IUMK

IUMK merupakan singkatan dari “Izin Usaha Mikro dan Kecil.” Izin ini diberikan oleh pemerintah kepada usaha mikro dan kecil sebagai bentuk legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha mereka. IUMK merupakan salah satu dokumen yang umumnya dibutuhkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia.

 

Izin ini bertujuan untuk memberikan legitimasi resmi kepada usaha mikro dan kecil, serta membantu dalam pengawasan dan regulasi kegiatan usaha tersebut. IUMK dapat diperlukan terutama saat usaha tersebut berhubungan dengan pemerintah, lembaga keuangan, atau mitra bisnis lainnya yang membutuhkan bukti legalitas.

 

Proses perolehan IUMK dapat bervariasi di setiap daerah dan tergantung pada jenis usaha serta regulasi yang berlaku. Umumnya, prosesnya melibatkan pengajuan permohonan kepada instansi yang berwenang di tingkat daerah atau pemerintahan setempat.

IUMK merupakan singkatan dari "Izin Usaha Mikro dan Kecil." Izin ini diberikan oleh pemerintah kepada usaha mikro dan kecil sebagai bentuk legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha mereka. IUMK merupakan salah satu dokumen yang umumnya dibutuhkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia. Izin ini bertujuan untuk memberikan legitimasi resmi kepada usaha mikro dan kecil, serta membantu dalam pengawasan dan regulasi kegiatan usaha tersebut. IUMK dapat diperlukan terutama saat usaha tersebut berhubungan dengan pemerintah, lembaga keuangan, atau mitra bisnis lainnya yang membutuhkan bukti legalitas. Proses perolehan IUMK dapat bervariasi di setiap daerah dan tergantung pada jenis usaha serta regulasi yang berlaku. Umumnya, prosesnya melibatkan pengajuan permohonan kepada instansi yang berwenang di tingkat daerah atau pemerintahan setempat.

Trusted by leading brands

Layanan IUMK

Izin ini bertujuan untuk memberikan legitimasi resmi kepada usaha mikro dan kecil, serta membantu dalam pengawasan dan regulasi kegiatan usaha tersebut. 

  1. Legitimasi Usaha:

    • IUMK memberikan legitimasi resmi kepada usaha mikro dan kecil, membuktikan bahwa usaha tersebut diakui dan sah secara hukum. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan dari pihak-pihak terkait, seperti pelanggan, mitra bisnis, dan pihak keuangan.
  2. Akses Keuntungan Pemerintah:

    • Beberapa program bantuan dan insentif dari pemerintah dapat diakses lebih mudah dengan adanya IUMK. Ini bisa mencakup keringanan pajak, pelatihan usaha, atau dukungan finansial dari program-program pemerintah untuk pengembangan usaha mikro dan kecil.
  3. Kemudahan dalam Bertransaksi:

    • IUMK memudahkan pemilik usaha dalam bertransaksi dengan pihak lain, termasuk lembaga keuangan dan mitra bisnis. Beberapa lembaga keuangan mungkin mensyaratkan adanya IUMK untuk memberikan akses kepada pemilik usaha terhadap layanan keuangan, seperti kredit atau pinjaman.
  4. Perlindungan Hukum:

    • Dengan memiliki IUMK, pemilik usaha dapat memperoleh perlindungan hukum jika terjadi sengketa atau masalah hukum terkait dengan usahanya. IUMK dapat digunakan sebagai dasar hukum yang kuat untuk menyelesaikan konflik.
  5. Peningkatan Citra Bisnis:

    • Keberadaan IUMK dapat meningkatkan citra bisnis di mata pelanggan. Hal ini karena menunjukkan bahwa usaha tersebut dijalankan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  6. Fasilitas Perizinan Tambahan:

    • Dalam beberapa kasus, IUMK dapat menjadi dasar untuk memperoleh perizinan tambahan yang diperlukan untuk operasional usaha, terutama jika usaha tersebut terlibat dalam sektor tertentu yang diatur.
  7. Memudahkan Kerjasama Bisnis:

    • Pihak-pihak yang berencana untuk bermitra atau bekerja sama dengan usaha mikro dan kecil seringkali mencari keberadaan IUMK sebagai tanda legalitas dan keamanan dalam menjalin kerjasama.

Dipercaya di seluruh dunia dan digunakan di lebih dari 450 merek dan bisnis terkemuka yang terkenal

“Sangat senang dengan layanan yang diberikan oleh Legalku. Mereka sangat profesional, responsif, dan membantu kami dalam proses perizinan usaha, termasuk dalam mendapatkan IUMK. Prosesnya cepat dan mudah, dan tim mereka sangat informatif. Kami sangat merekomendasikan Legalku untuk kebutuhan perizinan usaha Anda.”

Rendy

Konsultasikan IUMK anda Sekarang

Izin ini bertujuan untuk memberikan legitimasi resmi kepada usaha mikro dan kecil, serta membantu dalam pengawasan dan regulasi kegiatan usaha tersebut.

home (1)
chat (1)
layanan (1)

Ada yang bisa LISA Bantu?

Berdiri Sejak Tahun 2017, LEGALKU telah membantu lebih dari 12000 pengusaha mikro, kecil dan menengah di 30 Kota  di Indonesia.

Berdiri Sejak Tahun 2017, LEGALKU telah membantu lebih dari 12000 pengusaha mikro, kecil dan menengah di 30 Kota  di Indonesia.

Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI