Tahapan Seed Funding pada Pendanaan Startup

Dalam menjalankan bisnis, investasi adalah salah satu cara terbaik untuk membuat bisnis berkembang. Investasi dapat didapatkan dalam setiap tahapan bisnis, bahkan di saat bisnis belum memperoleh keuntungan.

Pertanyaan:

Selamat siang, Legalku. Saya memiliki pertanyaan, bagaimana tahapan seed funding bagi bisnis yang baru dirintis? Tolong penjelasannya tentang tahap mula-mula untuk mendapatkan investor. Terima kasih. (ZDK, Cimahi)

Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dalam menjalankan bisnis, investasi adalah salah satu cara terbaik untuk membuat bisnis berkembang. Investasi dapat didapatkan dalam setiap tahapan bisnis, bahkan di saat bisnis belum memperoleh keuntungan. Namun sebelum mencari investasi, Anda harus mempersiapkan beberapa hal dimulai dari investment pitch deck, riset pasar, aspek legal, dan lainnya. Pendanaan (funding) perusahaan utamanya dibagi menjadi 2 kategori, yaitu:

  • Bootstrap funding : Pendanaan mandiri
  • Investment funding : Pendanaan dari penanaman modal dari pihak lain untuk mendapatkan timbal balik yang lebih besar di masa depan; disebut juga sebagai investasi.

Mengenai tahapan-tahapan pendanaan investasi bagi startup atau perusahaan rintisan, biasanya terdiri dari seed funding, seri A, seri B, seri C, dan Initial Public Offering (IPO).
Seed funding adalah tahap awal pendanaan, di mana putaran investasi pertama didapatkan dari investor eksternal. Tujuan dari putaran pendanaan tahap ini adalah menemukan potensi produk dan mengidentifikasi calon pengguna yang sesuai dengan produk yang dikembangkan. Pendanaan eksternal dilakukan setelah perusahaan dan investor menyepakati valuasi perusahaan. Seed funding biasanya memiliki sifat-sifat berikut ini: berasal dari investor perorangan, nominal tidak terlalu besar, dan ketentuan yang wajib dipenuhi perusahaan sebelum transaksi tidak kompleks.
Investor-investor pada tahap seed funding bisa diperoleh dari kerabat, keluarga, angel investors, crowdfunding, maupun modal vantura atau investor institusional. Perlu diketahui juga bahwa modal yang ditanamkan dan timbal balik yang ditawarkan tidak mesti dalam bentuk dana, tetapi bisa juga dalam bentuk aset yang ditentukan harganya; timbal balik yang ditawarkan juga bisa dalam bentuk produk. Putaran seed funding di Indonesia memiliki kisaran Rp500 juta s.d. Rp2,5 miliar. Agar perusahaan siap memasuki tahap pendanaan ini, Anda wajib mempersiapkan investment pitch deck, riset pasar, aspek legal, dll.
Dalam riset pasar, Anda perlu mengetahui identifikasi produk yang perusahaan Anda tawarkan, sehingga Anda bisa memilih investor (perorangan maupun institusional) mana saja tertarik untuk menanamkan modalnya di perusahaan Anda. Selain itu, Anda perlu memetakan orientasi pasar dan target demografis: siapa saja kompetitor perusahaan Anda, apa saja nilai tambah perusahaan Anda dibanding dengan bisnis sejenis lainnya, siapa saja yang menjadi target pemasaran produk Anda, dan bagaimana prediksi perusahaan Anda di beberapa tahun mendatang. Jangan lupa juga untuk mempersiapkan aspek legal yang diperlukan: apakah izin usaha Anda sudah lengkap dan sesuai, apakah ada persoalan legal maupun finansial yang menantang reputasi perusahaan Anda, dan lain sebagainya. Ketika investor sudah menanamkan dananya, investor biasanya memiliki periode untuk melihat sejauh mana perkembangan produk perusahaan Anda setelah dimodali dana investasi. Pada ini, perusahaan dan produk Anda biasanya akan mendapatkan perhatian luas dari media dan masyarakat. Untuk itu, reputasi perusahaan dan kualitas produk harus senantiasa dijaga bahkan setelah mendapatkan investor, karena publik dan konsumen lah yang akan menilai dan menentukan keberlangsungan bisnis tersebut.
Demikian penjelasan singkat dari kami. Jika masih ada maka mohon untuk segera menghubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungkan kepada ahli terkait.

Artikel Lainnya
Kewajiban pendaftaran tersebut diatur dalam Peraturan Menkominfo nomor 5/2020. Khusus untuk platform digital privat asing, atau yang dikenal sebagai PSE Lingkup Privat, hal ini diatur dalam Pasal 4
PSE

Trivago, Airbnb, Agoda, dan Booking.com Terancam Diblokir oleh Kominfo

“Dalam upaya untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing pada tanggal Selasa, 5 Maret 2024,” Demikian pernyataan resmi Kementerian Kominfo yang dikutip pada Kamis (7 Maret 2024).

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI