Penundaan Pembayaran THR Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Sebagian besar pengusaha mengalami kekhawatiran akan keberlangsungan usaha mereka. Begitu pula bagi para karyawan, mereka khawatir akan turunnya gaji dan tunjangan mereka.

Di tengah kondisi bencana non-alam yang sedang terjadi, perusahaan-perusahaan banyak yang mengalami krisis, baik dari sisi usaha, keuangan, hingga ketenagakerjaan. Sebagian besar pengusaha mengalami kekhawatiran akan keberlangsungan usaha mereka. Begitu pula bagi para karyawan, mereka khawatir akan turunnya gaji dan tunjangan mereka. Terlebih lagi, waktu-waktu ini adalah masa menjelang Hari Raya Idul Fitri yang dirayakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, dinyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja setidaknya 1 bulan. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja: bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja ≥12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah; sedangkan yang kurang dari 12 bulan, dihitung secara prorata.

Beberapa pekerja, baik yang bekerja tetap maupun yang dalam masa kontrak, faktanya telah menerima pemberitahuan bahwasanya THR hanya akan diberikan ketika keuangan Perusahaan membaik. Hal ini memantik kekhawatiran yang lebih dari sekadar penundaan pembayaran THR, hingga apabila suatu usaha terpaksa ditutup diakibatkan krisis ini.

THR Keagamaan, aturannya, wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Sehingga, jika pengusaha terlambat membayarkan THR para pekerjanya akan dikenakan denda sebesar 5% beserta kewajiban untuk membayar hak pekerjanya.

Meskipun Presiden RI telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020  tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional, belum ada keputusan dari Menteri Ketenagakerjaan yang pasti terkait dengan kondisi spesifik pandemik di wilayah Indonesia, yang mana sangat berpengaruh terhadap keuangan perusahaan dan dapat berdampak ke pembayaran THR.

Mengesampingkan keadaan yang terjadi, pekerja secara umum dapat melakukan hal-hal sebagai berikut jika THR ditunda pembayarannya:

  • Penyelesaian secara bipartit atau kekeluargaan antara Pekerja dan Perusahaan. Hal ini dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  • Jika tidak tercapai mufakat dari Para Pihak, dapat dilakukan mediasi hubungan industrial, yakni dengan jasa mediator atau pihak ketiga yang netral.
  • Jika mediasi masih gagal atau tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Meskipun demikian, belum ada kepastian hukum mengenai pembayaran THR yang terdampak karena keadaan kahar seperti Wabah Pandemik yang saat ini sedang berlangsung, sehingga tetap harus menunggu keputusan Menteri Ketenagakerjaan mendekati Hari Raya Idul Fitri 2020.

Artikel Lainnya

Business Capital Loans for MSMEs

Capital is one of the important aspects in developing a business. Today there are many alternatives and many effective ways to get additional capital apart from the facilities provided by banks.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI