Izin BPOM untuk bisnis lebih kredibel

Izin BPOM tidak hanya membuat usaha kamu dapat lebih dipercaya, namun juga menjaga kepuasan customer kamu
image of asian woman preparing salad in the kitchen

Izin BPOM menjadi penting di era sekarang, dikarenakan banyak pengusaha-pengusaha muda yang tertarik untuk membangun bisnis mereka tak terkecuali di bidang makanan. Pelaku UKM/UMKM di bidang ini, tentu harus juga memiliki izin yang sesuai agar produk mereka lebih bisa dipercaya oleh konsumen. Tidak sedikit yang menganggap bahwa mengurus izin BPOM itu sulit serta butuh menyelesaikan beragam persyaratan dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Sehingga mereka enggan untuk mendaftarkan produk mereka ke BPOM.

Mengenal apa itu BPOM?

BPOM menjadi hal yang penting bagi kedua pihak baik pengusaha maupun dari sisi konsumen, dimana dengan adanya izin BPOM pengusaha menjadi memiliki kredibilitas lebih terhadap usaha yang sedang dijalankan, sementara itu dari sisi konsumen akan lebih percaya terhadap produk tersebut dan tentunya akan meningkatkan minat konsumen terhadap produk tersebut.

CPPOB sendiri merupakan singkatan dari Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik yang memiliki arti sebagai pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi (Pasal 1 angka 5 Per BPOM 22/2021). Sedangkan Izin Penerapan CPPOB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa sarana produksi pangan olahan telah memenuhi dan menerapkan standar CPPOB dalam kegiatan produksi pangan olahan (Pasal 1 angka 6 Per BPOM 22/2021).

Izin CPPOB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memproduksi pangan olahan sebagai bentuk dokumen sah bahwa sarana produksi pangan olahan telah memenuhi dan menerapkan standar pangan yang baik. Pangan merupakan hal yang esensial yang dibutuhkan oleh semua kalangan masyarakat. Selain itu, saat ini kemauan masyarakat dalam menjalankan bisnis di bidang pangan juga meningkat, termasuk pangan olahan. Pengecekan izinnya pun tergolong mudah, pengguna hanya perlu mengunjungi website BPOM untuk melakukan pengecekan.

Apa sih pentingnya?

Di satu sisi, dengan banyaknya produk pangan olahan yang beredar maka diperlukan standar dan persyaratan yang tinggi untuk menjamin keamanan pangan dan keselamatan konsumen. Untuk menjamin hal tersebut perlu diterapkan cara produksi pangan olahan yang baik yang dibuktikan dengan adanya izin. Produsen dalam melakukan kegiatan produksi pangan olahan sebagai pemenuhan persyaratan keamanan pangan wajib memiliki izin penerapan CPPOB dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (Per BPOM 22/2021).

Melalui legalku, pengurusan izin BPOM dapat dilakukan dengan mudah dengan tahap berikut:

  1. PROSES REGISTRASI E-SERTIFIKASI
  2. PEMBUATAN SITE PLAN DENAH
  3. PERSETUJUAN DENAH
  4. RENOVASI
  5. AUDIT FASILITAS PRODUKSI DAN PERBAIKAN CAPA
  6. PENYUSUNAN MANUAL DAN SOP
  7. IMPLEMENTASI CPPOB
  8. PROSES REGISTRASI CPPOB PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
  9. PROSES daftar E-REGISTRASI PRODUK
  10. PROSES daftar PRODUK
Artikel Lainnya
Setting up a PT PMA in Indonesia is done when there's a foreign shareholder involved, like a foreign individual, company, or another PT PMA. It's also possible when a local PT previously owned by Indonesian shareholders gets acquired by foreign shareholders. PT PMA is crucial for foreign investors because it's their only direct way to invest in Indonesia as company shareholders. Unlike other forms of investment, like opening a Representative Office or dealing with local PT for financing, PT PMA offers direct ownership.
Bisnis

Five Key Points About PT PMA

PT PMA is crucial for foreign investors because it’s their only direct way to invest in Indonesia as company shareholders. Unlike other forms of investment, like opening a Representative Office or dealing with local PT for financing, PT PMA offers direct ownership.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI