mari kita lihat terlebih dahulu definisi disabilitas menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (selanjutnya disebut “UU Penyandang Disabilitas”): “setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.” Dapat disimpulkan berdasarkan Pasal di atas, disabilitas adalah kondisi dimana seseorang yang mengalami keterbatasan baik fisik, mental, ataupun sensorik yang mendapatkan hak yang sama dalam berpartisipasi masyarakat. Lebih lanjut, pada Pasal 1 ayat (8) dijelaskan bahwa: “Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan” Berdasarkan ketentuan di atas, aksesibilitas bagi disabilitas diberikan dengan tujuan yang menunjang aktivitas bagi disabilitas tersebut untuk dapat menjalani hidup dengan standar dan kualitas yang sama dengan masyarakat lainnya. Berkaitan dengan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh fasilitas umum, berikut beberapa pengaturannya berdasarkan UU Penyandang Disabilitas:

  1. mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik;
  2. dalam hal memperoleh hak pelayanan publik, penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya;
  3. kemudian dalam kondisi bencana, penyandang disabilitas berhak memperoleh fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses dan mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian; dan
  4. hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi penyandang disabilitas, meliputi hak salah satunya adalah untuk menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.

Menurut pengalaman kami saat berkunjung ke salah satu pusat perbelanjaan, saat ini sudah terdapat akses parkir khusus untuk penyandang disabilitas, hal ini selaras dengan aturan dari UU Penyandang disabilitas dimana menyatakan bahwa penyandang disabilitas disediakan fasilitas publik untuk mempermudah kegiatan mereka.

Namun halnya, penyediaan fasilitas publik nampaknya belum selaras dengan kebijaksanaan masyarakat, sebagai contoh dimana ada tanda  bahwa penyandang disabilitas dahulukan  dalam menggunakan lift / elevator, akan tetapi faktanya banyak orang yang ketika lift terbuka langsung menggunakan fasilitas tersebut tanpa meninjau apakah terdapat penyandang disabilitas yang juga hendak menggunakannya.

Lebih lanjut, kontur jalan umum di Indonesia khususnya di Jakarta saat ini nampaknya belum memadai untuk keamanan para penyandang disabilitas. Selain daripada fasilitas publik, mengenai peraturan aksesibilitas juga diatur terkait hak dalam pekerjaan, dimana pada Pasal 11 huruf c UU Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan akomodasi yang layak dalam pekerjaan.

Hal ini  mengindikasikan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan warga negara pada umumnya dan wajib diberikan kesempatan yang sama pada sektor pekerjaan. Menurut hemat kami, penyandang disabilitas merupakan kondisi yang istimewa yang membuat orang yang mengalaminya kadang bisa membuat dirinya terpukul karena sering merasa didiskriminasi oleh lingkungan sekitarnya.

Akan tetapi, mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti warga negara yang lain dan juga hak-haknya telah dijamin oleh negara dengan UU Penyandang Disabilitas sehingga penyandang disabilitas wajib mendapatkan kesetaraan dengan warga negara lainnya, terutama pada masalah akses baik dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari dan juga akses dalam mendapatkan pekerjaan.

Semoga penjelasan kami membantu anda, apabila terdapat hal-hal yang hendak ditanyakan kembali kepada kami untuk dapat langsung menyampaikannya melalui fitur chat pada website kami atau menghubungi admin kami pada Instagram kami di @legalku.

Artikel Lainnya
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) sendiri ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi suatu usaha. Sifatnya wajib bagi pelaku usaha untuk membuat laporan tentang kemajuan implementasi investasi dan masalah yang dihadapinya secara berkala.
Bisnis

Waduh! Mangkir Lapor LKPM, Izin Usaha Terancam Dicabut!

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) sendiri ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi suatu usaha. Sifatnya wajib bagi pelaku usaha untuk membuat laporan tentang kemajuan implementasi investasi dan masalah yang dihadapinya secara berkala.

Baca »
Mergers and acquisitions (M&A) activity is profoundly influenced by economic conditions. Factors such as GDP growth, interest rates, and market stability significantly shape the volume of deals. In favorable economic climates, closing transactions may appear straightforward, while during economic downturns, buyers tend to exercise greater caution, conducting thorough due diligence before finalizing deals.
Bisnis

Mergers and Acquisitions: Key Considerations in Due Diligence

Mergers and acquisitions (M&A) activity is profoundly influenced by economic conditions. Factors such as GDP growth, interest rates, and market stability significantly shape the volume of deals. In favorable economic climates, closing transactions may appear straightforward, while during economic downturns, buyers tend to exercise greater caution, conducting thorough due diligence before finalizing deals.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI