Perbedaan Badan Usaha PT Dengan CV

Baik, terima kasih atas pertanyaannya. Perseroan Terbatas (PT) dengan Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan dua jenis badan usaha yang berbeda. Dilihat dari berbagai aspek, berikut ini adalah perbedaan-perbedaan antara PT dengan CV:

Pertanyaan:

Halo Legalku, saya ingin mendirikan sebuah badan usaha. Disini saya masih bingung mengenai badan usaha apa yang harus saya dirikan. Saya ingin bertanya, apakah CV dengan PT itu sama saja? Kalau berbeda, perbedaanya dimana? Terima kasih. (Yoga, Jakarta)

Jawaban: Baik, terima kasih atas pertanyaannya. Perseroan Terbatas (PT) dengan Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan dua jenis badan usaha yang berbeda. Dilihat dari berbagai aspek, berikut ini adalah perbedaan-perbedaan antara PT dengan CV:

  1. Dilihat dari bentuk perusahaan.
    • PT: Merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum dan pendiriannya diatur secara tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
    • CV: Merupakan bentuk usaha yang bukan berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya.

  2. Dilihat dari ketentuan pendiriannya.

    • PT: Membutuhkan setidaknya 2 (dua) orang yang terlibat dalam pendiriannya dan keduanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), namun dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri.
    • CV: Tidak membolehkan WNA sebagai pendirinya dan mengharuskan setidaknya 2 (dua) orang WNI terlibat dalam pendiriannya.

  3. Dilihat dari penamaan perusahaannya.

    • PT: Penamaan sebuah PT, sesuai dengan Pasal 16 UU PT, harus didahului dengan “Perseroan Terbatas” atau PT dan nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
    • CV: Tidak memiliki aturan khusus mengenai penamaan, jadi bisa saja sebuah CV memiliki nama yang mirip atau bahkan sama dengan CV lainnya.

  4. Dilihat dari modal perusahaannya.

    • PT: Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut. Dari modal tersebut, paling tidak 25% sudah harus disetorkan para pendiri PT selaku pemegang saham.
    • CV: Besaran modal awal tidak ditentukan secara khusus sehingga penyetoran modal dapat ditentukan dan dicatat secara mandiri. CV juga tidak memiliki sistem kepemilikan saham.

  5. Dilihat dari kepengurusan.

    • PT: Minimal memiliki 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Khusus untuk PT Terbuka, diwajibkan memiliki setidaknya 2 (dua) orang anggota direksi.
    • CV: Kepengurusan dalam sebuah CV dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang, yaitu Persero Aktif dan Persero Pasif.

  6. Dilihat dari kegiatan usahanya.

    • PT: Dapat melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. Contohnya adalah Perdagangan, Kontraktor, Pertanian, Perusahaan Pers, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pelayaran, dan lain-lain.
    • CV: Hanya terbatas pada Perdagangan, Kontraktor sampai dengan Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan, dan Jasa.

  7. Dilihat dari proses pendiriannya.

    • PT: Membutuhkan waktu yang cukup lama karena pendirian sebuah PT membutuhkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI serta berbagai prosedur lain yang cukup panjang.
    • CV: Pendiriannya lebih singkat karena tidak membutuhkan pengesahan khusus dan biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah.

Jika masih ada hal-hal yang kurang dapat dipahami mengenai tulisan ini, maka anda dapat segera menghubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungkan dengan ahli kami.

Artikel Lainnya

Pentingkah Memiliki NPWP?

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan “nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai

Baca »

JENIS- JENIS CYBER CRIME DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA

Menurut Organization of European Community Development (OECD), cyber crime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Itu artinya semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejaha

Baca »
Due diligence adalah prosedur komprehensif yang dilakukan secara proaktif untuk membantu perusahaan mengidentifikasi dan memahami potensi risiko yang berkaitan dengan bisnisnya. Proses ini biasanya dilakukan oleh konsultan yang memiliki sertifikasi khusus untuk memeriksa kondisi perusahaan secara menyeluruh.
Bisnis

Seberapa Penting Due Diligence untuk Perusahaan?

Due diligence adalah prosedur komprehensif yang dilakukan secara proaktif untuk membantu perusahaan mengidentifikasi dan memahami potensi risiko yang berkaitan dengan bisnisnya. Proses ini biasanya dilakukan oleh konsultan yang memiliki sertifikasi khusus untuk memeriksa kondisi perusahaan secara menyeluruh.

Baca »
Kalian punya usaha Dibulan ramadhan ini, usaha makanan dan pakaian sangat diminati, namun seringkali jika ingin mendaftarkan mereknya kita bingung dokumen apa aja yang perlu di persiapkan. Tenang aja, sini aku kasih tau, dokumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!
Business

Kalian punya usaha? Pasti Punya Merek? Dokumen dan persyaratan Apa sih yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek?

okumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!

1. Formulir Pendaftaran Merek: Formulir yang berisi informasi mengenai pemilik merek, deskripsi merek, dan kelas barang/jasa yang akan dilindungi oleh merek tersebut.

2. Bukti Identitas Pemilik Merek: KTP atau identitas resmi lainnya dari pemilik merek.

3. Gambar Logo atau Desain Merek: Gambar atau desain yang menjadi representasi visual dari merek tersebut.

4. Surat Kuasa: Jika pendaftaran dilakukan oleh pihak lain atas nama pemilik merek, surat kuasa yang memungkinkan pihak tersebut untuk mewakili pemilik merek dalam proses pendaftaran.

5. Biaya Pendaftaran: Biaya yang diperlukan untuk proses pendaftaran merek.

Jadi seperti itu legalmates, kalau kalian masih bingung dan butuh konsultasi, legalku siap mendukung usaha kamu untuk berkembang! Simpan dan Bagikan informasi ini kepada teman, saudara, dan keluarga yang memiliki merek dan sedang ingin mendaftarkannya!

Baca »
Menulis Surat Bisnis Usaha (SBU) merupakan keterampilan yang penting bagi setiap profesional dalam dunia bisnis. SBU tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan integritas perusahaan Anda. Dalam panduan ini, kita akan menjelajahi langkah-langkah penting dalam menulis SBU yang efektif dan memikat, serta tips-tips praktis untuk meningkatkan keberhasilan komunikasi bisnis Anda.
Bisnis

Panduan Komprehensif dalam Menulis Surat Bisnis Usaha (SBU)

Menulis Surat Bisnis Usaha (SBU) merupakan keterampilan yang penting bagi setiap profesional dalam dunia bisnis. SBU tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan integritas perusahaan Anda. Dalam panduan ini, kita akan menjelajahi langkah-langkah penting dalam menulis SBU yang efektif dan memikat, serta tips-tips praktis untuk meningkatkan keberhasilan komunikasi bisnis Anda.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI