Pertanyaan:
Hi Tim Legalku. Saya memiliki perusahaan rintisan bidang e-commerce yang berkedudukan di Jakarta. Dalam masa transisi PSBB di minggu ini, kami mau kembali bekerja di kantor kembali. Kira-kira bagaimana aturan untuk bisa melangsungkan jam kerja di kantor yang sesuai dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta? Terima kasih. (Agil, Jakarta)
Jawaban:
Hai, Mas Agil. Dari pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat mengeluarkan sebuah surat edaran terkait jam kerja dua gelombang untuk wilayah Jabodetabek, yakni Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jabodetabek.
Pada edaran ini, penyesuaian jam kerja dapat dilakukan dengan memberikan 2 (dua) gelombang atau shift pada jam kerja karyawan dan diatur secara proporsional hingga mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift. Terkait dengan jam kerja, setidaknya dilakukan dengan jeda 3 (tiga) jam, yaitu:
- Shift 1: Masuk antara pukul 07.00-07.30 dan pulang antara pukul 15.00-15.30
- Shift 2: Masuk antara pukul 10.00-10.30 dan pulang antara pukul 18.00-18.30
Selain itu, bisa juga dilakukan shift harian sehingga jumlah karyawan yang hadir di kantor tetap memenuhi proporsi 50:50.
Pengaturan jam kerja ini juga diikuti dengan optimalisasi penerapan WFH dan keselamatan kerja bagi kelompok rentan, menyusun dan menerapkan teknis pekerjaan, operasional, serta pemanfaatan sarana publik dan transportasi dengan tetap protokol kesehatan. Untuk itu, perusahaan Anda perlu melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyesuaian jam kerja ini. Terima kasih.