Pertanyaan:
Selamat Pagi, Saya ingin menjual produk Saya dan berniat untuk mengiklankan produk tersebut. Bisa tolong dijelaskan mengenai aturan dalam Periklanan di Indonesia? (Moni, Bogor)
Jawaban:
Iklan merupakan salah satu hal penting bagi seluruh pelaku usaha. Untuk memperkenalkan dan memasarkan produknya kepada masyarakat maka iklan merupakan suatu hal yang sangat esensial. Kekuatan iklan jelas akan mempengaruhi banyak hal, mulai dari pandangan masyarakat atas suatu produk, keputusan untuk mengkonsumsi produk, persaingan usaha, bahkan dapat juga secara tanpa disadari mempengaruhi tingkah laku masyarakatnya itu sendiri. Kata iklan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berita pesanan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan”. Akibat dari besarnya pengaruh iklan terhadap masyarakat dan persaingan usaha maka dibutuhkan aturan mengenai batasan atau larangan iklan yang diberikan oleh pelaku usaha.
Untuk mengetahui hukum yang mengatur mengenai iklan sebenarnya tidak dapat melihat kepada satu Peraturan Perundang – Undangan saja karena hukum mengenai iklan tersebar kedalam beberapa aturan hukum terkait dengan produknya dan media periklananannya. Tetapi secara garis besar untuk mengetahui larangan mengenai ikan maka kita dapat mengacu kepada Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”). Dalam UU Perlindungan Konsumen pun terdapat beberapa pasal yang mengatur perihal iklan. Diantaranya adalah Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen yang melarang Pelaku Usaha untuk mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
-
- barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
- barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
- barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
- barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
- barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
- barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
- barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
- barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
- secara langsung menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
- menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Selanjutnya Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen juga mengatur bahwa Pelaku Usaha dilarang mengiklankan pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
-
- harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
- kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
- kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
- tawaran potongan harga atau atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
- hadiah menarik yang ditawarkan;
- bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 11 UU Perlindungan Konsumen pun juga mengatur larangan Pelaku Usaha dalam mengelabui/menyesatkan konsumen dengan,
-
- menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
- menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
- tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
- tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
- tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain; f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Secara garis besar dapat terlihat bahwa iklan yang dilarang sebenarnya adalah iklan yang mengandung unsur yang tidak benar, menyesatkan, atau mengelabui. Namun perlu diketahui bahwa selain larangan hal – hal umum yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut pun masih ada ketentuan – ketentuan larangan iklan yang akan berlaku untuk produk tertentu dan/atau iklan dalam media tertentu. Larangan iklen untuk hal – hal khusus tersebut diatur dalam peraturan perundang – undangan yang tersebar, diantaranya:
-
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 368/Men.Kes/ SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Makanan-Minuman;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Oleh karena itu sebelum melakukan pemasaran atau pemasangan iklan maka sangat disarankan untuk melakukan riset terlebih dahulu terkait dengan jenis produk yang mau diiklankan dan media yang ingin digunakan.