Lompat ke konten
"Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). IPAK wajib dimililiki oleh perusahaan (badan hukum) yang hendak melakukan kegiatan usaha di bidang pengadaan, penyimpanan, penyalur alat kesehatan dalam jumlah besar"

Pertanyaan:

Halo legalku, mau izin bertanya sedikit. Terkait Izin Edar masker, bila kita perusahaan beli masker dari produsen atau supplier, apakah perusahaan perlu mengajukan izin edar juga? Terima kasih. (Adi Putro, Yogyakarta)

Jawaban: Halo juga Mas Adi. Untuk perusahaan produsen alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) tentu membutuhkan Izin Edar Alat Kesehatan Jika perusahaan Anda hanya menjual kembali alat-alat kesehatan, dalam hal ini masker, Anda memerlukan perizinan berupa Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). IPAK wajib dimililiki oleh perusahaan (badan hukum) yang hendak melakukan kegiatan usaha di bidang pengadaan, penyimpanan, penyalur alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1191 Tahun 2010, ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam memperoleh IPAK, yaitu:

  1. berbentuk badan hukum yang telah memperoleh izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memiliki penanggung jawab teknis yang bekerja penuh, dengan pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku;
  3. memiliki sarana dan prasarana berupa ruangan dan perlengkapan lainnya yang memadai untuk kantor administrasi dan gudang dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 (dua) tahun;
  4. memiliki bengkel atau bekerja sama dengan perusahaan lain dalam melaksanakan jaminan purna jual, untuk perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan yang memerlukannya;
  5. memenuhi CDAKB.

Selain itu, perusahaan yang hendak memohon perizinan ini harus menyampaikan formulir permohonan, surat rekomendasi dan berita acara pemeriksaan sarana dari Dinas Kesehatan Provinsi, dan memperlihatkan LOA (Letter of Authorization) dan CFS (Certificate of Free Sale) asli. Sejak berkas yang diterima lengkap, izin diperkirakan terbit dalam waktu 30 hari kerja. Terima kasih.

Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

Semua Layanan Legalku

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Pendirian Perusahaan

Anda bebas menentukan pilihan perushaan anda, Bisa dalam bentuk PT atau CV

Pendaftaran Merek

Satu hal yang perlu dipahami adalah, Pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.

Pendaftaran OSS

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut

Masih bingung ?
Check keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Butuh bantuan?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!

X