IUMK
IUMK merupakan singkatan dari “Izin Usaha Mikro dan Kecil.” Izin ini diberikan oleh pemerintah kepada usaha mikro dan kecil sebagai bentuk legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha mereka. IUMK merupakan salah satu dokumen yang umumnya dibutuhkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia.
Â
Izin ini bertujuan untuk memberikan legitimasi resmi kepada usaha mikro dan kecil, serta membantu dalam pengawasan dan regulasi kegiatan usaha tersebut. IUMK dapat diperlukan terutama saat usaha tersebut berhubungan dengan pemerintah, lembaga keuangan, atau mitra bisnis lainnya yang membutuhkan bukti legalitas.
Â
Proses perolehan IUMK dapat bervariasi di setiap daerah dan tergantung pada jenis usaha serta regulasi yang berlaku. Umumnya, prosesnya melibatkan pengajuan permohonan kepada instansi yang berwenang di tingkat daerah atau pemerintahan setempat.