Lompat ke konten
"Izin BPOM tidak hanya membuat usaha kamu dapat lebih dipercaya, namun juga menjaga kepuasan customer kamu "
image of asian woman preparing salad in the kitchen

Izin BPOM menjadi penting di era sekarang, dikarenakan banyak pengusaha-pengusaha muda yang tertarik untuk membangun bisnis mereka tak terkecuali di bidang makanan. Pelaku UKM/UMKM di bidang ini, tentu harus juga memiliki izin yang sesuai agar produk mereka lebih bisa dipercaya oleh konsumen. Tidak sedikit yang menganggap bahwa mengurus izin BPOM itu sulit serta butuh menyelesaikan beragam persyaratan dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Sehingga mereka enggan untuk mendaftarkan produk mereka ke BPOM.

Mengenal apa itu BPOM?

BPOM menjadi hal yang penting bagi kedua pihak baik pengusaha maupun dari sisi konsumen, dimana dengan adanya izin BPOM pengusaha menjadi memiliki kredibilitas lebih terhadap usaha yang sedang dijalankan, sementara itu dari sisi konsumen akan lebih percaya terhadap produk tersebut dan tentunya akan meningkatkan minat konsumen terhadap produk tersebut.

CPPOB sendiri merupakan singkatan dari Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik yang memiliki arti sebagai pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi (Pasal 1 angka 5 Per BPOM 22/2021). Sedangkan Izin Penerapan CPPOB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa sarana produksi pangan olahan telah memenuhi dan menerapkan standar CPPOB dalam kegiatan produksi pangan olahan (Pasal 1 angka 6 Per BPOM 22/2021).

Izin CPPOB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memproduksi pangan olahan sebagai bentuk dokumen sah bahwa sarana produksi pangan olahan telah memenuhi dan menerapkan standar pangan yang baik. Pangan merupakan hal yang esensial yang dibutuhkan oleh semua kalangan masyarakat. Selain itu, saat ini kemauan masyarakat dalam menjalankan bisnis di bidang pangan juga meningkat, termasuk pangan olahan. Pengecekan izinnya pun tergolong mudah, pengguna hanya perlu mengunjungi website BPOM untuk melakukan pengecekan.

Apa sih pentingnya?

Di satu sisi, dengan banyaknya produk pangan olahan yang beredar maka diperlukan standar dan persyaratan yang tinggi untuk menjamin keamanan pangan dan keselamatan konsumen. Untuk menjamin hal tersebut perlu diterapkan cara produksi pangan olahan yang baik yang dibuktikan dengan adanya izin. Produsen dalam melakukan kegiatan produksi pangan olahan sebagai pemenuhan persyaratan keamanan pangan wajib memiliki izin penerapan CPPOB dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (Per BPOM 22/2021).

Melalui legalku, pengurusan izin BPOM dapat dilakukan dengan mudah dengan tahap berikut:

  1. PROSES REGISTRASI E-SERTIFIKASI
  2. PEMBUATAN SITE PLAN DENAH
  3. PERSETUJUAN DENAH
  4. RENOVASI
  5. AUDIT FASILITAS PRODUKSI DAN PERBAIKAN CAPA
  6. PENYUSUNAN MANUAL DAN SOP
  7. IMPLEMENTASI CPPOB
  8. PROSES REGISTRASI CPPOB PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
  9. PROSES daftar E-REGISTRASI PRODUK
  10. PROSES daftar PRODUK
Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

Semua Layanan Legalku

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Pendirian Perusahaan

Anda bebas menentukan pilihan perushaan anda, Bisa dalam bentuk PT atau CV

Pendaftaran Merek

Satu hal yang perlu dipahami adalah, Pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.

Pendaftaran OSS

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut

Masih bingung ?
Check keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Butuh bantuan?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!