Lompat ke konten
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat mengeluarkan sebuah surat edaran terkait jam kerja dua gelombang untuk wilayah Jabodetabek, yakni Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020"

Pertanyaan:

Hi Tim Legalku. Saya memiliki perusahaan rintisan bidang e-commerce yang berkedudukan di Jakarta. Dalam masa transisi PSBB di minggu ini, kami mau kembali bekerja di kantor kembali. Kira-kira bagaimana aturan untuk bisa melangsungkan jam kerja di kantor yang sesuai dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta? Terima kasih. (Agil, Jakarta)

Jawaban:

Hai, Mas Agil. Dari pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat mengeluarkan sebuah surat edaran terkait jam kerja dua gelombang untuk wilayah Jabodetabek, yakni Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jabodetabek.

Pada edaran ini, penyesuaian jam kerja dapat dilakukan dengan memberikan 2 (dua) gelombang atau shift pada jam kerja karyawan dan diatur secara proporsional hingga mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift. Terkait dengan jam kerja, setidaknya dilakukan dengan jeda 3 (tiga) jam, yaitu:

  1. Shift 1: Masuk antara pukul 07.00-07.30 dan pulang antara pukul 15.00-15.30
  2. Shift 2: Masuk antara pukul 10.00-10.30 dan pulang antara pukul 18.00-18.30

Selain itu, bisa juga dilakukan shift harian sehingga jumlah karyawan yang hadir di kantor tetap memenuhi proporsi 50:50.

Pengaturan jam kerja ini juga diikuti dengan optimalisasi penerapan WFH dan keselamatan kerja bagi kelompok rentan, menyusun dan menerapkan teknis pekerjaan, operasional, serta pemanfaatan sarana publik dan transportasi dengan tetap protokol kesehatan. Untuk itu, perusahaan Anda perlu melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyesuaian jam kerja ini. Terima kasih.

Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

Semua Layanan Legalku

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Pendirian Perusahaan

Anda bebas menentukan pilihan perushaan anda, Bisa dalam bentuk PT atau CV

Pendaftaran Merek

Satu hal yang perlu dipahami adalah, Pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.

Pendaftaran OSS

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut

Masih bingung ?
Check keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Butuh bantuan?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!