Jam Kerja 2 Gelombang di Perusahaan

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat mengeluarkan sebuah surat edaran terkait jam kerja dua gelombang untuk wilayah Jabodetabek, yakni Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020

Pertanyaan:

Hi Tim Legalku. Saya memiliki perusahaan rintisan bidang e-commerce yang berkedudukan di Jakarta. Dalam masa transisi PSBB di minggu ini, kami mau kembali bekerja di kantor kembali. Kira-kira bagaimana aturan untuk bisa melangsungkan jam kerja di kantor yang sesuai dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta? Terima kasih. (Agil, Jakarta)

Jawaban:

Hai, Mas Agil. Dari pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat mengeluarkan sebuah surat edaran terkait jam kerja dua gelombang untuk wilayah Jabodetabek, yakni Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jabodetabek.

Pada edaran ini, penyesuaian jam kerja dapat dilakukan dengan memberikan 2 (dua) gelombang atau shift pada jam kerja karyawan dan diatur secara proporsional hingga mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift. Terkait dengan jam kerja, setidaknya dilakukan dengan jeda 3 (tiga) jam, yaitu:

  1. Shift 1: Masuk antara pukul 07.00-07.30 dan pulang antara pukul 15.00-15.30
  2. Shift 2: Masuk antara pukul 10.00-10.30 dan pulang antara pukul 18.00-18.30

Selain itu, bisa juga dilakukan shift harian sehingga jumlah karyawan yang hadir di kantor tetap memenuhi proporsi 50:50.

Pengaturan jam kerja ini juga diikuti dengan optimalisasi penerapan WFH dan keselamatan kerja bagi kelompok rentan, menyusun dan menerapkan teknis pekerjaan, operasional, serta pemanfaatan sarana publik dan transportasi dengan tetap protokol kesehatan. Untuk itu, perusahaan Anda perlu melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyesuaian jam kerja ini. Terima kasih.

Artikel Lainnya
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) sendiri ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi suatu usaha. Sifatnya wajib bagi pelaku usaha untuk membuat laporan tentang kemajuan implementasi investasi dan masalah yang dihadapinya secara berkala.
Bisnis

Waduh! Mangkir Lapor LKPM, Izin Usaha Terancam Dicabut!

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) sendiri ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi suatu usaha. Sifatnya wajib bagi pelaku usaha untuk membuat laporan tentang kemajuan implementasi investasi dan masalah yang dihadapinya secara berkala.

Baca »

Perbedaan Badan Usaha PT Dengan CV

Baik, terima kasih atas pertanyaannya. Perseroan Terbatas (PT) dengan Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan dua jenis badan usaha yang berbeda. Dilihat dari berbagai aspek, berikut ini adalah perbedaan-perbedaan antara PT dengan CV:

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI