IZIN BAGI RESELLER ALAT KESEHATAN

Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). IPAK wajib dimililiki oleh perusahaan (badan hukum) yang hendak melakukan kegiatan usaha di bidang pengadaan, penyimpanan, penyalur alat kesehatan dalam jumlah besar

Pertanyaan:

Halo legalku, mau izin bertanya sedikit. Terkait Izin Edar masker, bila kita perusahaan beli masker dari produsen atau supplier, apakah perusahaan perlu mengajukan izin edar juga? Terima kasih. (Adi Putro, Yogyakarta)

Jawaban: Halo juga Mas Adi. Untuk perusahaan produsen alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) tentu membutuhkan Izin Edar Alat Kesehatan Jika perusahaan Anda hanya menjual kembali alat-alat kesehatan, dalam hal ini masker, Anda memerlukan perizinan berupa Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). IPAK wajib dimililiki oleh perusahaan (badan hukum) yang hendak melakukan kegiatan usaha di bidang pengadaan, penyimpanan, penyalur alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1191 Tahun 2010, ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam memperoleh IPAK, yaitu:

  1. berbentuk badan hukum yang telah memperoleh izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memiliki penanggung jawab teknis yang bekerja penuh, dengan pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku;
  3. memiliki sarana dan prasarana berupa ruangan dan perlengkapan lainnya yang memadai untuk kantor administrasi dan gudang dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 (dua) tahun;
  4. memiliki bengkel atau bekerja sama dengan perusahaan lain dalam melaksanakan jaminan purna jual, untuk perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan yang memerlukannya;
  5. memenuhi CDAKB.

Selain itu, perusahaan yang hendak memohon perizinan ini harus menyampaikan formulir permohonan, surat rekomendasi dan berita acara pemeriksaan sarana dari Dinas Kesehatan Provinsi, dan memperlihatkan LOA (Letter of Authorization) dan CFS (Certificate of Free Sale) asli. Sejak berkas yang diterima lengkap, izin diperkirakan terbit dalam waktu 30 hari kerja. Terima kasih.

Artikel Lainnya
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting dalam menjalankan bisnis yang lebih profesional dan terstruktur. Namun, proses pendirian PT tidak selalu mudah dan bebas dari kesalahan. Kesalahan yang terjadi bisa berakibat pada masalah hukum, keuangan, dan operasional yang serius di masa depan. Artikel ini akan membahas beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dalam pendirian PT di Indonesia dan bagaimana cara menghindarinya. Di akhir artikel, kami juga akan memberikan informasi tentang bagaimana layanan Legalku dapat membantu Anda dalam proses pendirian PT dengan lebih aman dan efisien.
PT

Kesalahan yang Dapat Terjadi pada Pendirian PT dan Bagaimana Menghindarinya

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting dalam menjalankan bisnis yang lebih profesional dan terstruktur. Namun, proses pendirian PT tidak selalu mudah dan bebas dari kesalahan. Kesalahan yang terjadi bisa berakibat pada masalah hukum, keuangan, dan operasional yang serius di masa depan. Artikel ini akan membahas beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dalam pendirian PT di Indonesia dan bagaimana cara menghindarinya. Di akhir artikel, kami juga akan memberikan informasi tentang bagaimana layanan Legalku dapat membantu Anda dalam proses pendirian PT dengan lebih aman dan efisien.

Baca »
Merek (brand) adalah suatu identitas unik yang terkait dengan suatu produk, layanan, atau perusahaan. Merek mencakup elemen-elemen seperti nama, logo, desain, citra, dan pengalaman pelanggan yang berkontribusi untuk membentuk persepsi dan asosiasi terhadap suatu entitas dalam benak konsumen.
Uncategorized

Protokol Madrid: Solusi Daftar Merek Internasional Anti Ribet

Merek (brand) adalah suatu identitas unik yang terkait dengan suatu produk, layanan, atau perusahaan. Merek mencakup elemen-elemen seperti nama, logo, desain, citra, dan pengalaman pelanggan yang berkontribusi untuk membentuk persepsi dan asosiasi terhadap suatu entitas dalam benak konsumen.

Baca »
Izin Penyelenggara Sistem Elektronik (Izin PSE) adalah izin yang diperlukan bagi perusahaan atau entitas yang menyediakan layanan sistem elektronik di Indonesia. Izin ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan pelaksanaannya. Dalam UU ITE, penyelenggara sistem elektronik adalah entitas yang menyediakan layanan sistem elektronik, seperti platform e-commerce, layanan aplikasi, portal berita online, dan layanan elektronik lainnya. Izin PSE diperlukan untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik tersebut memenuhi standar keamanan, melindungi data pengguna, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Bisnis

Izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)

Secara umum, waktu pelaporan untuk PSE biasanya dilakukan secara berkala, seperti bulanan, triwulanan, atau tahunan. Pelaporan ini dapat mencakup informasi tentang transaksi, keuangan, kepatuhan peraturan, perlindungan konsumen, keamanan data, dan aspek lain dari operasi PSE.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI